Legalisasi Hukuman Kebiri, Adilkah ?

 

Catatan Dialog Publik ICMI Kalsel :

 “Legalisasi Hukuman Kebiri, Adilkah?”

Kerjasama ICMI Orwil Kalsel, UNU Kalsel, dan Koalisi Indonesia  untuk  Kependudukan dan Pembangunan Kalsel,

Sabtu, 21 Mei 2016, di Gedung Dakwah NU, Jl A Yani Km 12 Gambut Kab Banjar Kalsel 

Sambutan dr H Hasan Zain, Sp.P, Ketua Dewan Pakar ICMI Orwil Kalsel, antara lain menyampaikan bahwa fenomena kekerasan seksual dan kriminalitas akhir-akhir ini menjadi evaluasi kita bersama, kita berada di negara mayoritas Islam, Pimpinan Pemerintah mayoritas adalah orang Islam, dan pelaku dan korban kebanyakan adalah orang Islam sendiri, kita baik secara perorangan maupun yang tergabung dalam lembaga atau Ormas sampai Parpol, intospeksi diri karena apakah berarti mengindikasikan gejala atau tanda adanya kegagalan pendidikan otak, kegagalan pendidikan produk/akhlak/moral, dan kegagalan dalam dakwah Islam. Sehingga jangan menganggap ini cuma masalah “hukum” semata, dan hanya diselesaikan lewat hukum, semestinya kita bercermin diri, karenanya  titik berat kita adalah pada pencegahan, pembinaan, agar ummat selamat, itulah tugas ICMI dan Ormas Islam kedepan dalam kegiatan da’wahnya, boleh jadi karena kita abai dalam masalah ini.

Sambutan Ketua Pengurus Wilayah NU Kalsel, Ketua Badan Pengelola UNU Kalsel, K.H. Syarbani Haira, M.Si antara lain menyampaikan, mayoritas secara formal ummat Islam 88 %, kalau ternyata ada diantara ummat Islam yang mungkar, fasik, menjadi tugas dakwah kita bersama. Orientalis Michael Hart, menempatkan Nabi Muhammad kenapa menjadi tokoh paling berpengaruh no 1 dari 100 tokoh lain, ditanya oleh rekan-rekannya, jawabannya ternyata simple karena pengakuan atau syahadat kepada Rasulullah itu tidak pernah berhenti seiring dengan perputaran bumi, kumandang azan terus bergema saling bersambung antara subuh sampai isya terus berlangsung selama duapuluh empat jam tidak pernah terputus, dibelahan bumi disini sedang azan isya, dibelahan bumi lain, sedang azan subuh, dibelahan bumi lain lagi sedang azan zuhur, ashar, dan maghrib, begitu terus menerus.

Mendirikan UNU dengan niat sederhana, membayangkan masyarakat desa mengenyam pendidikan tinggi, selama ini kalaupun ke perguruan tinggi adalah perguruan tinggi agama, dan itu sudah tercukupi dengan banyaknya perguruan tinggi jurusan agama, tetapi masalahnya misalnya mencari dokter atau teknik yang berlatar NU, langka dan susah, partisipasi ummat Islam masih sangat rendah di bidang ini, ini menjadi keprihatinan kita. Hajat kami mendorong warga NU di kampung-kampung untuk bersekolah tidak hanya sampai SMA, karena kalau cuma sampai SMA mindsetnya  untuk menjadi pembaharu bagi lingkungannya masih kurang, dan sarjanapun harus yang diperlukan oleh lingkungannya disamping agamanyapun harus tetap diisi, jadi dua-duanya jalan.

Dilingkungan NU ada tradisi namanya bahsul masa il,  forum syuriah (=para pelaku) NU diisi dengan bahsul masa il, sebuah kegiatan intelektual yang luar biasa menghasilkan banyak keputusan, sejak muktamar I 1926 sampai muktamar ke 33 di makasar, membahas masalah kemasyarakatan tidak kurang dari  604 kasus, misalnya para ulama NU menyikapi hukumannya para koruptor, misalnya tayangan intertainment yang menghibur tapi ada unsur pornonya, dll, dan sekarang ini tentang masalah hukuman kebiri bagi pelaku pemerkosaan, ini tentu juga menjadi perhatian dan pembahasan serta tugas NU, baik tingkat lokal maupun nasional, kegiatan hari ini menjadi inspirasi dan pendorong kami, hanya saja kami membahasnya dari asfek agama saja, jadi kami persilahkan kalau hari ini menjadi masukan dari asfek sosial atau lain, karena dari sisi agama saja tanpa mempertimbangkan kondisi kekinian dan lingkungan, bisa menjadi keliru, contoh ketika KH Arsyad Al Banjari menfatwakan hukum waris bagi wanita memperhatikan kondisi lingkungan, wanita arab yang hanya mengurus rumah tangga berbeda pertimbangannya dengan wanita banjar yang turut bekerja di sawah.      

KH Syarbani Haira, selaku tuan rumah, mewakili rektor UNU, membuka acara secara resmi.

Sebagai pengantar Ahmad Fikri Hadin, SH, LL.M, selaku moderator, menyampaikan kegiatan ini atas inisiasi dan niat Ketua  Dewan Pakar ICMI Orwil Kalsel, dr H Hasan Zain, Sp.P, sebagai sarana silaturahmi dan menyikapi fenomena kekerasan seksual remaja yang marak akhir-akhir ini, kemudian kenapa kegiatan ini mengambil tema “Legalisasi Hukuman Kebiri, Adilkah ?” disamping hal di atas karena Kemenkumham dengan persetujuan Presiden Joko Widodo, mengeluarkan realesse bahwa negara ingin mengatur hukuman tambahan kepada pelaku perkosaan terhadap anak, tetapi ini tidak bisa digeneralisir kepada semua tersangka, hanya kepada tersangka dewasa, bagaimana kalau pelaku juga anak-anak? tentunya ada spesialisasi  dan pengkhususan,  memulai acara mengundang para nara sumber untuk menyampaikan paparannya.

 

Paparan Nara Sumber : Rifqoh Ihdayati, S.Psi, MAP, Psikolog, (Anggota ICMI Divisi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kaderisasi Orwil Kalsel)

“Pencegahan dan Perlindungan Terhadap Tindak Kekerasan (seksual) Terhadap Anak”

Kasus seperti yang disampaikan oleh moderator tadi, sudah ada sejak dulu ada dan terjadi, hanya akhir-akhir ini terekspose lebih banyak, ketika baru bertugas di Banjarmasin tahun 2005, sudah ada kasus mirip seperti itu , hanya saja kami meng”kip” sehingga tidak terekspose ke media, pelakunya anak usia 10 tahun terhadap anak usia usia 4-5 tahun sebanyak 4 orang, walaupun belum sampai kepada pemerkosaan tapi sudah pelecehan seksual, jadi tidak hanya di pulau jawa, bahkan kasus “mirip JIS” ada di Banjarmasin, bisa jadi karena peran media juga,  kasus terakhir adalah kasus Berangas, saya pernah minta kepada media masa terutama TV jangan terlalu di eksplore karena bisa melukai dan mencederai korban itu sendiri, ini ranah yang sangat sensitif, ada anggapan bagi keluarga korban, bahwa berarti membuka aib mereka sendiri, tetapi memang juga satu sisi harus diberitakan supaya menjadi kewaspadaan dan tidak terjadi pada orang lain lagi.

Proses remaja yang bergabung pada bidang modeling juga, psikolog sebetulnya berjuang di lahan preventif, potret kegagalan pendidikan kita, kondisi tanggap darurat, dari segi agama gagal, pendidikan keluarga juga gagal, 80 persen terjadi di kelas menengah ke bawah, pendidikan sex bukan cara berhubungan sexsual, tapi menyampaikan bahwa anak berbeda laki dan perempuan sudah merupakan pendidikan sex, termasuk fenomena LGBT adalah “kelupaan” orangtua mendidik anak, adanya himbauan walikota menghentikan aktifitas ketika Azan dan shalat berjamaah adalah cara mendidik yang baik, kalau di jogya ada jam belajar, maka ayo di Banjarmasin ada jam mengaji.

Proses pada 3, 6 dan 9 tahun adalah usia badai, golden age, lagi mucil-mucilnya (=nakal-nakalnya), namun perlu diketahui justru pada usia inilah kesempatan kita menanamkan pendidikan nilai nilai dan norma yang benar, Insya Allah akan melekat, sebagai proteksi diri mereka, misalnya anak bertanya kenapa lah kucing banyak anaknya, disinilah kita masuk menjelaskan manusia itu bagaimana, hewan itu bagaimana, dan seharusnya bagaimana.

Tentang Hukuman kebiri, dari kacamata kami sebagai psikolog, kami sedikit mengingatkan bahwa “pelaku juga adalah korban”, apakah kita kebiri begitu saja, apakah kita tendang jauh2 dari lingkungan kita, karena kita anggap mempermalukan dan berbuat jahat?, padahal –setelah kita teliti dan telusuri-- kita dan lingkungan kita “turut andil” menjadikan mereka seperti itu, mereka itu sebenarnya sedang “sakit” dan kewajiban kita menyembuhkan, seperti kasus di Kelayan, guru mengaji, ternyata pelaku dulu waktu kecil pernah diperlakukan seperti itu, kebiri menurut kami bukan cara yang tepat, justru semestinya mereka dirangkul dan diberikan edukasi yang tepat untuk kesembuhan mereka.

Kekerasan terhadap anak

Adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak.

Penganiayaan anak sebagai tindakan atau serangkaian tindakan wali atau kelalaian oleh orang tua atau pengasuh lainnya yang dihasilkan dapat membahayakan, atau berpotensi bahaya, atau memberikan ancaman yang berbahaya kepada anak.

Ada 4 kategori utama berupa : Pengabaian, Kekerasan fisik, Pelecehan emosional/Psikologis, dan Pelecehan seksual anak.

Dampak Psikologis : Depresi,  Gangguan stress Pasca trauma, Kegelisahan, Gangguan makan, Rasa rendah diri yang buruk, Gangguan identitas pribadi, Kegelisahan, Gangguan psikologis yang umum seperti somatisasi, sakit saraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, Masalah sekolah/belajar, Masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, Perilaku menyakiti diri sendiri, Menyalahkan diri sendiri, Terlalu bersikap pasif.

Tipe pelecehan seksual : Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Perawatan seksual.

Strategi pencegahan : Pencegahan primer, Pencegahan sekunder, Pencegahan tersier.

American academy of Pediatric : Cari tahu apakah sekolah anak anda memiliki program pencegahan pelecehan untuk anak dan guru. Jika tidak, mulailah adakan program tersebut; Ajarkan anak tentang privasi bagian – bagian tubuh; Dengarkan ketika anak berusaha memberitahu anda sesuatu, terutama ketika ia terlihat sulit untuk menyampaikan hal tersebut; Berikan anak anda waktu cukup sehingga anak tidak akan mencari perhatian dari orang dewasa lain; Ketahui dengan siapa anak anda menghabiskan waktu. Hati - hatilah dalam membiarkan anak menghabiskan waktu ditempat – tempat terpencil dengan orang dewasa lain atau anak – anak yang lebih tua. Rencanakan untuk mengunjungi pengasuh anak anda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu; Beritahu seseorang  jika anda mencurigai anda atau anak orang lain telah dilecehkan.

Topik pendidikan seks sesuai umur

        18 bulan : ajarkan anak nama – nama anggota tubuh  dengan benar

        3 – 5 tahun : ajarkan anak tentang bagian tubuh yang sifatnya pribadi dan bagaimana cara berkata “tidak” untuk tindakan seksual lebih lanjut. Berikan jawaban yang terus terang tentang seks

        5 – 8 tahun : diskusikan keamanan saat jauh dari rumah dan perbedaan antara “sentuhan baik” dan “sentuhan buruk”. Dorong anak anda untuk bercerita tentang pengalaman menakutkan

        8 -12 : tekankan keamanan diri sendiri. Mulai diskusikan aturan perilaku seksual yang diterima oleh keluarga

        13 – 18 tahun : tekankan keamanan diri sendiri. Diskusikan pemerkosaan, pemerkosaan saat kencan, penyakit menular seksual, dan kehamilan yang tidak diinginkan. Guru anak anda, konselor sekolah, atau dokter anak dapat membantu anda mengajari anak untuk menghindari pelecehan seksual. Mereka mengetahui bagaimana cara melakukan hal tersebut tanpa membuat anak anda merasa kesal atau takut

        Berikan si kecil pakaian yang menutup auratnya

        Tanamkan rasa malu sejak dini dan ajarkan si kecil untuk tidak membuka baju di tempat terbuka, juga tidak buang air kecil di kamar mandi

        Ajarkan si kecil untuk menjaga aurat dan jangan biarkan ada orang lain termasuk temannya menyentuhnya. Katakan juga padanya untuk bercerita pada Anda jika ada yang menyentuhnya

        Jaga si kecil dari tayangan pornografi baik film atau iklan

        Temani anak saat bermain bersama kawan – kawannya

        Ajarkan hukum dasar pergaulan Islam, mengenai batasan pergaulan antara laki – laki dan perempuan

        Bukan tindakan yang bijak jika anda menyerahkan pengasuhan anak perempuan pada lawan jenisnya.

Pendekatan terhadap korban

Faktor penting :

  1. Umur pada saat pemberian arahan
  2. Keadaaan pada saat pemberian arahan pada saat perawatan
  3. Kondisi yang tidak wajar

Kesan adanya pelecehan seksual

        Ketakutan yang luar biasa dan mencolok akan seseorang atau tempat tertentu

        Respon anak yang tidak beralasan ketika anak ditanya apakah ia telah disentuh seseorang

        Ketakutan yang tidak beralasan akan pemeriksaan fisik

        Gambar – gambar yang menakutkan atau menggunakan banyak warna merah dan hitam

        Perubahan tiba – tiba dalam melakukan hal apapun

        Kesadaran akan alat kelamin dan tindakan serta kata – kata seksual, dan

        Upaya untuk membuat anak lain melakukan tindakan seksual

        Tanda – tanda fisik pelecehan meliputi penyakit menular seksual, sperti gonore atau herpes. Pada pemeriksaan, dokter akan melihat adanya perubahan alat kelamin atau anus yang menunjukkan pelecehan.

Terapi: Terapi Keluarga; Terapi Kelompok; Terapi Individu.

 

Paparan Nara Sumber ke 2 : Hellya Agustina, S.Psi., M.Psi, Psikolog  (Komisi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan Kal Sel)

FENOMENA KEKERASAN SEKSUAL DAN KRIMINALITAS

PELAKU KEKERASAN SEKSUAL  (SEXUAL OFFENDERS) ?

Dalam beberapa tahun ini, masyarakat dikejutkan dengan sering terjadinya tindak kriminalitas di berbagai daerah terutama di perkotaan. Tidak dipungkiri tindakan kriminalitas yang terjadi di beberapa daerah dilakukan anak remaja, yang awalnya hanya kenakalan remaja yang biasa saja. Namun dengan perkembangan jaman saat ini, kenakalan remaja sudah menampakkan pergeseran kualitas kenakalan yang menjurus pada tindak kriminalitas, seperti mencuri, tawuran, membegal, memperkosa bahkan sampai membunuh.

United Nations 13th Congress on The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders menyatakan bahwa adanya kenaikan jumlah juvenile delinquency dalam kualitas kejahatan dan peningkatan dalam kegarangan serta kebengisan yang lebih banyak dilakukan oleh kelompok daripada individual. Faktanya bahwa tipe-tipe kenakalan remaja semakin bertambah jumlahnya seiring dengan semakin lajunya perkembangan industrialisasi dan urbanisasi, khususnya di kota-kota industri dan kota besar yang secara fisik cepat berkembang. Kejahatan dan kenalakan yang dilakukan oleh anak-anak muda atau remaja pada intinya merupakan produk dari kondisi masyarakatnya dengan segala pergolakan sosial yang ada di dalamnya.

Berdasarkan statistik di berbagai belahan dunia, diantaranya Data Badan Sensus Amerika (2014) bahwa 60% dari populasi remaja terpapar tindakan kekerasan baik yang dilakukan oleh mereka sendiri (tawuran, aksi kriminal) ataupun oleh orang lain seperti pemerkosaan, tindak kekerasan dan sebagainya. Sesuai dengan hasil penelitian tersebut diungkapkan bahwa remaja merupakan fase paling berbahaya dalam kehidupan seseorang. Dinyatakan bahwa 65% remaja yang melakukan kejahatan memiliki masalah di keluarga seperti masalah keuangan, masalah percerian orang tua, dan/atau anggota keluarga yang meninggal/tidak lengkap.

FAKTOR INTERNAL PERILAKU REMAJA

Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan remaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.

Kontrol diri yang lemah:  Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’.  Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.

FAKTOR EKSTERNAL PERILAKU REMAJA

Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja.

Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, kurang memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.

Teman sebaya yang kurang baik

Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.

Pengaruh sosial dan kultural memainkan peran yang besar dalam pembentukan atau pengkondisian tingkah laku kriminal anak- anak remaja. Perilaku anak-anak remaja ini menunjukkan tanda-tanda kurang atau tidak adanya penyesuaian diri terhadap norma-norma sosial.

Mayoritas kenakalan remaja berusia 21 tahun. Angka tertinggi tindakan kejahatan ada pada usia 15–19 tahun, dan sesudah umur 22 tahun kasus kejahatan yang dilakukan oleh remaja akan menurun (Unayah & Sabarisman, 2015)

Bagaimana peran orang tua, sekolah dan masyarakat dalam menanggulanginya?

Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh remaja berupa tindakan kriminal boleh jadi membuat kita berpikir ulang mengenai integrasi dalam masyarakat. Kenakalan remaja berupa tindak kriminal bisa memberikan pengaruh yang besar dalam masyarakat, meskipun pengaruh mereka tidaklah diinginkan (unintended). Karena dengan maraknya pemberitaan kriminalitas di kalangan remaja mendorong kita bertanya penyebab terjadinya tindakan tersebut.

Oleh karena itu, dalam menangani hal ini, perlu adanya kerjasama dari berbagai elemen yang terkait, baik pemerintahan selaku penegak hukum dan tokoh- tokoh masyarakat untuk membiasakan hidup tentram dan damai dalam melakukan segala sesuatu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di masyarakat, dengan melihat sisi psikologis individual pelaku, pola asuh keluarga, komunitas dan masyarakat secara luas.

 

Paparan Nara Sumber  ke 3 : Dr. Saifuddin, M.Ag. (Khatib Syuriah Pengurus Wilayah NU Kalimantan Selatan)

“HUKUMAN KEBIRI DALAM PERSPEKTIF ISLAM”

PENGERTIAN KEBIRI

  1. Kebiri artinya sudah dihilangkan kelenjar testisnya (pada hewan jantan); sudah dimadulkan (KBI).
  2. Kebiri artinya sudah dihilangkan (dikeluarkan) kelenjar testisnya (pada hewan jantan) atau dipotong ovariumnya (pada hewan betina); sudah dimandulkan (KBBI).
  3. Kebiri (disebut juga pengebirian atau kastrasi) adalah tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina (Wikipedia).

DUA CARA HUKUMAN KEBIRI

q Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa sehingga membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Kurangnya hormon ini akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.

q  Kebiri kimiawi dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia antiandrogen ke tubuh seseorang supaya produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya sama dengan kebiri fisik, yakni menghilangkan libido atau hasrat seksual atau kemampuan ereksi. (Kompas).

PRO-KONTRA HUKUMAN KEBIRI

Sanksi kebiri bagi pemerkosa diperbolehkan, asal tidak melampaui hudud (hukum yang telah ditetapkan Allah swt.) “Intinya pemerkosa layak dihukum berat karena perbuatannya sangat keji. Dengan demikian tentu hukuman kebiri diperbolehkan karena tak melampaui hudud”. (Drs. Tgk H. Ghazali Mohd Syam, Ketua  Majelis  Permusyawaratan Ulama  (MPU) Aceh)

     Kebiri bukanlah solusi untuk menghentikan aksi para paedofil. “Kita harus kembali kepada hukum Allah. Kalau sudah kawin, maka si pelaku harus dihukum mati. Kalau belum kawin dan tindakannya belum masuk kategori berat, maka harus dicambuk di depan khalayak.” (Tgk Bulqaini Tanjongan Sekretaris Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA)

       “Saya  kira sangat pantas diberi hukuman kebiri kepada pemerkosa anak, karena efek hukuman lain sudah tidak membuatnya jera. Jadi, cabut saja alat produksi hormon kejantanannya. Dia itu monster di alam nyata bagi kehidupan anak-anak kita.” (Darwati A Gani,  Anggota DPRA, istri mantan Gubernur Aceh)

“Saya belum bisa mengatakan setuju atau tidak, namun menurut saya, dalam agama Islam tindakan pengebirian itu dilarang.” “Kami belum setuju hukum kebiri, karena kita di Aceh berpegang pada hukum Islam”.(Niazah A. Hamid, Istri Gubernur Aceh)

  “Saya setuju, bukan kebiri saja, malah hukuman mati”. Hukuman kebiri atau hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan seksual merupakan hukuman yang sepadan.  Kedua hukum itu tidak melanggar HAM. Sebab para pelaku sendiri  telah melakukan pelanggaran HAM terhadap para korban. “Pemerkosaan itu melanggar HAM, apalagi yang memperkosa hingga anak kecil itu meninggal, jelas melanggar HAM dan melanggar segalanya.” (Prof. Dr. KH. Said Agil Siradj, Ketua Umum PBNU)

“Upaya pemerintah untuk menerapkan hukum kebiri bagi laki-laki pedofilia adalah suatu kesesatan dan dosa besar yang sama sekali tidak boleh didukung oleh umat Islam. Siapapun yang terlibat di dalam upaya penerapan hukum kebiri itu, baik itu ahli hukum yang menyusun draft Perpu, Presiden yang menandatangi Perpu, para menteri pengusulnya, hakim dan jaksa yang mengadili pelaku pedofilia, termasuk para dokter atau staf medis yang melaksanakan kebiri di rumah sakit atas perintah pengadilan, semuanya turut memikul dosa besar di hadapan Allah.”  (M. Shiddiq al-Jawi, Syabab (aktivis) DPC HTI Kraton, Yogyakarta)

Hukuman berat layak diberikan kepada para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. "Hukuman kebiri layak bagi mereka para pelaku kejahatan seksual karena sudah meresahkan saat ini”. Dalam pandangan Islam, hukuman kebiri masuk dalam hukuman ta'zir atau tambahan. Hukuman ta'zir itu boleh dikeluarkan dan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan pemerintah. (Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat)

Hukuman suntik kebiri melalui obat antiandrogen bagi paedofil pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak tepat. "Kami tidak setuju penerapan hukuman suntik kebiri itu." Namun, hukuman dengan cara lain bisa diterapkan, seperti hukuman berat, hukuman seumur hidup, atau hukuman mati. (KH.  Baidjuri, Ketua Komisi Fatwa MUI Kab. Lebak)

TINJAUAN HUKUM ISLAM

Ada tiga jenis kejahatan dalam syari’at Islam:

Ø  Qishash: pembalasan setimpal pelaku kejahatan pembunuhan, pelukaan, atau penganiayaan dengan sengaja, sebagaimana dia melakukan hal itu kepada korbannya.

Ø  Hudud: hukuman yang telah ditentukan oleh Allah bentuk dan kadarnya, seperti perzinaan, menuduh berbuat zina, pencurian, hirabah, dan pemberontakan.

Ø  Ta’zir: hukuman terhadap suatu kejahatan tertentu yang bentuk dan jenisnya diserahkan kepada pertimbangan hakim karena tidak ditetapkan ketentuannya secara syar’i.

HUKUMAN BAGI PELAKU PERKOSAAN

Ø  Kasus perkosaan yang marak terjadi di kalangan masyarakat kita barangkali dapat mengambil dua bentuk dan jenis kejahatan:

v Perzinaan disertai dengan pemaksaan/penganiayaan/kekerasan.

v Hirabah.

v Perempuan yang dipaksa berzina (mksudnya diperkosa), menurut kesepakatan ahli fikih, tidak dikenakan hukuman hudud.

v Laki-laki yang dipaksa berzina, menurut mazhab Hanafi, jika pemaksaan itu bersifat penuh, maka tidak dikenakan hukuman hudud, dan sebaliknya jika pemaksaan itu tidak bersifat penuh, maka dikenakan hukuman hudud. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i, laki-laki yang dipaksa berzina, tidak dikenakan hukuman hudud, baik paksaan itu penuh atau tidak. 

Ø  Pelaku pemaksaan yang bebas/pelaku pemerkosaan dengan kekerasan, menurut para ahli fikih, dikenakan hukuman ganda:

ü  Hukuman atas perzinaan yang dilakukannya, yaitu dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun, atau dirajam di hadapan khalayak.

ü  Hukuman atas penganiayaan (jika menganiaya atau melukai anggota tubuh korbannya), yaitu qishash, dibalas dengan hukuman yang sebanding dengan perbuatannya. Akan tetapi, jika hanya terbatas pada ancaman, hukumannya adalah ta’zir, kebijakan hakimlah yang menentukan hukumannya. 

 

MENYOAL HUKUM KEBIRI

  • Tindakan kebiri (bahasa Arab al-khisha’, al-ihsha’) pada dasarnya dilarang dalam Islam. Hal ini didasarkan pada:

رَدَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى عُثْمَانَ بْنِ مَظْعُونٍ التَّبَتُّل، وَلَوْ أَذِنَ لَهُ لاَخْتَصَيْنَا
Rasulullah saw. melarang Usman bin Madzh’un untuk melakukan tabattul. Seandainya diizinkan pastilah kami melakukan kebiri (HR. Bukhari).

كُنَّا نَغْزُو مَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَيْسَ لَنَا شَيْءٌ ، فَقُلْنَا : أَلاَ نَسْتَخْصِي ؟ فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ
"Kami dahulu pernah berperang bersama Rasulullah sementara pada kami tidak ada isteri–isteri. Kami berkata:”Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?” Maka beliau melarang kami untuk melakukannya.”
(HR. Bukhari).

يَا رَسُول اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ تَشُقُّ عَلَيَّ هَذِهِ الْعُزُوبَةُ فِي الْمَغَازِي فَتَأْذَنُ لِي فِي الْخِصَاءِ فَأَخْتَصِي ؟ قَال : لاَ ، وَلَكِنْ عَلَيْكَ بِالصِّيَامِ

"Ya Rasulullah, saya ini tidak mampu menahan gairah seksual di saat perang, apakah anda mengizinkan saya melakukan kebiri?". Rasulullah saw. menjawab,"Tidak boleh, tetapi lakukan puasa saja". (HR. al-Thabrani).

Ø  Berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan dapat dipahami bahwa tindakan kebiri jelas-jelas dilarang dalam Islam, dan Nabi saw. menyarankan agar berpuasa, untuk  dapat menahan diri dari dorongan seksual.

Ø  Tindakan kebiri yang akan dilakukan oleh sahabat Nabi waktu itu sangat mungkin secara tradisional/konvensional dengan memotong bagian dari anggota tubuh yang vital. Hal ini dilarangan karena mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah).     

Ø  Seiring dengan perkembangan dan kemajuan di bidang medis, ternyata cara melakukan kebiri mengalami perkembangan pula, yakni secara fisik dan kimiawi.

Ø   Hukum kebiri dengan demikian dapat dikelompokkan menjadi dua jenis:

  •  Kebiri fisik/konvensional hukumnya adalah haram.
  •  Kebiri kimiawi hukumnya dapat dibagi menjadi dua:

ü  Haram jika tindakan kebiri itu menghilangkan hasrat seksual secara permanen.

ü  Boleh – makruh jika tindakan kebiri itu menghilangkan hasrat seksual yang bersifat sementara.

Ø  Nahdlatul Ulama (NU) belum memutuskan secara formal hukuman kebiri. Namun dalam forum Bahtsul Masa’il Muktamar NU ke-29 di Yogyakarta 1989 telah dibahas tentang hukum vasektomi—pemandulan pada pria dengan cara memotong saluran sperma  dari bawah buah zakar sampai ke kantong sperma—dan tubektomi– pemandulan pada wanita dengan cara memotong atau mengikat saluran telur; sterilisasi.

Ø  Jawabannya penjarangan kelahiran melalui cara apa pun tidak diperkenankan kalau mencapai batas mematikan fungsi keturunan secara mutlak. Karenanya, sterilisasi yang  yang diperkenankan hanyalah yang bersifat  dapat dipulihkan kembali kemampuan berketurunan dan tidak sampai merusak atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.

HUKUMAN KEBIRI BAGI PELAKU PERKOSAAN, BOLEHKAH ?

q Hukuman bagi pelaku kejahatan perkosaan sudah diatur dalam hukum Islam. Tetapi bentuk hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan belum pernah ada presedennya dalam Islam.

q  Hukuman bagi pelaku perkosaan secara umum dapat dikategorikan:

ü   Hudud: dihukumi sama dengan penzina, yakni dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun (yang belum menikah), atau dirajam di depan khayalak; atau dhukumi sama dengan hirbah, yakni dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan ke luar tempat tinggalnya.

ü  Qishash: dihukum mati jika tindak perkosaan disertai dengan pembunuhan atau bentuk

ü  Ta’zir:  jika tindakan perkosaan hanya disertai dengan ancaman—bukan  dalam bentuk tindakan penganiayaan seperti melukai atau membunuh—maka  jenis dan bentuk hukumannya diserahkan kepada hakim. 

q Hukuman kebiri bagi pelaku perkosaan barangkali dapat dimasukkan dalam kategori ta’zir, yang kewenangannya diserahkan kepada imam (pemerintah) atau hakim. Karakteristik dari hukum ta’zir adalah:

ü  Harus sesuai dengan urutan atau berangsur-angsur.

ü  Hukumannya harus imbang dan sesuai dengan kesalahan.

ü  Tidak boleh melampaui hukuman hudud (= hukuman yang telah ditentukan oleh Allah bentuk dan kadarnya).

 

SESI DISKUSI

Prof Dr H Hadin Muhjad, SH, M.Hum (Rektor UNU)

Kekerasan seksual pelaku anak dan korban anak, bukan sesuatu yang baru, boleh jadi dulu lebih sadis, hukuman kebiri perlu dicermati apakah tujuan kepada umum akan berdampak takutnya masyarakat untuk melakukan, atau kepada pelaku untuk memperbaiki atau menghabisi pelaku, timbulnya pertanyaan, beda dengan hukuman mati jelas dalam Islam, kebiri, adakah landasan hukumnya kalau kita setuju, atau tepatkah kita dalam memberikan hukuman dalam pandangan hukum Islam.

Dari segi psikologis ternyata  korban  juga punya andil yaitu memancing untuk diperkosa; berpakaian minim, prilaku memancing, model berpakaian, tata cara bergaul, baru-baru tadi ketika merayakan kelulusan, di media sosial dan media massa siswa-siswi SLTA kita disamping corat coret ada gaya baru berupa membelah rok sampai paha sambil berpose dengan gaya merangsang, jangan lupa disini ada tanggungjwab besar dari keluarga, sekolah, masyarakat sampai pemerintah.

Rosiyan R (Koalisi Indonesia untuk Kependudukan dan Pembangunan Kalsel)

Pendidikan agama dan formal kita gagal, terjadi kebanyakan pada masyarakat bawah, penyebabnya “miskin”, rembetannya semuanya jadi miskin, miskin pendapatannya, miskin pola pikirnya, moral dan keberagamaannya, semuanya menjadi “miskin”, dibanding negara yang maju, mereka sekuler tetapi  bermoral, dinegara jepang misalnya, tidak ada pendidikan Pancasila, tidak ada pendidikan agama, tidak ada pendidikan moral, tetapi tidak terjadi seperti di negara kita, mereka hanya ditanamkan “empati” sejak balita sampai dewasa, dompet saja kalau tercecer akan kembali, karena anggapan kalau tidak dikembalikan, siapa tahu duitnya untuk keperluan yang darurat, beli obat, sembako, dll, ini yang tertanam dalam pikiran anak-anak jepang tersebut. Sedangkan di Indonesia, pendidikan kita apa saja ada, tapi kenapa persolan ini terus saja terjadi.

Sikap penguasaan kita juga Pemerintah, seperti  setengah hati, kebolehan klub malam, peredaran miras, pintu kemaksiatan tetap diberi peluang, disisi lain ada himbauan shalat berjamaah ketika azan, tidakkah menjadi setengah hati.

Dr (Cand) Taufik Arbain, M.Sc (Ketua Koalisi Kependudukan Kalsel/Sekretaris Umum ICMI Orwil Kalsel)

Persoalan seksual adalah semua klas manusia, jangan-jangan ini ajang untuk pelemahan kelas bawah (negara berkembang), karena kalau penerapan hukuman ini keliru, akan mengganggu persoalan hidup hak orang sebagai manusia seumur hidup, dinegara  lain persoalan ini tidak menjadi masalah besar,  bisa jadi karena mereka sekuler,  karena orang dinegara maju, persoalan seks ini seperti makan saja, suka sama suka, mau sama sama mau, tidak ada yang menjadi korban. Sedangkan di negara kita yang agamis ini adalah masalah yang serius, sehingga kita harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana.

Notulen : M Fithri, S.Ag, Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel

Komentar

  1. Bagi pelaku tentu harus dilihat kasus perkasus, kalau korban nya anak2, apalagi brutal menyiksa secara fisik, apalagi korbannya sampai tewas, adil kalau dikebiri, bahkan kalau perlu hukuman mati

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerak Senyap Kemenag Banjar dan Menyikapi Musibah Banjir

Opini Prihatin Musibah Banjir Kalsel 2021

Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama