Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama
CATATAN DISKUSI PUBLIK KEUMMATAN ICMI :
“AGENDA TERSEMBUNYI
PRAKTEK PERNIKAHAN
BEDA AGAMA”
Laporan Panitia
Pelaksana :
M Fithri, S.Ag (Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalimantan
Selatan)
Assalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah Wassalatu wasalamu ala
asyrafil anbiya iwal mursalin, wa ala alihi wasahbihi wassallim aj’ main.
Shalawat serta salam selalu kita
haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat, tabiit
tabiin dan pengikutnya hingga yaumil akhir, semoga dengan kita selalu
menjalankan yang diteladankannya, kita diakui sebagai ummatnya dan mendapat
syafaatnya. Aamiin.
Yang saya hormati Dekan Fisip ULM
beserta jajaran, Pengurus dan Anggota ICMI Kalsel dan Kabupaten Kota, MUI,
Kementerian Agama, Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam, Ormas Islam
-NU, Muhammadiyah, dll-, GARBI, ALIANSI
MUSLIM BANUA, KAWAN, dll, BEM PT (BEM ULM, BEM UIN, dll) Organisasi Mahasiswa
dan Pemuda (PMII, HMI, IMM, KNPI, GP Anshor, dll), Parpol (PPP, PKB, PKS, PAN,
dll), Organisasi Profesi (IGI, Advokat,
dll), Perguruan Tinggi, Manager Treepark Hotel, BPD PHRI Kalsel, LK3 Bjm, dan
hadirin hadirat yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, kami ucapkan terima
kasih memenuhi undangan kami.
Ikatan Cendekiawan Muslim
se-Indonesia (ICMI) merupakan organisasi kemasyarakatan yang bercita-cita
mewujudkan masyarakat madani, yang mana memungkinkan setiap warga masyarakat muslim
berperan aktif wajib menjaga lima hal pokok : Kemurnian Agamanya (Hifzuddien), Keselamatan Jiwanya (Hifdzunnafs), Kemurnian Keturunannya (Hifdzunnashl), Harta Bendanya (Hifdzul Maal), dan Memelihara Akalnya (Hifdzul 'aql).
Kewajiban menjaga lima hal
pokok selaku muslim diatas, ICMI mewujudkannya dalam bentuk visi dan misi ICMI
dalam Program Peningkatan 5 K, yaitu : Kualitas Iman. Kualitas Taqwa, Kualitas
Fikir, Kualitas Karya, dan Kualitas Hidup.
Di awal berdirinya ICMI,
ICMI selalu melihat yang menjadi permasalahan dan keperluan ummat, pada saat
itu yang diperlukan adalah bagaimana ummat dapat menjalankan agama Islam secara
paripurna sesuai syari’ah, pada saat itu dari segi ekonomi yang harus di backup
regulasi, wujudnya ICMI kemudian meng-Inisiasi berdirinya bank syari’ah pertama
di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, disektor asuransi ICMI
meng-Inisiasi berdirinya Asuransi Takaful, untuk bank syari’ah dibawahnya
meng-Iniasi BPRS dan BMT, dan lembaga PINBUK, yang menjadi inkubator tumbuh dan
kembangnya usaha2 kecil dan mikro, berlandaskan syari’ah.
Sekarang kita melihat bahwa,
semua bank BUMN ada cabang syari’ah, yang kemudian diikuti oleh bank-bank
swasta, begitu juga di sektor Asuransi. Meskipun saat ini, untuk Bank Muamalat
dan Asuransi Takaful, ICMI hanya menjadi “catatan kaki” saja bahwa di Inisiasi,
karena bagi ICMI, -mengutip kata Emha
Ainun Najib, salah satu pendiri ICMI- “Kalau Ide, Gagasan, Karya ICMI, kemudian
diteruskan dan sukses dilakukan oleh luar ICMI, adalah merupakan keberhasilan
ICMI”
Praktek Pernikahan Beda
Agama di sebuah Hotel di Banjarmasin pada Ahad, 15 Desember 2019, dua kali
prosesi akad nikah ijab qobul secara Islam oleh Penghulu bertempat tinggal di
Jakarta (Dr. Ahmad Nurcholish, Deputy Direktur ICRP=Indonesian Conference on
Religion and Peace), berselang sesaat dilanjutkan dengan prosesi pemberkatan
Kristen oleh Pendeta (tidak diketahui identitasnya), para pelaku (Penghulu dan
Pendeta) secara sengaja, terstruktur dan sistematis melalui ICRP mengawinkan
pasangan beda agama sejak 2005-Des 2019 dengan sejumlah total 1073 pasang beda
agama, merusak pemahaman fiqih empat mazhab khususnya Imam Syafi’i, melanggar dan tidak mempedulikan Fatwa MUI
tahun 2005 tentang Haram Nikah Beda Agama, melanggar UU Perkawinan No.1/1974
(pasal 2
ayat 1), dan melanggar Kompilasi Hukum Islam 1991 pasal 44 larangan
menikah dengan non muslim, serta melanggar KUHP pasal 156 tentang Perbuatan
Permusuhan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama.
Apa yang dilakukan
Dr. Ahmad Nurcholish (penghulu yang menikahkan pasangan
beda agama) itu, yang juga menyatakan bahwa wali nikah itu boleh saja
bukan muslim, adalah kesesatan nyata yang sangat membahayakan
(kemurnian keturunan anak cucu kita) dan membahayakan keimanan (agama anak cucu
kita) kelak. Bisa dibayangkan, nantinya dalam satu keluarga inti, akan terjadi
campur aduk pemeluk agama ; si ayah Islam, ibunya Kristen, anak laki2nya
mungkin saja Katolik, anak perempuannya entah agama apa lagi, bisa Hindu atau
Budha.
Sejatinya, setelah
terbitnya Fatwa MUI tahun 2005 yang mengharamkan nikah beda
agama, maka tidak ada lagi ruang perbedaan dan perdebatan fikih tentang hukum
perkawinan beda agama. Terlebih UU Perkawinan nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat
(1) sudah menegaskan bahwa perkawinan hanya sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama atau kepercayaannya.
Demikian juga
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan hasil ijtihad
jam'iyyah ulama Indonesia tahun 1991 pada pasal 44; larangan/haram
menikah dengan non muslim.
Selama ini, segenap
jajaran Kementerian Agama khususnya para Kepala KUA, Penghulu dan para Penyuluh
Agama Islam (PAI) sangat ditekankan untuk mengawasi adanya ajaran sempalan
(nyleneh, menyimpang, merubah, mengacaukan) ajaran agama, sampai ke pelosok2
kampung. Maka, apa yang dilakukan
Penghulu Liar dari Jakarta ini, yang mengaku sudah menikahkan
1073 pasangan beda agama sejak tahun 2005, sejatinya adalah nyata pelopor
ajaran sempalan yang mengacaukan tatanan dan ajaran agama Islam di
bidang pernikahan.
Pelaku dapat disangkakan
melanggar KUHP pasal 156 tentang Perbuatan Permusuhan, Penyalahgunaan dan
Penodaan Agama, yaitu : “Dipidana selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan
sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang
bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia”.
Karena itu, setiap muslim
sudah seharusnya terpanggil ghirah Islamnya, untuk turut
serta menjaga kemurnian keturunan anak cucu dan masa depan Islam, yang menjadi
bagian pokok dari tanggung jawab kita kepada Allah kelak, juga membela marwah
MUI –yang merupakan refresentasi DPR-nya muslim Indonesia- yang telah
memfatwakan haramnya perkawinan beda agama.
Inilah yang mendasari
pengurus ICMI Orwil Kalimantan Selatan menyelenggarakan Diskusi Publik
Keummatan ICMI : “Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama”, judul temanya
seperti kisah misteri dan endingnya mengundang penasaran, apakah yang
disembunyikan akan terkuak.
Kepada Bapak Dekan Fisip ULM
beserta jajaran, kami sampaikan terimakasih, atas perkenan dan kesediaannya, memfasilitasi
tempat kegiatan kita ini.
Kepada para Nara Sumber, kami
haturkan terima kasih atas perkenan dan kesediaannya menjadi nara sumber ; Bapak
Drs H Saubari, M.Pd yang akan mengungkap masalah seputar Fakta Perkawinan Beda
Agama, Bapak Prof Dr HM Fahmi Al Amruzi, MHum, mengungkap permasalahan hukum
dan syariat Islam, dan Bapak Drs H Setia Budhi, M.Si, Ph.D mengungkap dari segi
sosial antropologi budaya, semoga kegiatan kita hari ini menghasilkan apa yang
kita harapkan bersama.
Kepada Ketua Orwil, kami ucapkan
terima kasih yang telah memfasilitasi kegiatan kita ini, dan dimohon memberikan
sambutan, sekaligus membuka acara ini.
Semoga kegiatan kita ini dicatat disisi
Allah sebagai amal ibadah kita. Aamin.
Wassalamu’alaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh
Sambutan Ketua Orwil (diwakili oleh Sekretaris Orwil Kalsel)
Dr. Taufik Arbain, M.Si :
ICMI
Kalsel secara terprogram mengadakan Seminar atau Diskusi Keummatan, bisa tiap
bulan, bisa dua bulan sekali, atau tiga bulan sekali, dan ini selemah-lemahnya
Iman bagi kami. Berbagai tema yang kami angkat, terutama yang sedang hangat dan
menjadi permasalahan yang menyangkut kebangsaan, keummatan, dan keindonesiaan
Sekitar
dua bulan yang lalu, ada banyak tema lain yang hendak kami angkat, saudara
Fithri, mengusulkan tema yang lain, yang kemudian menjadi tema kita pada hari
ini, terjadi perdebatan panjang, dan beliau berhasil menyakinkan pengurus
dengan argumen-argumennya, dan juga kami pengurus ICMI Kalsel, memandang bahwa
ini masalah yang fundamental dalam agama kita, menyangkut harkat martabat dan
maruah agama kita, yang semestinya membangkitkan ghirah (cemburu) kita, untuk
membela agama kita.
Pernikahan Beda Agama tak
sepantasnya terjadi di Kalsel, karena Kalsel dikenal luas sebagai masyarakat
yang memiliki sifat religius yang tinggi.
Pernikahan beda agama ini
menimbulkan pelanggaran hukum negara, bahkan hubungannya sangat fundamental
dengan hukum agama.
Sistem sosial masyarakat
Kalsel ini, yang religius ini, harus terus dijaga dan jangan sampai ada
perbuatan yang semena-mena merusak harmoni antar kehidupan beragama.
Kita tidak mendahului NU,
Muhammadiyah, atau Ormas lainnya, tetapi ini merupakan tanggung jawab ICMI.
Diskusi ini sebagai bentuk
jawaban atas keresahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Bagi ICMI, pro-kontra
pernikahan beda agama ini jangan sampai merusak rasa keagamaan, ke-Islam-an,
termasuk relasi ke-Indonesia-an.
Kegiatan ini didedikasikan,
bagaimana harmoni terbangun antar anak bangsa dan antar agama.
Paparan Nara Sumber :
Nara Sumber 1 :
Drs. H. Saubari,
M.Pd, Kepala KUA Kecamatan Kertak Hanyar
Judul “Fakta Perkawinan Beda Agama di Tree Park Hotel, 15-12-2019”
Terjadi pada hari Minggu, 15 Desember 2019, di
outdoor sisi Barat TreePark Hotel Jalan
A. Yani KM 6.200 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, pukul 16.30 s/d 18.00 WITA.
Antara Bahrian SE dengan Deltha SE dengan dua kali prosesi agama berbeda ;
secara agama Islam dan secara agama Kristen Protestan.
PROSESI :
Secara
ISLAM dipandu Ahmad Nurcholis, LSM interfaith Indonesian Conference on
Religion and Peace (ICRP) Jakarta
Secara KRISTEN PROTESTAN dipimpin Pdt. Franky
Tampubolon, juga dari ICRP Jakarta
Resepsi : Sederhana dan terbatas
(keluarga dan kawan2 dekat). Tak lebih dari 50-an orang.
Wali nikah : Saudara laki-laki
mempelai wanita (Kristen Protestan) dan berdomisili di KapuasKalteng.
Saksi nikah : semua yang berhadir
MEMPELAI PRIA |
MEMPELAI WANITA |
Bahrian alias Ryan Umur
31 tahun Beragama
Islam Pendiidikan
S1 ekonomi Dari
keluarga taat beragama Tinggal
di Kotabaru Kalsel |
Deltha
alias Del Umur
29 tahun Beragama
Kristen Protestan Dari
keluarga taat beragama Tinggal
di Kecamatan Selat Kota Kapuas Kalteng. Tanggal
24 Desember 2019, masuk Islam, tgl
25 mutasi kependudukan ke Kotabbaru, dan
tgl 26 Desember 2019 dinikahkan secara Islam oleh
Kepala KUA Kec. Pulau Laut Utara Kotabaru |
Siapa Ahmad Nurcholis ?
Pegiat LSM Interfaith, aktivis lintas agama, bergerak pada
isu isu kebhinnekaan dan perdamaian, salah satunya adalah ICRP, lembaga
bentukan almarhum Gus Dur.
Pendidikan : Ponpes Al Faqih,
Purwodadi Jateng, (S1) STAIN Bogor (Tarbiyah), (S2) Studi Islam UMJ Jakarta, (S3) Studi Islam
UNUSIA (Universitas NU Indonesia) Jakarta.
(Keterangangan terakhir ini dibantah UNUKASE, karena UNUSIA Jakata baru sampai
program S2)
Penulis Produktif. Dosen UNUSIA dan Praditya
Mulya ini sudah menulis 35 judul buku, diantaranya Fiqih Keluarga Lintas Agama,
Pernikahan Beda Agama, Agama Cinta,
Seksualitas dan agama, Merajut damai dalam kebhinekaan, terakhir; Kristen
bertanya Islam menjawab.
Super Aktif.
Selain sbg pelaku kawin beda agama, Ahmad Nurcholis sangat aktif menyebarluaskan pemahamannya tersebut melalui
LSM (ICRP), buku, forum ilmiah, medsos dll. Yang bersangkutan betul-betul gas
full
Ikon lintas Agama. AN menikah Ang
Mei Yong (Konghucu), memperoleh 3 orang anak. Anak laki-lakinya, Malvin Raizen
Alvino (12) tewas tenggelam dalam suatu acara outbond sekolah dan dimakamkan
secara Katolik.
Konsultan, Inisiator, fasilitator Nikah beda
agama. ICRP juga memberikan advokasi, spt Judicial Riview ke MK atas
Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU No1/74, pads akhir tahun 2014 (Putusan MK pada Pertengahan 2015 menolak
JR tersebut). Pada catatan akhir tahun 2019, Ahmad Nurcholis mengaku sudah
menikahkan 1.073 pasangan beda agama (lintas provinsi dan Negara).
JIL : Pemahaman
fiqih Ahmad Nurcholish seirama dengan JIL seperti
Ulil Abshar Abdala, Masdah Mulia dkk. Dua pendapat
ekstremnya dibidang pernikahan adalah boleh (sah) kawin beda agama dan wali nikah
tidak harus muslim, meskipun MUI sudah dua kali
menerbitkan fatwa haram, juga hasil muktamar NU dan Tarjih Muhammadiyah
Saya dan kawan2 para Penghulu dan Penyuluh Agama
Islam (PAI) berharap, nanti diakhir diskusi kita ini akan ada konklusi yang
strong. Terima Kasih.
Nara Sumber 2 :
Prof. Dr. H. M. Fahmi Al Amruzi, M.Hum (Guru Besar Fakultas Syari’ah UIN
Antasari Banjarmasin)
Judul : PERKAWINAN BEDA AGAMA
® Dalam
masyarakat Indonesia yang plural dengan nilai, tradisi, keyakinan dan agama
yang berbeda-beda, pernikahan antara suku, dengan warga negara asing,
pernikahan dengan orang yang berbeda keyakinan dan agamanya sangat dimungkin
kan terjadi.
® Dimaksudkan
dengan Perkawinan beda agama disini adalah perkawinan yang dilakukan oleh
pasangan yang berbeda agamanya, dan salah satunya beragama non Islam.
® Dalam hal
perkawinan beda agama terdapat beberapa ayat yang berbicara yang
menjelaskannya, diantaranya ayat 221 surah Al Baqarah:
® وَلَا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ
مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ
يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ
يَتَذَكَّرُونَ
Artinya
: Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin
lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran
® Ayat
tersebut secara tegas melarang perkawinan dengan orang musyrik, baik laki-laki
maupun perempuan dan kebolehannya pria
muslim mengawini wanita Ahlul-Kitab.
® Meski demikian terdapat
perbedaan Ulama dalam memahami dan mendefinisikan siapan
Ahlul-Kitab,
dan dalam menetapkan status hukum perkawinannya.
® Muhammad
Rasyid Ridha menjelaskan bahwa antara kata ahlul kitab dan al-musyrikin terdapat
huruf athaf (menghubungkan) yang menunjukkan bahwa
keduanya berbeda, namun keduanya menunjukkan kelompok orang kafir
(Muhammad Rasyid Ridha, Tafsīr al-Manār, hlm. 349).
® Ahlul
Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman
Nabi saw.
® Ahlul
Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah dengan
mengatakan babwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu
anak Allah (menurut Nasrani).
® Ahlul Kitab dengan
orang musyrik adalah
sama. Oleh karenya tidak boleh ada perkawinan dengan Ahlul Kitab.
Pendapat ini dimotori oleh sahabat Nabi Abdullah bin Umar. Beliau berkata:
“Saya tidak mengetahui kemusyrikan yang lebih besar dari kemusyrikan seseorang
yang mengatakan bahwa Tuhannya adalah Isa atau salah seorang dari hamba Allah”
Al
Baiyinah ayat 6
® إِنَّ
الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ
خَالِدِينَ فِيهَا ۚ أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّ
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan
orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di
dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.
Quraisy
Syihab menjelaskan:
® Sesungguhnya
orang-orang Ahl al-Kitâb dan orang-orang musyrikin, yang ingkar kepada Allah,
akan dimasukkan ke dalam api neraka dan tidak akan dapat keluar dari dalamnya.
Mereka itu adalah makhluk yang keyakinan dan perbuatan nya paling jahat.
® Pendapat
yang membedakan antara musyrik dan ahlul kitab, ini
sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. al-Maidah (5):5, yang mengizinkan
seorang muslim untuk menikahi wanita ahlul kitab.
® الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ
أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ
وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ
الْخَاسِرِينَ
® Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu
yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal
bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini)
wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima
hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk
orang-orang merugi.
® Al
Mumtahanah ayat 10 :
® َا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ ۖ اللَّهُ
أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا
تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ
لَهُنَّ ۖ وَآتُوهُمْ مَا أَنْفَقُوا ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَنْ
تَنْكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا بِعِصَمِ
الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنْفَقُوا ۚ
ذَٰلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka.
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui
bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada
(suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang
kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan
berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan
tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya.
Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan
perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu
bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah
hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana
Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
® Menurut
UU No.1/1974 tentang Perkawin an Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 8 Huruf (f), KHI
Inpres No. 1/1991 Pasal 40 Poin (c), 44 dan 118, menetapkan bahwa perkawinan
beda agama dalam segala bentuk nya haram.
Keputusan MK
® Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XII/2014 menolak penguji an Pasal 2 ayat
(1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyata- kan: “Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum ma- sing-masing agamanya dan
kepercayaan nya itu”
Alasan MK
® UUPerkawinan
telah dapat mewujudkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Panca sila dan UUD
1945 serta dapat menam- pung segala kenyataan hidup dalam masyarakat.
® Dalam
Pasal 28 J UUD 1945 menyebut kan dalam menjalankan hak dan kebe basannya setiap
warga negara wajib tunduk pada pembatasan yang ditetap kan oleh UU.
Jumhur Ulama,
MUI, NU dan Muhammadiyah
® Mayoritas
ulama dari 4 mahzhab, MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya telah bersepakat bahwa
menikahi pria atau wanita non muslim hukumnya haram
® Jumhur
ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah, dasarnya
adalah surah Al-Baqoroh ayat 221, Mumtahanah ayat 10.
® Allah
meletakkan aturan dalam pernikahan pada dua ayat tersebut adalah untuk
menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga
® Ibnu
Umar: Melarang perkawinan wanita Muslim dengan ahli kitab dengan alasan mereka
adalah orang-orang musyrik.
® Menurut
Muhammad Ali Ash Shabuni: Pendapat Ibnu Umar didasari atas kehati-hatian akan
kemungkinan timbulnya fitnah bagi suami atau anak-anaknya jika nikah dengan
wanita ahli kitab. Sebab kehidupan suami isteri akan membawa konsekwensi logis
timbulnya cinta diantara mereka dan dapat membawa suami condong kepada agama
isterinya, dan kebanyakan anak condong kepada ibunya.
® Menurut
Muhammad jawad Mugniyah: Islam melarang
perkawinan wanita muslimah dengan pria non muslim, baik pemeluk agama yang
memiliki kitab suci (seperti Kristen dan Yahudi) atau yang memiliki serupa
kitab suci (seperti Budhisme, Hinduisme maupun pemeluk agama atau kepercayaan
yang tidak memiliki kitab seperti Animisme, Ateisme, politeisme dsb.
® Pendapat
tersebut diatas diperpegangi oleh kalangan bermazhab syafi’i seperti di Indone-
sia sehingga terbitlah berupa fatwa dan pen- dapat yang mengharamkan Perkawinan
beda Agama.
® Demikian
juga telah diadopsi dan diikuti oleh hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Indonesia, seperti UU No. 1/1974 dan KHI
Majelis Ulama Indonesia
MUI
dalam musyawarah Nasional II pada tgl 26 Mei s/d 1 Juni 1980 bertepatan 11-17
Rajab 1400 H, dan diperkuat dengan fatwa VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir
1426H./26-29 Juli 2005M telah mengambil keputusan:
- Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
- Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab, menurut qaul
mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.
Nahdlatul Ulama
NU
pada Bahtsul Masail di Muktamar 28 di Yogyakarta pada akhir November 1989 Hukum
nikah beda Agama adalah haram dan akad
nikahnya otomatis tidak sah.
Muhammadiyah
® Majelis
Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Secara tegas menyatakan bahwa seorang wanita
Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim.
® Laki-laki
muslim tidak boleh menikahi wanita musyrik (Hindu, Budha, Konghuchu atau agama
selain islam). Demikian juga wanita ahlul kitab (Yahudi atau Nasrani), hukumnya
haram karena wanita ahlul kitab di zaman sekarang berbeda dengan zaman nabi.
Majelis-Majelis
Agama
® Pada
tanggal 12 September 2014 Majelis-Majelis Agama Tingkat Pusat (MATP) telah
melaksanakan rapat bersama yang dihadiri oleh MUI, PGI KWI, Matakin, Walubi dan
PHDI yang menghasilkan tiga kesepakaan:
1.
perkawinan adalah peristiwa yang sakral oleh
sebab itu pada dasarnya harus dilakukan sesuai dengan ajaran agama
masing-masing.
2.
Negara wajib mencatat perkawinan yang sudah
disahkan oleh agama sesuai UU No: 1 Tahun 1974
3.
Kewajiban negara untuk mencatat perkawin an yang
ditetapkan oleh Pengadilan dan dicatatkan oleh Catatan Sipil sesuai dengan UU
No: 23 Tahun 2006 jo UU No:24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
Penutup
® Al-Qur’an
melarang perkawinan beda agama (muslim dengan orang musyrik) dan membolehkan
perkawinan pria muslim dengan ahli kitab.
® Dalam konteks
kekinian, larangan untuk kawin beda agama (ahli kitab) lebih disebabkan oleh
faktor eksternal, bukan faktor internal agama.
® Dilihat
dari Maqasid al Syari’ah, relevansi keberada an ahlil kitab saat ini tidak
sesuai teks nash pada masa nabi, dan aspek kemudaratan yang mendomi nash dan
lebih besar dari kemaslahatannya.
® Larangan
ini juga ditujukan sebagai upaya syaddu al dzari’ah (mencegah kerusakan), untuk
menjaga keimanan calon suami istri dan anak-anak yang akan dilahirkan
® Kebolehan
kawin beda agama (ahli kitab) dapat
diberikan kembali jika kondisi-kondisi pendukung seperti pada masa
kejayaan Islam masa lalu kembali tercapai dan dampak negatifnya dapat
dihilangkan.
® Secara
regulatif, perkawinan beda agama di Indonesia tidak memiliki
kekuatan hukum, sebab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam sebagai hukum positif telah
melarang kawin beda agama.
Diskusi Publik :
Dari Peserta :
- Intan (LK3 Banjarmasin)
-
Menyesalkan Narasumber hanya dari Islam, semestinya
dari Agama Lain ada juga, masukan bagi panitia
-
Menikah, memilih pasangan, cara menikah adalah
HAM
-
Daripada berzinah, lebih baik nikah walaupun
dengan dua kali cara agama yang berbeda
-
Pernikahan Beda Agama harmonis saja, karena
dasarnya cinta, banyak contohnya.
-
Jangan menunjukkan dalil agama yang seram, yang
baik-baik dan lembut dan damai kan ada .....
- Zulkifli, S.Ag, MM (Kepala KUA Gambut)
-
Dengan viralnya peristiwa praktek nikah beda
agama tgl 15 Desember 2019, pihak catin mencari jalan lain/menemukan cara lain,
yaitu berpura-pura masuk salah satu agama. Atau menikah di luar negeri, lalu mendaftar
di KUA untuk mendapat Buku Nikah, atau ke Catatan Sipil.
- Drs H Syamhudi Noor (ICMI Orda Rantau)
-
Berbagi Pengalaman, seorang teman yang lama tidak
berjumpa, sekali berjumpa, ternyata menikah, dan menikah dengan orang yang
berbeda agama, tidak punya surat menyurat tentang nikahnya, tidak dari KUA,
tidak juga dari Catatan Sipil.
- Ahmad Fikri Hadin, SH, M.Hum (FH ULM
Banjarmasin/Pengurus ICMI Kalsel)
-
Hukum di Indonesia, Hukum Privat/Perdata lebih dimenangkan/diutamakan
dibanding Hukum Publik
-
Kalau pelaku adalah diluar orang Kemenag/penghulu
liar, berarti melawan hukum/tidak berhak, ada pelanggaran/melawan hukum dan
memenuhi unsur yang dilanggar, bisa dituntut.
-
Upaya membendung ini, bisa juga melalui Perda,
misalnya Perda Pelarangan Nikah Beda Agama, kalau bisa ditingkat provinsi,
paling tidak Kabupaten Banjar dan Banjarmasin.
-
Lewat DPR, jadikan bahan masukkan untuk Komisi
Hukum DPR RI untuk jadi agenda nasional, Sultan Khairul Saleh kan di Komisi
Hukum, bisa lewat beliau.
- Dr Taufik Arbain, M.Si (Fisip ULM
Banjarmasin/Sekretaris ICMI Kalsel)
-
Pernikahan Beda Agama tak sepantasnya terjadi di
Kalsel, karena Kalsel dikenal luas sebagai masyarakat yang memiliki sifat
religius yang tinggi.
-
Pernikahan beda agama ini menimbulkan pelanggaran
hukum negara, bahkan hubungannya sangat fundamental dengan hukum agama.
-
Sistem sosial masyarakat Kalsel ini, yang
religius ini, harus terus dijaga dan jangan sampai ada perbuatan yang
semena-mena merusak harmoni antar kehidupan beragama.
-
Kita tidak mendahului NU, Muhammadiyah, atau
Ormas lainnya, tetapi ini merupakan tanggung jawab kami juga yang bergabung di ICMI.
-
Diskusi ini sebagai bentuk jawaban atas keresahan
yang terjadi di tengah masyarakat.
-
Bagi ICMI, pro-kontra pernikahan beda agama ini
jangan sampai merusak rasa keagamaan, ke-Islam-an, termasuk relasi
ke-Indonesia-an.
-
Kegiatan ini didedikasikan, bagaimana harmoni
terbangun antar anak bangsa dan antar agama.
Tanggapan Nara Sumber :
- Drs. H. Saubari, M.Pd :
-
Saudari Intan apakah saudari muslim?, maka setiap
muslim wajib menjaga lima hal pokok : Kemurnian Agamanya (Hifzuddien), Keselamatan Jiwanya (Hifdzunnafs), Kemurnian Keturunannya (Hifdzunnashl), Harta Bendanya (Hifdzul Maal), dan Memelihara Akalnya (Hifdzul 'aql).
-
Untuk menikah harus memenuhi Syarat (Islam,
Berakal, Baligh, Mumayyiz) dan Rukun (Wali yang berhak, Dua Mempelai, Dua
Saksi, Mahar dan Ijab Qobul), kalau syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, maka
otomatis pernikahannya tidak sah, kalau pernikahannya tidak sah, maka status
nikahnya adalah kumpul kebo/zina, jadi logika saudari Intan ini malah terbalik.
- Prof Dr H M Fahmi Al
Amruzi, M.Hum :
- Hal yang mendasar, Agama yang mengatur kita
manusia yang beriman, bukan manusia yang mengatur agama, jadi manusia yang
beriman adalah yang tunduk dan patuh menjalani hidupnya dengan melaksanakan
tuntunan dan tuntutan ajaran agama, bukan sebaliknya.
Kesimpulan/Rekomendasi :
- Perlunya Perda Larangan Perkawinan Beda Agama di tingkat Provinsi
Kalimantan Selatan, paling tidak Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, untuk
membendung praktek perkawinan yang melanggar syariat Islam dan hukum NKRI.
- Menjadi Bahan masukan untuk Komisi Hukum DPR RI untuk dijadikan agenda
nasional.
- Memperkuat Silaturahmi Sosial Kontrol Permasalahan Agama dan menjadi
tanggung jawab bersama lembaga/ormas Islam dan setiap muslim, dipelopori
Kementerian Agama.
- Membentuk Team Ahli Hukum untuk mengkaji lebih lanjut aspek hukum dan
mematangkannya, sebagai persiapan penuntutan.
- Legal standing Praktek Perkawinan Beda Agama ini adalah Kementerian Agama
/ KUA, karena terkait langsung dengan kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian
Agama/KUA sebagai Institusi Negara/Petugas Negara, karena itu lebih tepat
yang mengajukan tuntutan adalah Kementerian Agama/KUA.
- Duduk bersama Kementerian Agama bersama Ormas Islam (MUI, NU,
Muhammadiyah, ICMI, dll), dan Majelis Agama (Katolik, Protestan, Hindu,
Budha, Konghucu) Kalimantan Selatan, untuk kesepahaman dan sikap terhadap
praktek perkawinan beda agama.
Notulen : M Fithri,
S.Ag
(Wakil Sekretaris
ICMI Orwil Kalsel)
mfithri1968@gmail.com, +6285251692169
Terima kasih Bnag Fithri yg telah mendokumentasikan secara lengkap diskusi nikah beda agama tsb. Dokumentasi ini sangat penting bagi saya dan semua orang. Jazakumullahu khairul jaza
BalasHapusTerimakasih kembali, saya mohon maaf pada nara sumber pa Setia Budhi, paparan beliau, dan tanggapan balik beliau pada waktu acara saya tuliskan pada selembar kertas, dan kertas itu tidak saya ketemukan, entah tercecer kemana, sehingga pada dokumentasi diskusi di atas, seolah-olah beliau tidak hadir, sekiranya beliau membaca blog ini, mohon menyampaikan kembali apa yang beliau paparkan pada diskusi tersebut, untuk bisa saya sisipkan pada tulisan ini.
BalasHapus