Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama

 


CATATAN DISKUSI PUBLIK KEUMMATAN ICMI :

“AGENDA TERSEMBUNYI 

PRAKTEK PERNIKAHAN BEDA AGAMA”


Laporan Panitia Pelaksana :

M Fithri, S.Ag  (Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalimantan Selatan)

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

           Alhamdulillah Wassalatu wasalamu ala asyrafil anbiya iwal mursalin, wa ala alihi wasahbihi wassallim aj’ main.

           Berkat Rahmat, Hidayah, dan Inayah-Nya jualah, kita pada saat ini masih diberi-Nya kesempatan dan kesehatan, sehingga kita dapat menjalankan ibadah, tugas dan kewajiban kita.

           Shalawat serta salam selalu kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, tabiit tabiin dan pengikutnya hingga yaumil akhir, semoga dengan kita selalu menjalankan yang diteladankannya, kita diakui sebagai ummatnya dan mendapat syafaatnya. Aamiin.

           Yang saya hormati Dekan Fisip ULM beserta jajaran, Pengurus dan Anggota ICMI Kalsel dan Kabupaten Kota, MUI, Kementerian Agama, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Ormas Islam -NU,   Muhammadiyah, dll-, GARBI, ALIANSI MUSLIM BANUA, KAWAN, dll, BEM PT (BEM ULM, BEM UIN, dll) Organisasi Mahasiswa dan Pemuda (PMII, HMI, IMM, KNPI, GP Anshor, dll), Parpol (PPP, PKB, PKS, PAN, dll),  Organisasi Profesi (IGI, Advokat, dll), Perguruan Tinggi, Manager Treepark Hotel, BPD PHRI Kalsel, LK3 Bjm, dan hadirin hadirat yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, kami ucapkan terima kasih memenuhi undangan kami.

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bercita-cita mewujudkan masyarakat madani, yang mana memungkinkan setiap warga masyarakat muslim berperan aktif wajib menjaga lima hal pokok : Kemurnian Agamanya (Hifzuddien), Keselamatan Jiwanya (Hifdzunnafs), Kemurnian Keturunannya (Hifdzunnashl), Harta Bendanya (Hifdzul Maal), dan Memelihara Akalnya (Hifdzul 'aql).

Kewajiban menjaga lima hal pokok selaku muslim diatas, ICMI mewujudkannya dalam bentuk visi dan misi ICMI dalam Program Peningkatan 5 K, yaitu : Kualitas Iman. Kualitas Taqwa, Kualitas Fikir, Kualitas Karya, dan Kualitas Hidup.

Di awal berdirinya ICMI, ICMI selalu melihat yang menjadi permasalahan dan keperluan ummat, pada saat itu yang diperlukan adalah bagaimana ummat dapat menjalankan agama Islam secara paripurna sesuai syari’ah, pada saat itu dari segi ekonomi yang harus di backup regulasi, wujudnya ICMI kemudian meng-Inisiasi berdirinya bank syari’ah pertama di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, disektor asuransi ICMI meng-Inisiasi berdirinya Asuransi Takaful, untuk bank syari’ah dibawahnya meng-Iniasi BPRS dan BMT, dan lembaga PINBUK, yang menjadi inkubator tumbuh dan kembangnya usaha2 kecil dan mikro, berlandaskan syari’ah. 

Sekarang kita melihat bahwa, semua bank BUMN ada cabang syari’ah, yang kemudian diikuti oleh bank-bank swasta, begitu juga di sektor Asuransi. Meskipun saat ini, untuk Bank Muamalat dan Asuransi Takaful, ICMI hanya menjadi “catatan kaki” saja bahwa di Inisiasi,  karena bagi ICMI, -mengutip kata Emha Ainun Najib, salah satu pendiri ICMI- “Kalau Ide, Gagasan, Karya ICMI, kemudian diteruskan dan sukses dilakukan oleh luar ICMI, adalah merupakan keberhasilan ICMI”

Praktek Pernikahan Beda Agama di sebuah Hotel di Banjarmasin pada Ahad, 15 Desember 2019, dua kali prosesi akad nikah ijab qobul secara Islam oleh Penghulu bertempat tinggal di Jakarta (Dr. Ahmad Nurcholish, Deputy Direktur ICRP=Indonesian Conference on Religion and Peace), berselang sesaat dilanjutkan dengan prosesi pemberkatan Kristen oleh Pendeta (tidak diketahui identitasnya), para pelaku (Penghulu dan Pendeta) secara sengaja, terstruktur dan sistematis melalui ICRP mengawinkan pasangan beda agama sejak 2005-Des 2019 dengan sejumlah total 1073 pasang beda agama, merusak pemahaman fiqih empat mazhab khususnya Imam Syafi’i,   melanggar dan tidak mempedulikan Fatwa MUI tahun 2005 tentang Haram Nikah Beda Agama, melanggar UU Perkawinan No.1/1974 (pasal  2  ayat 1), dan melanggar Kompilasi Hukum Islam 1991 pasal 44 larangan menikah dengan non muslim, serta melanggar KUHP pasal 156 tentang Perbuatan Permusuhan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama.

Apa yang dilakukan Dr. Ahmad Nurcholish (penghulu yang menikahkan pasangan beda agama) itu, yang juga menyatakan bahwa wali nikah itu boleh saja bukan muslim, adalah kesesatan nyata yang sangat membahayakan (kemurnian keturunan anak cucu kita) dan membahayakan keimanan (agama anak cucu kita) kelak. Bisa dibayangkan, nantinya dalam satu keluarga inti, akan terjadi campur aduk pemeluk agama ; si ayah Islam, ibunya Kristen, anak laki2nya mungkin saja Katolik, anak perempuannya entah agama apa lagi, bisa Hindu atau Budha.

Sejatinya, setelah terbitnya Fatwa MUI tahun 2005 yang mengharamkan nikah beda agama, maka tidak ada lagi ruang perbedaan dan perdebatan fikih tentang hukum perkawinan beda agama. Terlebih UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat (1) sudah menegaskan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing  agama atau kepercayaannya.  Demikian juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil ijtihad jam'iyyah ulama Indonesia tahun 1991 pada pasal 44; larangan/haram menikah dengan non muslim.

Selama ini, segenap jajaran Kementerian Agama khususnya para Kepala KUA, Penghulu dan para Penyuluh Agama Islam (PAI) sangat ditekankan untuk mengawasi adanya ajaran sempalan (nyleneh, menyimpang, merubah, mengacaukan) ajaran agama, sampai ke pelosok2 kampung.  Maka, apa yang dilakukan Penghulu Liar dari Jakarta ini, yang mengaku sudah menikahkan 1073 pasangan beda agama sejak tahun 2005, sejatinya adalah nyata pelopor ajaran sempalan yang mengacaukan tatanan dan ajaran agama Islam di bidang pernikahan.

Pelaku dapat disangkakan melanggar KUHP pasal 156 tentang Perbuatan Permusuhan, Penyalahgunaan dan Penodaan Agama, yaitu : “Dipidana selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”.

Karena itu, setiap muslim sudah seharusnya terpanggil ghirah Islamnya, untuk turut serta menjaga kemurnian keturunan anak cucu dan masa depan Islam, yang menjadi bagian pokok dari tanggung jawab kita kepada Allah kelak, juga membela marwah MUI –yang merupakan refresentasi DPR-nya muslim Indonesia- yang telah memfatwakan haramnya perkawinan beda agama.

Inilah yang mendasari pengurus ICMI Orwil Kalimantan Selatan menyelenggarakan Diskusi Publik Keummatan ICMI : “Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama”, judul temanya seperti kisah misteri dan endingnya mengundang penasaran, apakah yang disembunyikan akan terkuak.

            Kepada Bapak Dekan Fisip ULM beserta jajaran, kami sampaikan terimakasih, atas perkenan dan kesediaannya, memfasilitasi tempat kegiatan kita ini.

            Kepada para Nara Sumber, kami haturkan terima kasih atas perkenan dan kesediaannya menjadi nara sumber ; Bapak Drs H Saubari, M.Pd yang akan mengungkap masalah seputar Fakta Perkawinan Beda Agama, Bapak Prof Dr HM Fahmi Al Amruzi, MHum, mengungkap permasalahan hukum dan syariat Islam, dan Bapak Drs H Setia Budhi, M.Si, Ph.D mengungkap dari segi sosial antropologi budaya, semoga kegiatan kita hari ini menghasilkan apa yang kita harapkan bersama.

            Kepada Ketua Orwil, kami ucapkan terima kasih yang telah memfasilitasi kegiatan kita ini, dan dimohon memberikan sambutan, sekaligus membuka acara ini.

            Semoga kegiatan kita ini dicatat disisi Allah sebagai amal ibadah kita. Aamin.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

Sambutan Ketua Orwil (diwakili oleh Sekretaris Orwil Kalsel)

Dr. Taufik Arbain, M.Si :

            ICMI Kalsel secara terprogram mengadakan Seminar atau Diskusi Keummatan, bisa tiap bulan, bisa dua bulan sekali, atau tiga bulan sekali, dan ini selemah-lemahnya Iman bagi kami. Berbagai tema yang kami angkat, terutama yang sedang hangat dan menjadi permasalahan yang menyangkut kebangsaan, keummatan, dan keindonesiaan

            Sekitar dua bulan yang lalu, ada banyak tema lain yang hendak kami angkat, saudara Fithri, mengusulkan tema yang lain, yang kemudian menjadi tema kita pada hari ini, terjadi perdebatan panjang, dan beliau berhasil menyakinkan pengurus dengan argumen-argumennya, dan juga kami pengurus ICMI Kalsel, memandang bahwa ini masalah yang fundamental dalam agama kita, menyangkut harkat martabat dan maruah agama kita, yang semestinya membangkitkan ghirah (cemburu) kita, untuk membela agama kita.

Pernikahan Beda Agama tak sepantasnya terjadi di Kalsel, karena Kalsel dikenal luas sebagai masyarakat yang memiliki sifat religius yang tinggi.

Pernikahan beda agama ini menimbulkan pelanggaran hukum negara, bahkan hubungannya sangat fundamental dengan hukum agama.

Sistem sosial masyarakat Kalsel ini, yang religius ini, harus terus dijaga dan jangan sampai ada perbuatan yang semena-mena merusak harmoni antar kehidupan beragama.

Kita tidak mendahului NU, Muhammadiyah, atau Ormas lainnya, tetapi ini merupakan tanggung jawab ICMI.

Diskusi ini sebagai bentuk jawaban atas keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Bagi ICMI, pro-kontra pernikahan beda agama ini jangan sampai merusak rasa keagamaan, ke-Islam-an, termasuk relasi ke-Indonesia-an.          

Kegiatan ini didedikasikan, bagaimana harmoni terbangun antar anak bangsa dan antar agama.

 

Paparan Nara Sumber :

Nara Sumber 1 :

Drs. H. Saubari, M.Pd, Kepala KUA Kecamatan Kertak Hanyar

Judul “Fakta Perkawinan Beda Agama di Tree Park Hotel, 15-12-2019                                                              

Terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2019, di outdoor  sisi Barat TreePark Hotel Jalan A. Yani KM 6.200 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, pukul 16.30 s/d 18.00 WITA. Antara Bahrian SE dengan Deltha SE dengan dua kali prosesi agama berbeda ; secara agama Islam dan secara agama Kristen Protestan. 

PROSESI :

Secara  ISLAM dipandu Ahmad Nurcholis, LSM interfaith Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Jakarta

Secara KRISTEN PROTESTAN dipimpin Pdt. Franky Tampubolon, juga dari ICRP Jakarta

Resepsi : Sederhana dan terbatas (keluarga dan kawan2 dekat). Tak lebih dari 50-an orang.

Wali nikah : Saudara laki-laki mempelai wanita (Kristen Protestan) dan berdomisili di KapuasKalteng.
Saksi nikah : semua yang berhadir

 

 

MEMPELAI PRIA

MEMPELAI WANITA

Bahrian alias Ryan

Umur 31 tahun

Beragama Islam

Pendiidikan S1 ekonomi

Dari keluarga taat beragama

Tinggal di Kotabaru Kalsel

Deltha alias Del

Umur 29 tahun

Beragama Kristen Protestan

Dari keluarga taat beragama

Tinggal di Kecamatan Selat Kota Kapuas Kalteng.

Tanggal 24 Desember 2019, masuk Islam,

tgl 25 mutasi kependudukan ke Kotabbaru,

dan tgl 26 Desember 2019 dinikahkan secara Islam

oleh Kepala KUA Kec. Pulau Laut Utara Kotabaru

 

Siapa Ahmad Nurcholis ?

Pegiat LSM Interfaith, aktivis lintas agama, bergerak pada isu isu kebhinnekaan dan perdamaian, salah satunya adalah ICRP, lembaga bentukan almarhum Gus Dur.

Pendidikan : Ponpes Al Faqih, Purwodadi Jateng, (S1) STAIN Bogor (Tarbiyah), (S2)  Studi Islam UMJ Jakarta, (S3) Studi Islam UNUSIA (Universitas NU Indonesia) Jakarta. (Keterangangan terakhir ini dibantah UNUKASE, karena UNUSIA Jakata baru sampai program S2)

Penulis Produktif. Dosen UNUSIA dan Praditya Mulya ini sudah menulis 35 judul buku, diantaranya Fiqih Keluarga Lintas Agama, Pernikahan Beda Agama, Agama Cinta, Seksualitas dan agama, Merajut damai dalam kebhinekaan, terakhir; Kristen bertanya Islam menjawab.

Super Aktif.  Selain sbg pelaku kawin beda agama, Ahmad Nurcholis sangat aktif  menyebarluaskan pemahamannya tersebut melalui LSM (ICRP), buku, forum ilmiah, medsos dll.  Yang bersangkutan betul-betul gas full

Ikon lintas Agama. AN menikah Ang Mei Yong (Konghucu), memperoleh 3 orang anak. Anak laki-lakinya, Malvin Raizen Alvino (12) tewas tenggelam dalam suatu acara outbond sekolah dan dimakamkan secara Katolik.

Konsultan, Inisiator, fasilitator Nikah beda agama. ICRP juga memberikan advokasi, spt Judicial Riview ke MK atas Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No1/74, pads akhir  tahun 2014 (Putusan MK pada Pertengahan 2015 menolak JR tersebut). Pada catatan akhir tahun 2019, Ahmad Nurcholis mengaku sudah menikahkan 1.073 pasangan beda agama (lintas provinsi dan Negara).

JIL : Pemahaman fiqih Ahmad Nurcholish seirama dengan JIL seperti Ulil Abshar Abdala, Masdah Mulia dkk. Dua pendapat ekstremnya dibidang pernikahan adalah boleh (sah) kawin beda agama dan wali nikah tidak harus muslim, meskipun MUI sudah dua kali menerbitkan fatwa haram, juga hasil muktamar NU dan Tarjih Muhammadiyah

Saya dan kawan2 para Penghulu dan Penyuluh Agama Islam (PAI) berharap, nanti diakhir diskusi kita ini akan ada konklusi yang strong. Terima Kasih.

 

Nara Sumber 2 :

Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum (Guru Besar Fakultas Syari’ah UIN Antasari Banjarmasin)

Judul : PERKAWINAN BEDA AGAMA

® Dalam masyarakat Indonesia yang plural dengan nilai, tradisi, keyakinan dan agama yang berbeda-beda, pernikahan antara suku, dengan warga negara asing, pernikahan dengan orang yang berbeda keyakinan dan agamanya sangat dimungkin kan terjadi.

® Dimaksudkan dengan Perkawinan beda agama disini adalah perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang berbeda agamanya, dan salah satunya beragama non Islam.

® Dalam hal perkawinan beda agama terdapat beberapa ayat yang berbicara yang menjelaskannya, diantaranya ayat 221 surah Al Baqarah:

®  وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

Artinya : Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran

® Ayat tersebut secara tegas melarang perkawinan dengan orang musyrik, baik laki-laki maupun perempuan dan  kebolehannya pria muslim mengawini wanita Ahlul-Kitab.

® Meski demikian terdapat perbedaan Ulama dalam memahami dan mendefinisikan siapan Ahlul-Kitab, dan dalam menetapkan status hukum perkawinannya.

® Muhammad Rasyid Ridha menjelaskan bahwa antara kata ahlul kitab dan al-musyrikin terdapat huruf athaf (menghubungkan)  yang menunjukkan bahwa keduanya berbeda, namun keduanya menunjukkan kelompok orang kafir  (Muhammad Rasyid Ridha, Tafsīr al-Manār, hlm. 349).  

® Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi saw.

® Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan mengatakan babwa  Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani).

® Ahlul  Kitab dengan  orang  musyrik  adalah  sama. Oleh karenya tidak boleh ada perkawinan dengan Ahlul Kitab. Pendapat ini dimotori oleh sahabat Nabi Abdullah bin Umar. Beliau berkata: “Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari kemusyrikan seseorang yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah”

Al Baiyinah ayat 6

®  إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّ

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.

Quraisy Syihab menjelaskan:

® Sesungguhnya orang-orang Ahl al-Kitâb dan orang-orang musyrikin, yang ingkar kepada Allah, akan dimasukkan ke dalam api neraka dan tidak akan dapat keluar dari dalamnya. Mereka itu adalah makhluk yang keyakinan dan perbuatan nya paling jahat.

® Pendapat  yang membedakan antara musyrik dan ahlul kitab, ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. al-Maidah (5):5, yang mengizinkan seorang muslim untuk menikahi wanita ahlul kitab.

®  الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

® Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

® Al Mumtahanah ayat 10 :

®  َا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana

Perkawinan Beda Agama Di Indonesia

® Menurut UU No.1/1974 tentang Perkawin an Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f), KHI Inpres No. 1/1991 Pasal 40 Poin (c), 44 dan 118, menetapkan bahwa perkawinan beda agama dalam segala bentuk nya haram.

Keputusan MK

® Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XII/2014 menolak penguji an Pasal 2 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyata- kan: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum ma- sing-masing agamanya dan kepercayaan nya itu”

Alasan MK

® UUPerkawinan telah dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Panca sila dan UUD 1945 serta dapat menam- pung segala kenyataan hidup dalam masyarakat.

® Dalam Pasal 28 J UUD 1945 menyebut kan dalam menjalankan hak dan kebe basannya setiap warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetap kan oleh UU.

Jumhur Ulama, MUI, NU dan Muhammadiyah

® Mayoritas ulama dari 4 mahzhab, MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya telah bersepakat bahwa menikahi pria atau wanita non muslim hukumnya haram

® Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah, dasarnya adalah surah Al-Baqoroh ayat 221, Mumtahanah ayat 10.

® Allah meletakkan aturan dalam pernikahan pada dua ayat tersebut adalah untuk menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga

® Ibnu Umar: Melarang perkawinan wanita Muslim dengan ahli kitab dengan alasan mereka adalah orang-orang musyrik.

® Menurut Muhammad Ali Ash Shabuni: Pendapat Ibnu Umar didasari atas kehati-hatian akan kemungkinan timbulnya fitnah bagi suami atau anak-anaknya jika nikah dengan wanita ahli kitab. Sebab kehidupan suami isteri akan membawa konsekwensi logis timbulnya cinta diantara mereka dan dapat membawa suami condong kepada agama isterinya, dan kebanyakan anak condong kepada ibunya.

® Menurut Muhammad jawad Mugniyah:  Islam melarang perkawinan wanita muslimah dengan pria non muslim, baik pemeluk agama yang memiliki kitab suci (seperti Kristen dan Yahudi) atau yang memiliki serupa kitab suci (seperti Budhisme, Hinduisme maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak memiliki kitab seperti Animisme, Ateisme, politeisme dsb.

® Pendapat tersebut diatas diperpegangi oleh kalangan bermazhab syafi’i seperti di Indone- sia sehingga terbitlah berupa fatwa dan pen- dapat yang mengharamkan Perkawinan beda Agama.

® Demikian juga telah diadopsi dan diikuti oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti UU No. 1/1974 dan KHI

Majelis Ulama Indonesia

MUI dalam musyawarah Nasional II pada tgl 26 Mei s/d 1 Juni 1980 bertepatan 11-17 Rajab 1400 H, dan diperkuat dengan fatwa VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H./26-29 Juli 2005M telah mengambil keputusan:

  1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
  2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Nahdlatul Ulama

        NU pada Bahtsul Masail di Muktamar 28 di Yogyakarta pada akhir November 1989 Hukum nikah beda Agama adalah  haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah.

Muhammadiyah

® Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Secara tegas menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim.

® Laki-laki muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (Hindu, Budha, Konghuchu atau agama selain islam). Demikian juga wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani), hukumnya haram karena wanita ahlul kitab di zaman sekarang berbeda dengan zaman nabi.

Majelis-Majelis Agama

® Pada tanggal 12 September 2014 Majelis-Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) telah melaksanakan rapat bersama yang dihadiri oleh MUI, PGI KWI, Matakin, Walubi dan PHDI yang menghasilkan tiga kesepakaan:

1.     perkawinan adalah peristiwa yang sakral oleh sebab itu pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

2.     Negara wajib mencatat perkawinan yang sudah disahkan oleh agama sesuai UU No: 1 Tahun 1974

3.     Kewajiban negara untuk mencatat perkawin an yang ditetapkan oleh Pengadilan dan dicatatkan oleh Catatan Sipil sesuai dengan UU No: 23 Tahun 2006 jo UU No:24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan

Penutup

® Al-Qur’an melarang perkawinan beda agama (muslim dengan orang musyrik) dan membolehkan perkawinan pria muslim dengan ahli kitab.

® Dalam konteks kekinian, larangan untuk kawin beda agama (ahli kitab) lebih disebabkan oleh faktor eksternal, bukan faktor internal agama.

® Dilihat dari Maqasid al Syari’ah, relevansi keberada an ahlil kitab saat ini tidak sesuai teks nash pada masa nabi, dan aspek kemudaratan yang mendomi nash dan lebih besar dari kemaslahatannya.

® Larangan ini juga ditujukan sebagai upaya syaddu al dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk menjaga keimanan calon suami istri dan anak-anak yang akan dilahirkan

® Kebolehan kawin beda agama (ahli kitab) dapat diberikan kembali jika kondisi-kondisi pendukung seperti pada masa kejayaan Islam masa lalu kembali tercapai dan dampak negatifnya dapat dihilangkan.

® Secara regulatif, perkawinan beda agama di Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah melarang kawin beda agama.

 

Diskusi Publik :

Dari Peserta :

  1. Intan (LK3 Banjarmasin)

-        Menyesalkan Narasumber hanya dari Islam, semestinya dari Agama Lain ada juga, masukan bagi panitia

-        Menikah, memilih pasangan, cara menikah adalah HAM

-        Daripada berzinah, lebih baik nikah walaupun dengan dua kali cara agama yang berbeda

-        Pernikahan Beda Agama harmonis saja, karena dasarnya cinta, banyak contohnya.

-        Jangan menunjukkan dalil agama yang seram, yang baik-baik dan lembut dan damai kan ada .....

  1. Zulkifli, S.Ag, MM (Kepala KUA Gambut)

-        Dengan viralnya peristiwa praktek nikah beda agama tgl 15 Desember 2019, pihak catin mencari jalan lain/menemukan cara lain, yaitu berpura-pura masuk salah satu agama. Atau menikah di luar negeri, lalu mendaftar di KUA untuk mendapat Buku Nikah, atau ke Catatan Sipil.

  1. Drs H Syamhudi Noor (ICMI Orda Rantau)

-        Berbagi Pengalaman, seorang teman yang lama tidak berjumpa, sekali berjumpa, ternyata menikah, dan menikah dengan orang yang berbeda agama, tidak punya surat menyurat tentang nikahnya, tidak dari KUA, tidak juga dari Catatan Sipil.

  1. Ahmad Fikri Hadin, SH, M.Hum (FH ULM Banjarmasin/Pengurus ICMI Kalsel)

-        Hukum di Indonesia, Hukum Privat/Perdata lebih dimenangkan/diutamakan dibanding Hukum Publik

-        Kalau pelaku adalah diluar orang Kemenag/penghulu liar, berarti melawan hukum/tidak berhak, ada pelanggaran/melawan hukum dan memenuhi unsur yang dilanggar, bisa dituntut.

-        Upaya membendung ini, bisa juga melalui Perda, misalnya Perda Pelarangan Nikah Beda Agama, kalau bisa ditingkat provinsi, paling tidak Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.

-        Lewat DPR, jadikan bahan masukkan untuk Komisi Hukum DPR RI untuk jadi agenda nasional, Sultan Khairul Saleh kan di Komisi Hukum, bisa lewat beliau.   

  1. Dr Taufik Arbain, M.Si (Fisip ULM Banjarmasin/Sekretaris ICMI Kalsel)

-        Pernikahan Beda Agama tak sepantasnya terjadi di Kalsel, karena Kalsel dikenal luas sebagai masyarakat yang memiliki sifat religius yang tinggi.

-        Pernikahan beda agama ini menimbulkan pelanggaran hukum negara, bahkan hubungannya sangat fundamental dengan hukum agama.

-        Sistem sosial masyarakat Kalsel ini, yang religius ini, harus terus dijaga dan jangan sampai ada perbuatan yang semena-mena merusak harmoni antar kehidupan beragama.

-        Kita tidak mendahului NU, Muhammadiyah, atau Ormas lainnya, tetapi ini merupakan tanggung jawab kami juga yang bergabung di ICMI.

-        Diskusi ini sebagai bentuk jawaban atas keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.

-        Bagi ICMI, pro-kontra pernikahan beda agama ini jangan sampai merusak rasa keagamaan, ke-Islam-an, termasuk relasi ke-Indonesia-an.        

-        Kegiatan ini didedikasikan, bagaimana harmoni terbangun antar anak bangsa dan antar agama.

 

Tanggapan Nara Sumber :

  1. Drs. H. Saubari, M.Pd :

-        Saudari Intan apakah saudari muslim?, maka setiap muslim wajib menjaga lima hal pokok : Kemurnian Agamanya (Hifzuddien), Keselamatan Jiwanya (Hifdzunnafs), Kemurnian Keturunannya (Hifdzunnashl), Harta Bendanya (Hifdzul Maal), dan Memelihara Akalnya (Hifdzul 'aql).

-        Untuk menikah harus memenuhi Syarat (Islam, Berakal, Baligh, Mumayyiz) dan Rukun (Wali yang berhak, Dua Mempelai, Dua Saksi, Mahar dan Ijab Qobul), kalau syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka otomatis pernikahannya tidak sah, kalau pernikahannya tidak sah, maka status nikahnya adalah kumpul kebo/zina, jadi logika saudari Intan ini malah terbalik.

  1. Prof Dr H M Fahmi Al Amruzi, M.Hum :

-  Hal yang mendasar, Agama yang mengatur kita manusia yang beriman, bukan manusia yang mengatur agama, jadi manusia yang beriman adalah yang tunduk dan patuh menjalani hidupnya dengan melaksanakan tuntunan dan tuntutan ajaran agama, bukan sebaliknya.

Kesimpulan/Rekomendasi :

  1. Perlunya Perda Larangan Perkawinan Beda Agama di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan, paling tidak Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, untuk membendung praktek perkawinan yang melanggar syariat Islam dan hukum NKRI.
  2. Menjadi Bahan masukan untuk Komisi Hukum DPR RI untuk dijadikan agenda nasional.
  3. Memperkuat Silaturahmi Sosial Kontrol Permasalahan Agama dan menjadi tanggung jawab bersama lembaga/ormas Islam dan setiap muslim, dipelopori Kementerian Agama.
  4. Membentuk Team Ahli Hukum untuk mengkaji lebih lanjut aspek hukum dan mematangkannya, sebagai persiapan penuntutan.
  5. Legal standing Praktek Perkawinan Beda Agama ini adalah Kementerian Agama / KUA, karena terkait langsung dengan kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Agama/KUA sebagai Institusi Negara/Petugas Negara, karena itu lebih tepat yang mengajukan tuntutan adalah Kementerian Agama/KUA.
  6. Duduk bersama Kementerian Agama bersama Ormas Islam (MUI, NU, Muhammadiyah, ICMI, dll), dan Majelis Agama (Katolik, Protestan, Hindu, Budha, Konghucu) Kalimantan Selatan, untuk kesepahaman dan sikap terhadap praktek perkawinan beda agama.

Notulen : M Fithri, S.Ag

(Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel)

mfithri1968@gmail.com, +6285251692169

 

Komentar

  1. Terima kasih Bnag Fithri yg telah mendokumentasikan secara lengkap diskusi nikah beda agama tsb. Dokumentasi ini sangat penting bagi saya dan semua orang. Jazakumullahu khairul jaza

    BalasHapus
  2. Terimakasih kembali, saya mohon maaf pada nara sumber pa Setia Budhi, paparan beliau, dan tanggapan balik beliau pada waktu acara saya tuliskan pada selembar kertas, dan kertas itu tidak saya ketemukan, entah tercecer kemana, sehingga pada dokumentasi diskusi di atas, seolah-olah beliau tidak hadir, sekiranya beliau membaca blog ini, mohon menyampaikan kembali apa yang beliau paparkan pada diskusi tersebut, untuk bisa saya sisipkan pada tulisan ini.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ikhtiar Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Covid 19 (Bagian 1)

BAZNAS, Zakat Profesi ASN dan Politik Ummat