Legalisasi Hukuman Kebiri, Adilkah ?
Catatan Dialog
Publik ICMI Kalsel :
“Legalisasi Hukuman Kebiri, Adilkah?”
Kerjasama
ICMI Orwil Kalsel, UNU Kalsel, dan Koalisi Indonesia untuk
Kependudukan dan Pembangunan Kalsel,
Sabtu, 21 Mei 2016, di Gedung Dakwah NU, Jl A Yani Km 12 Gambut Kab Banjar Kalsel
Sambutan
dr H Hasan Zain, Sp.P, Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Kalsel, antara lain
menyampaikan bahwa fenomena kekerasan seksual dan kriminalitas akhir-akhir ini
menjadi evaluasi kita bersama, kita berada di negara mayoritas Islam, Pimpinan
Pemerintah mayoritas adalah orang Islam, dan pelaku dan korban kebanyakan
adalah orang Islam sendiri, kita baik secara perorangan maupun yang tergabung
dalam lembaga atau Ormas sampai Parpol, intospeksi diri karena apakah berarti
mengindikasikan gejala atau tanda adanya kegagalan pendidikan otak, kegagalan
pendidikan produk/akhlak/moral, dan kegagalan dalam dakwah Islam. Sehingga
jangan menganggap ini cuma masalah “hukum” semata, dan hanya diselesaikan lewat
hukum, semestinya kita bercermin diri, karenanya titik berat kita adalah pada pencegahan,
pembinaan, agar ummat selamat, itulah tugas ICMI dan Ormas Islam kedepan dalam
kegiatan da’wahnya, boleh jadi karena kita abai dalam masalah ini.
Sambutan
Ketua Pengurus Wilayah NU Kalsel, Ketua Badan Pengelola UNU Kalsel, K.H.
Syarbani Haira, M.Si antara lain menyampaikan, mayoritas secara formal ummat
Islam 88 %, kalau ternyata ada diantara ummat Islam yang mungkar, fasik,
menjadi tugas dakwah kita bersama. Orientalis Michael Hart, menempatkan Nabi
Muhammad kenapa menjadi tokoh paling berpengaruh no 1 dari 100 tokoh lain,
ditanya oleh rekan-rekannya, jawabannya ternyata simple karena pengakuan atau
syahadat kepada Rasulullah itu tidak pernah berhenti seiring dengan perputaran
bumi, kumandang azan terus bergema saling bersambung antara subuh sampai isya
terus berlangsung selama duapuluh empat jam tidak pernah terputus, dibelahan
bumi disini sedang azan isya, dibelahan bumi lain, sedang azan subuh, dibelahan
bumi lain lagi sedang azan zuhur, ashar, dan maghrib, begitu terus menerus.
Mendirikan
UNU dengan niat sederhana, membayangkan masyarakat desa mengenyam pendidikan
tinggi, selama ini kalaupun ke perguruan tinggi adalah perguruan tinggi agama,
dan itu sudah tercukupi dengan banyaknya perguruan tinggi jurusan agama, tetapi
masalahnya misalnya mencari dokter atau teknik yang berlatar NU, langka dan
susah, partisipasi ummat Islam masih sangat rendah di bidang ini, ini menjadi
keprihatinan kita. Hajat kami mendorong warga NU di kampung-kampung untuk
bersekolah tidak hanya sampai SMA, karena kalau cuma sampai SMA mindsetnya untuk menjadi pembaharu bagi lingkungannya masih
kurang, dan sarjanapun harus yang diperlukan oleh lingkungannya disamping
agamanyapun harus tetap diisi, jadi dua-duanya jalan.
Dilingkungan
NU ada tradisi namanya bahsul masa il, forum syuriah (=para pelaku) NU diisi dengan
bahsul masa il, sebuah kegiatan intelektual yang luar biasa menghasilkan banyak
keputusan, sejak muktamar I 1926 sampai muktamar ke 33 di makasar, membahas
masalah kemasyarakatan tidak kurang dari
604 kasus, misalnya para ulama NU menyikapi hukumannya para koruptor,
misalnya tayangan intertainment yang menghibur tapi ada unsur pornonya, dll,
dan sekarang ini tentang masalah hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan, ini
tentu juga menjadi perhatian dan pembahasan serta tugas NU, baik tingkat lokal
maupun nasional, kegiatan hari ini menjadi inspirasi dan pendorong kami, hanya
saja kami membahasnya dari asfek agama saja, jadi kami persilahkan kalau hari
ini menjadi masukan dari asfek sosial atau lain, karena dari sisi agama saja
tanpa mempertimbangkan kondisi kekinian dan lingkungan, bisa menjadi keliru,
contoh ketika KH Arsyad Al Banjari menfatwakan hukum waris bagi wanita
memperhatikan kondisi lingkungan, wanita arab yang hanya mengurus rumah tangga
berbeda pertimbangannya dengan wanita banjar yang turut bekerja di sawah.
KH
Syarbani Haira, selaku tuan rumah, mewakili rektor UNU, membuka acara secara
resmi.
Sebagai pengantar Ahmad Fikri Hadin, SH, LL.M,
selaku moderator, menyampaikan kegiatan ini atas inisiasi dan niat Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Kalsel, dr H Hasan
Zain, Sp.P, sebagai sarana silaturahmi dan menyikapi fenomena kekerasan seksual
remaja yang marak akhir-akhir ini, kemudian kenapa kegiatan ini mengambil tema
“Legalisasi Hukuman Kebiri, Adilkah ?” disamping hal di atas karena Kemenkumham
dengan persetujuan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan realesse bahwa negara
ingin mengatur hukuman tambahan kepada pelaku perkosaan terhadap anak, tetapi
ini tidak bisa digeneralisir kepada semua tersangka, hanya kepada tersangka
dewasa, bagaimana kalau pelaku juga anak-anak? tentunya ada spesialisasi dan pengkhususan, memulai acara mengundang para nara sumber
untuk menyampaikan paparannya.
Paparan Nara
Sumber : Rifqoh Ihdayati, S.Psi, MAP, Psikolog, (Anggota ICMI Divisi Pengembangan
Sumber Daya Manusia dan Kaderisasi
Orwil Kalsel)
“Pencegahan dan Perlindungan
Terhadap Tindak Kekerasan
(seksual) Terhadap Anak”
Kasus seperti yang disampaikan oleh moderator tadi, sudah
ada sejak dulu ada dan terjadi, hanya akhir-akhir ini terekspose lebih banyak,
ketika baru bertugas di Banjarmasin tahun 2005, sudah ada kasus mirip seperti
itu , hanya saja kami meng”kip” sehingga tidak terekspose ke media, pelakunya
anak usia 10 tahun terhadap anak usia usia 4-5 tahun sebanyak 4 orang, walaupun
belum sampai kepada pemerkosaan tapi sudah pelecehan seksual, jadi tidak hanya
di pulau jawa, bahkan kasus “mirip JIS” ada di Banjarmasin, bisa jadi karena
peran media juga, kasus terakhir adalah kasus
Berangas, saya pernah minta kepada media masa terutama TV jangan terlalu di
eksplore karena bisa melukai dan mencederai korban itu sendiri, ini ranah yang
sangat sensitif, ada anggapan bagi keluarga korban, bahwa berarti membuka aib
mereka sendiri, tetapi memang juga satu sisi harus diberitakan supaya menjadi
kewaspadaan dan tidak terjadi pada orang lain lagi.
Proses remaja yang bergabung pada bidang modeling
juga, psikolog sebetulnya berjuang di lahan preventif, potret kegagalan
pendidikan kita, kondisi tanggap darurat, dari segi agama gagal, pendidikan
keluarga juga gagal, 80 persen terjadi di kelas menengah ke bawah, pendidikan
sex bukan cara berhubungan sexsual, tapi menyampaikan bahwa anak berbeda laki
dan perempuan sudah merupakan pendidikan sex, termasuk fenomena LGBT adalah
“kelupaan” orangtua mendidik anak, adanya himbauan walikota menghentikan
aktifitas ketika Azan dan shalat berjamaah adalah cara mendidik yang baik,
kalau di jogya ada jam belajar, maka ayo di Banjarmasin ada jam mengaji.
Proses pada 3, 6 dan 9 tahun adalah usia badai,
golden age, lagi mucil-mucilnya (=nakal-nakalnya), namun perlu diketahui justru
pada usia inilah kesempatan kita menanamkan pendidikan nilai nilai dan norma
yang benar, Insya Allah akan melekat, sebagai proteksi diri mereka, misalnya
anak bertanya kenapa lah kucing banyak anaknya, disinilah kita masuk
menjelaskan manusia itu bagaimana, hewan itu bagaimana, dan seharusnya
bagaimana.
Tentang Hukuman kebiri, dari kacamata kami sebagai
psikolog, kami sedikit mengingatkan bahwa “pelaku juga adalah korban”, apakah
kita kebiri begitu saja, apakah kita tendang jauh2 dari lingkungan kita, karena
kita anggap mempermalukan dan berbuat jahat?, padahal –setelah kita teliti dan
telusuri-- kita dan lingkungan kita “turut andil” menjadikan mereka seperti
itu, mereka itu sebenarnya sedang “sakit” dan kewajiban kita menyembuhkan,
seperti kasus di Kelayan, guru mengaji, ternyata pelaku dulu waktu kecil pernah
diperlakukan seperti itu, kebiri menurut kami bukan cara yang tepat, justru
semestinya mereka dirangkul dan diberikan edukasi yang tepat untuk kesembuhan
mereka.
Kekerasan terhadap anak
Adalah tindak
kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian
terhadap anak.
Penganiayaan anak sebagai
tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau
pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya,
atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak.
Ada 4 kategori
utama berupa : Pengabaian, Kekerasan
fisik, Pelecehan emosional/Psikologis, dan Pelecehan seksual
anak.
Dampak Psikologis
: Depresi, Gangguan stress Pasca trauma, Kegelisahan,
Gangguan makan, Rasa rendah diri yang buruk, Gangguan
identitas pribadi, Kegelisahan, Gangguan psikologis yang umum seperti
somatisasi, sakit saraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, Masalah
sekolah/belajar, Masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat
terlarang, Perilaku menyakiti diri sendiri, Menyalahkan diri
sendiri, Terlalu bersikap pasif.
Tipe pelecehan seksual : Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Perawatan
seksual.
Strategi pencegahan : Pencegahan primer, Pencegahan sekunder, Pencegahan
tersier.
American academy
of Pediatric : Cari tahu apakah
sekolah anak anda memiliki program pencegahan pelecehan untuk anak dan guru.
Jika tidak, mulailah adakan program tersebut; Ajarkan anak tentang
privasi bagian – bagian tubuh; Dengarkan ketika anak berusaha
memberitahu anda sesuatu, terutama ketika ia terlihat sulit untuk menyampaikan
hal tersebut; Berikan anak anda waktu cukup sehingga anak tidak akan
mencari perhatian dari orang dewasa lain; Ketahui dengan siapa anak anda
menghabiskan waktu. Hati - hatilah dalam membiarkan anak menghabiskan waktu
ditempat – tempat terpencil dengan orang dewasa lain atau anak – anak yang lebih
tua. Rencanakan untuk mengunjungi pengasuh anak anda tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu; Beritahu seseorang
jika anda mencurigai anda atau anak orang lain telah dilecehkan.
Topik pendidikan seks sesuai umur
•
18 bulan :
ajarkan anak nama – nama anggota tubuh
dengan benar
•
3 – 5 tahun :
ajarkan anak tentang bagian tubuh yang sifatnya pribadi dan bagaimana cara
berkata “tidak” untuk tindakan seksual lebih lanjut. Berikan jawaban yang terus
terang tentang seks
•
5 – 8 tahun :
diskusikan keamanan saat jauh dari rumah dan perbedaan antara “sentuhan baik”
dan “sentuhan buruk”. Dorong anak anda untuk bercerita tentang pengalaman
menakutkan
•
8 -12 : tekankan
keamanan diri sendiri. Mulai diskusikan aturan perilaku seksual yang diterima
oleh keluarga
•
13 – 18 tahun :
tekankan keamanan diri sendiri. Diskusikan pemerkosaan, pemerkosaan saat
kencan, penyakit menular seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Guru
anak anda, konselor sekolah, atau dokter anak dapat membantu anda mengajari
anak untuk menghindari pelecehan seksual. Mereka mengetahui bagaimana cara
melakukan hal tersebut tanpa membuat anak anda merasa kesal atau takut
•
Berikan si kecil
pakaian yang menutup auratnya
•
Tanamkan rasa
malu sejak dini dan ajarkan si kecil untuk tidak membuka baju di tempat terbuka,
juga tidak buang air kecil di kamar mandi
•
Ajarkan si kecil
untuk menjaga aurat dan jangan biarkan ada orang lain termasuk temannya
menyentuhnya. Katakan juga padanya untuk bercerita pada Anda jika ada yang
menyentuhnya
•
Jaga si kecil
dari tayangan pornografi baik film atau iklan
•
Temani anak saat
bermain bersama kawan – kawannya
•
Ajarkan hukum
dasar pergaulan Islam, mengenai batasan pergaulan antara laki – laki dan
perempuan
•
Bukan tindakan
yang bijak jika anda menyerahkan pengasuhan anak perempuan pada lawan jenisnya.
Pendekatan terhadap korban
Faktor penting :
- Umur pada saat pemberian arahan
- Keadaaan pada saat pemberian arahan pada saat
perawatan
- Kondisi yang tidak wajar
Kesan adanya pelecehan seksual
•
Ketakutan yang
luar biasa dan mencolok akan seseorang atau tempat tertentu
•
Respon anak yang
tidak beralasan ketika anak ditanya apakah ia telah disentuh seseorang
•
Ketakutan yang
tidak beralasan akan pemeriksaan fisik
•
Gambar – gambar
yang menakutkan atau menggunakan banyak warna merah dan hitam
•
Perubahan tiba –
tiba dalam melakukan hal apapun
•
Kesadaran akan
alat kelamin dan tindakan serta kata – kata seksual, dan
•
Upaya untuk
membuat anak lain melakukan tindakan seksual
•
Tanda – tanda
fisik pelecehan meliputi penyakit menular seksual, sperti gonore atau herpes.
Pada pemeriksaan, dokter akan melihat adanya perubahan alat kelamin atau anus
yang menunjukkan pelecehan.
Terapi: Terapi Keluarga; Terapi Kelompok; Terapi
Individu.
Paparan Nara
Sumber ke 2 : Hellya Agustina, S.Psi., M.Psi, Psikolog (Komisi Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak dari Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan
Pembangunan Kal Sel)
“FENOMENA KEKERASAN
SEKSUAL DAN KRIMINALITAS”
PELAKU
KEKERASAN SEKSUAL (SEXUAL OFFENDERS) ?
Dalam beberapa tahun ini,
masyarakat dikejutkan dengan sering terjadinya tindak kriminalitas di berbagai
daerah terutama di perkotaan. Tidak dipungkiri tindakan kriminalitas yang
terjadi di beberapa daerah dilakukan anak remaja, yang awalnya hanya kenakalan
remaja yang biasa saja. Namun dengan perkembangan jaman saat ini, kenakalan
remaja sudah menampakkan pergeseran kualitas kenakalan yang menjurus pada
tindak kriminalitas, seperti mencuri, tawuran, membegal, memperkosa bahkan
sampai membunuh.
United Nations 13th
Congress on The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders menyatakan
bahwa adanya kenaikan jumlah juvenile delinquency dalam kualitas kejahatan dan
peningkatan dalam kegarangan serta kebengisan yang lebih banyak dilakukan oleh
kelompok daripada individual. Faktanya bahwa tipe-tipe kenakalan remaja semakin
bertambah jumlahnya seiring dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi
dan urbanisasi, khususnya di kota-kota industri dan kota besar yang secara
fisik cepat berkembang. Kejahatan dan kenalakan yang dilakukan oleh anak-anak
muda atau remaja pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya
dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya.
Berdasarkan statistik di
berbagai belahan dunia, diantaranya Data Badan Sensus Amerika (2014) bahwa 60%
dari populasi remaja terpapar tindakan kekerasan baik yang dilakukan oleh
mereka sendiri (tawuran, aksi kriminal) ataupun oleh orang lain seperti
pemerkosaan, tindak kekerasan dan sebagainya. Sesuai dengan hasil penelitian
tersebut diungkapkan bahwa remaja merupakan fase paling berbahaya dalam
kehidupan seseorang. Dinyatakan bahwa 65% remaja yang melakukan kejahatan
memiliki masalah di keluarga seperti masalah keuangan, masalah percerian orang
tua, dan/atau anggota keluarga yang meninggal/tidak lengkap.
FAKTOR
INTERNAL PERILAKU REMAJA
Krisis identitas: Perubahan
biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk
integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua,
tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena
remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak
bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang
tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi
mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak
bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan
pengetahuannya.
FAKTOR
EKSTERNAL PERILAKU REMAJA
Keluarga dan Perceraian
orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan
antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja.
Pendidikan yang salah di
keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, kurang memberikan pendidikan
agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab
terjadinya kenakalan remaja.
Teman sebaya yang kurang baik
Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Pengaruh sosial dan kultural
memainkan peran yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah laku kriminal anak- anak remaja.
Perilaku anak-anak remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya
penyesuaian diri terhadap norma-norma sosial.
Mayoritas kenakalan remaja
berusia 21 tahun. Angka tertinggi tindakan kejahatan ada pada usia 15–19 tahun,
dan sesudah umur 22 tahun kasus kejahatan yang dilakukan oleh remaja akan
menurun (Unayah & Sabarisman, 2015)
Bagaimana peran orang tua, sekolah dan masyarakat
dalam menanggulanginya?
Perilaku menyimpang yang
dilakukan oleh remaja berupa tindakan kriminal boleh jadi membuat kita berpikir
ulang mengenai integrasi dalam masyarakat. Kenakalan remaja berupa tindak
kriminal bisa memberikan pengaruh yang besar dalam masyarakat, meskipun
pengaruh mereka tidaklah diinginkan (unintended). Karena dengan maraknya
pemberitaan kriminalitas di kalangan remaja mendorong kita bertanya penyebab
terjadinya tindakan tersebut.
Oleh karena itu, dalam
menangani hal ini, perlu adanya kerjasama dari berbagai elemen yang terkait,
baik pemerintahan selaku penegak hukum dan tokoh- tokoh masyarakat untuk membiasakan
hidup tentram dan damai dalam melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan
hukum yang berlaku di masyarakat, dengan melihat sisi psikologis individual
pelaku, pola asuh keluarga, komunitas dan masyarakat secara luas.
Paparan Nara Sumber ke 3 : Dr. Saifuddin, M.Ag. (Khatib Syuriah Pengurus
Wilayah NU Kalimantan Selatan)
“HUKUMAN
KEBIRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM”
PENGERTIAN KEBIRI
- Kebiri
artinya sudah dihilangkan kelenjar testisnya (pada hewan jantan); sudah
dimadulkan (KBI).
- Kebiri
artinya sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan
jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan
(KBBI).
- Kebiri
(disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan
bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan
fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina (Wikipedia).
DUA CARA HUKUMAN KEBIRI
q Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ
seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron.
Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.
q Kebiri kimiawi
dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia antiandrogen ke tubuh seseorang
supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya
sama dengan kebiri fisik, yakni menghilangkan libido atau hasrat seksual atau
kemampuan ereksi. (Kompas).
PRO-KONTRA HUKUMAN KEBIRI
Sanksi kebiri bagi
pemerkosa diperbolehkan, asal tidak melampaui hudud (hukum yang telah
ditetapkan Allah swt.) “Intinya pemerkosa layak dihukum berat karena
perbuatannya sangat keji. Dengan demikian tentu hukuman kebiri diperbolehkan
karena tak melampaui hudud”. (Drs. Tgk H. Ghazali Mohd Syam, Ketua Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh)
Kebiri bukanlah solusi untuk menghentikan
aksi para paedofil. “Kita harus kembali kepada hukum Allah. Kalau sudah kawin,
maka si pelaku harus dihukum mati. Kalau belum kawin dan tindakannya belum
masuk kategori berat, maka harus dicambuk di depan khalayak.” (Tgk Bulqaini
Tanjongan Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA)
“Saya
kira sangat pantas diberi hukuman kebiri kepada pemerkosa anak, karena
efek hukuman lain sudah tidak membuatnya jera. Jadi, cabut saja alat produksi
hormon kejantanannya. Dia itu monster di alam nyata bagi kehidupan anak-anak
kita.” (Darwati A Gani, Anggota DPRA,
istri mantan Gubernur Aceh)
“Saya belum bisa
mengatakan setuju atau tidak, namun menurut saya, dalam agama Islam tindakan
pengebirian itu dilarang.” “Kami belum setuju hukum kebiri, karena kita di Aceh
berpegang pada hukum Islam”.(Niazah A. Hamid, Istri Gubernur Aceh)
“Saya setuju, bukan kebiri saja, malah
hukuman mati”. Hukuman kebiri atau hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan
seksual merupakan hukuman yang sepadan.
Kedua hukum itu tidak melanggar HAM. Sebab para pelaku sendiri telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para
korban. “Pemerkosaan itu melanggar HAM, apalagi yang memperkosa hingga anak
kecil itu meninggal, jelas melanggar HAM dan melanggar segalanya.” (Prof. Dr.
KH. Said Agil Siradj, Ketua Umum PBNU)
“Upaya pemerintah
untuk menerapkan hukum kebiri bagi laki-laki pedofilia adalah suatu kesesatan
dan dosa besar yang sama sekali tidak boleh didukung oleh umat Islam. Siapapun
yang terlibat di dalam upaya penerapan hukum kebiri itu, baik itu ahli hukum
yang menyusun draft Perpu, Presiden yang menandatangi Perpu, para menteri
pengusulnya, hakim dan jaksa yang mengadili pelaku pedofilia, termasuk para
dokter atau staf medis yang melaksanakan kebiri di rumah sakit atas perintah
pengadilan, semuanya turut memikul dosa besar di hadapan Allah.” (M. Shiddiq al-Jawi, Syabab (aktivis) DPC HTI
Kraton, Yogyakarta)
Hukuman berat layak
diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
"Hukuman kebiri layak bagi mereka para pelaku kejahatan seksual karena
sudah meresahkan saat ini”. Dalam pandangan Islam, hukuman kebiri masuk dalam
hukuman ta'zir atau tambahan. Hukuman ta'zir itu boleh dikeluarkan dan
diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah. (Prof. Dr. H. Hasanuddin AF,
Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat)
Hukuman suntik
kebiri melalui obat antiandrogen bagi paedofil pelaku kejahatan seksual
terhadap anak tidak tepat. "Kami tidak setuju penerapan hukuman suntik
kebiri itu." Namun, hukuman dengan cara lain bisa diterapkan, seperti hukuman
berat, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati. (KH. Baidjuri, Ketua Komisi Fatwa MUI Kab. Lebak)
TINJAUAN HUKUM ISLAM
Ada tiga jenis kejahatan dalam syari’at
Islam:
Ø Qishash: pembalasan setimpal pelaku kejahatan
pembunuhan, pelukaan, atau penganiayaan dengan sengaja, sebagaimana dia
melakukan hal itu kepada korbannya.
Ø Hudud: hukuman yang telah ditentukan oleh Allah bentuk
dan kadarnya, seperti perzinaan, menuduh berbuat zina, pencurian, hirabah,
dan pemberontakan.
Ø Ta’zir: hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang
bentuk dan jenisnya diserahkan kepada pertimbangan hakim karena tidak
ditetapkan ketentuannya secara syar’i.
HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN
Ø Kasus perkosaan yang marak terjadi di kalangan
masyarakat kita barangkali dapat mengambil dua bentuk dan jenis kejahatan:
v Perzinaan disertai dengan
pemaksaan/penganiayaan/kekerasan.
v Hirabah.
v Perempuan yang dipaksa berzina (mksudnya diperkosa),
menurut kesepakatan ahli fikih, tidak dikenakan hukuman hudud.
v Laki-laki yang dipaksa berzina, menurut mazhab Hanafi,
jika pemaksaan itu bersifat penuh, maka tidak dikenakan hukuman hudud, dan
sebaliknya jika pemaksaan itu tidak bersifat penuh, maka dikenakan hukuman
hudud. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, laki-laki yang dipaksa berzina, tidak
dikenakan hukuman hudud, baik paksaan itu penuh atau tidak.
Ø Pelaku pemaksaan yang bebas/pelaku pemerkosaan dengan
kekerasan, menurut para ahli fikih, dikenakan hukuman ganda:
ü Hukuman atas perzinaan yang dilakukannya, yaitu
dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, atau dirajam di hadapan
khalayak.
ü Hukuman atas penganiayaan (jika menganiaya atau
melukai anggota tubuh korbannya), yaitu qishash, dibalas dengan hukuman yang
sebanding dengan perbuatannya. Akan tetapi, jika hanya terbatas pada ancaman,
hukumannya adalah ta’zir, kebijakan hakimlah yang menentukan hukumannya.
MENYOAL HUKUM KEBIRI
- Tindakan kebiri (bahasa Arab al-khisha’,
al-ihsha’) pada dasarnya dilarang dalam Islam. Hal ini didasarkan pada:
رَدَّ
رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ
التَّبَتُّل، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
“Rasulullah saw. melarang Usman bin Madzh’un untuk melakukan
tabattul. Seandainya diizinkan pastilah kami melakukan kebiri (HR.
Bukhari).
كُنَّا
نَغْزُو مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا
شَيْءٌ ، فَقُلْنَا : أَلاَ نَسْتَخْصِي ؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
"Kami dahulu pernah berperang bersama Rasulullah sementara pada
kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkata:”Wahai Rasulullah bolehkah kami
melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya.”
(HR. Bukhari).
يَا
رَسُول اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ تَشُقُّ عَلَيَّ هَذِهِ الْعُزُوبَةُ فِي الْمَغَازِي
فَتَأْذَنُ لِي فِي الْخِصَاءِ فَأَخْتَصِي ؟ قَال : لاَ ، وَلَكِنْ عَلَيْكَ
بِالصِّيَامِ
"Ya Rasulullah, saya ini tidak mampu
menahan gairah seksual di saat perang, apakah anda mengizinkan saya melakukan
kebiri?". Rasulullah saw. menjawab,"Tidak boleh, tetapi lakukan puasa
saja". (HR. al-Thabrani).
Ø Berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan dapat
dipahami bahwa tindakan kebiri jelas-jelas dilarang dalam Islam, dan Nabi saw.
menyarankan agar berpuasa, untuk dapat
menahan diri dari dorongan seksual.
Ø Tindakan kebiri yang akan dilakukan oleh sahabat Nabi
waktu itu sangat mungkin secara tradisional/konvensional dengan memotong bagian
dari anggota tubuh yang vital. Hal ini dilarangan karena mengubah ciptaan Allah
(taghyir khalqillah).
Ø Seiring dengan perkembangan dan kemajuan di bidang
medis, ternyata cara melakukan kebiri mengalami perkembangan pula, yakni secara
fisik dan kimiawi.
Ø Hukum kebiri
dengan demikian dapat dikelompokkan menjadi dua jenis:
- Kebiri
fisik/konvensional hukumnya adalah haram.
- Kebiri
kimiawi hukumnya dapat dibagi menjadi dua:
ü Haram jika tindakan kebiri itu menghilangkan hasrat
seksual secara permanen.
ü Boleh – makruh jika tindakan kebiri itu menghilangkan
hasrat seksual yang bersifat sementara.
Ø Nahdlatul Ulama (NU) belum memutuskan secara formal
hukuman kebiri. Namun dalam forum Bahtsul Masa’il Muktamar NU ke-29 di Yogyakarta
1989 telah dibahas tentang hukum vasektomi—pemandulan pada pria dengan cara
memotong saluran sperma dari bawah buah
zakar sampai ke kantong sperma—dan tubektomi– pemandulan pada wanita dengan
cara memotong atau mengikat saluran telur; sterilisasi.
Ø Jawabannya penjarangan kelahiran melalui cara apa pun
tidak diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara
mutlak. Karenanya, sterilisasi yang yang
diperkenankan hanyalah yang bersifat
dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak
atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PERKOSAAN,
BOLEHKAH ?
q Hukuman bagi pelaku kejahatan perkosaan sudah diatur
dalam hukum Islam. Tetapi bentuk hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan belum pernah
ada presedennya dalam Islam.
q Hukuman bagi
pelaku perkosaan secara umum dapat dikategorikan:
ü Hudud: dihukumi
sama dengan penzina, yakni dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun
(yang belum menikah), atau dirajam di depan khayalak; atau dhukumi sama dengan
hirbah, yakni dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara bersilang,
atau diasingkan ke luar tempat tinggalnya.
ü Qishash: dihukum mati jika tindak perkosaan disertai
dengan pembunuhan atau bentuk
ü Ta’zir: jika
tindakan perkosaan hanya disertai dengan ancaman—bukan dalam bentuk tindakan penganiayaan seperti
melukai atau membunuh—maka jenis dan
bentuk hukumannya diserahkan kepada hakim.
q Hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan barangkali dapat
dimasukkan dalam kategori ta’zir, yang kewenangannya diserahkan kepada imam
(pemerintah) atau hakim. Karakteristik dari hukum ta’zir adalah:
ü Harus sesuai dengan urutan atau berangsur-angsur.
ü Hukumannya harus imbang dan sesuai dengan kesalahan.
ü Tidak boleh melampaui hukuman hudud (= hukuman yang telah ditentukan oleh Allah bentuk dan
kadarnya).
SESI DISKUSI
Prof Dr H Hadin Muhjad, SH, M.Hum
(Rektor UNU)
Kekerasan seksual
pelaku anak dan korban anak, bukan sesuatu yang baru, boleh jadi dulu lebih
sadis, hukuman kebiri perlu dicermati apakah tujuan kepada umum akan berdampak
takutnya masyarakat untuk melakukan, atau kepada pelaku untuk memperbaiki atau menghabisi
pelaku, timbulnya pertanyaan, beda dengan hukuman mati jelas dalam Islam,
kebiri, adakah landasan hukumnya kalau kita setuju, atau tepatkah kita dalam
memberikan hukuman dalam pandangan hukum Islam.
Dari segi psikologis
ternyata korban juga punya andil yaitu memancing untuk
diperkosa; berpakaian minim, prilaku memancing, model berpakaian, tata cara
bergaul, baru-baru tadi ketika merayakan kelulusan, di media sosial dan media
massa siswa-siswi SLTA kita disamping corat coret ada gaya baru berupa membelah
rok sampai paha sambil berpose dengan gaya merangsang, jangan lupa disini ada
tanggungjwab besar dari keluarga, sekolah, masyarakat sampai pemerintah.
Rosiyan R (Koalisi Indonesia untuk Kependudukan
dan Pembangunan Kalsel)
Pendidikan agama dan
formal kita gagal, terjadi kebanyakan pada masyarakat bawah, penyebabnya “miskin”,
rembetannya semuanya jadi miskin, miskin pendapatannya, miskin pola pikirnya,
moral dan keberagamaannya, semuanya menjadi “miskin”, dibanding negara yang
maju, mereka sekuler tetapi bermoral,
dinegara jepang misalnya, tidak ada pendidikan Pancasila, tidak ada pendidikan
agama, tidak ada pendidikan moral, tetapi tidak terjadi seperti di negara kita,
mereka hanya ditanamkan “empati” sejak balita sampai dewasa, dompet saja kalau
tercecer akan kembali, karena anggapan kalau tidak dikembalikan, siapa tahu
duitnya untuk keperluan yang darurat, beli obat, sembako, dll, ini yang
tertanam dalam pikiran anak-anak jepang tersebut. Sedangkan di Indonesia,
pendidikan kita apa saja ada, tapi kenapa persolan ini terus saja terjadi.
Sikap penguasaan
kita juga Pemerintah, seperti setengah
hati, kebolehan klub malam, peredaran miras, pintu kemaksiatan tetap diberi
peluang, disisi lain ada himbauan shalat berjamaah ketika azan, tidakkah
menjadi setengah hati.
Dr (Cand) Taufik
Arbain, M.Sc (Ketua Koalisi Kependudukan Kalsel/Sekretaris Umum ICMI Orwil
Kalsel)
Persoalan seksual adalah
semua klas manusia, jangan-jangan ini ajang untuk pelemahan kelas bawah (negara
berkembang), karena kalau penerapan hukuman ini keliru, akan mengganggu
persoalan hidup hak orang sebagai manusia seumur hidup, dinegara lain persoalan ini tidak menjadi masalah
besar, bisa jadi karena mereka sekuler, karena orang dinegara maju, persoalan seks ini
seperti makan saja, suka sama suka, mau sama sama mau, tidak ada yang menjadi
korban. Sedangkan di negara kita yang agamis ini adalah masalah yang serius,
sehingga kita harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana.
Notulen : M Fithri, S.Ag, Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel
Bagi pelaku tentu harus dilihat kasus perkasus, kalau korban nya anak2, apalagi brutal menyiksa secara fisik, apalagi korbannya sampai tewas, adil kalau dikebiri, bahkan kalau perlu hukuman mati
BalasHapus