Wakaf Produktif, Menuju Kesejahteraan Ummat & Bangsa


WAKAF PRODUKTIF
MENUJU KESEJAHTERAAN UMMAT & BANGSA
Oleh : M Fithri, S.Ag*)

Bicara tentang wakaf, maka bicara tentang wirausaha, karena seorang nadzir (penerima amanah wakaf/pengelola), harus peka dan jeli menangkap peluang untuk menjadikan wakaf yang menjadi produktif, juga harus bisa memprediksikan resiko untung-rugi, daya dukung, potensi pengembangan sampai dengan capaian balik modal. Dan juga mencari jaringan dan kerja sama dengan lembaga fihak peminjam modal, misalnya agniya lain atau perbankan.

Yang juga harus diperhatikan nadzir, wakaf umumnya berupa wasiat lisan dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi, kalau ini tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, maka bisa menjadi persoalan di kemudian hari, tidak mustahil terjadi sekolah/masjid yang sudah dibangun di atas tanah wakaf dengan megah dan telah berjalan lama, bisa dengan mudah kalah digugat oleh ahli waris, karena tidak ada bukti outentik tertulis, apalagi kalau para saksi sudah meninggal, karena itu menjadi kewajiban nadzir untuk menertibkan administrasi dengan mensertifikatkan ikrar wakaf, yang sekarang sangat dimudahkan dengan melalui Kementerian Agama lewat KUA setempat sebagai petugas mewakili pemerintah untuk memfasilitasi pensertifikatannya.

            Untuk memproduktifkan wakaf, Drs H Muslim, M.Pd.I, mengilustrasikan, wakaf pekuburan supaya berdampak ekonomi (=produktif), ada orang ulama panutan yang berkubur di situ, contoh misalnya makam wali songo di pulau jawa, dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar sangat kelihatan tidak hanya pengelola makam, tapi juga masyarakat sekitar, dari mulai pedagang kembang, tukang parkir, souvenir, penginapan, transportasi, pemandu,  sampai biro wisata, dll, semua dapat rezeki dari bidang masing-masing. Contoh lain adalah Makam Kubah Guru Sekumpul, di sekumpul apa sekarang yang tidak ada, dalam mencukupi hampir apa saja untuk keperluan apa saja di sekumpul bisa terpenuhi, karena hampir semua keperluan konsumen ada yang menjual dan menyediakan, asalnya daerah sunyi menjadi daerah ramai, dampak ekonominya luar biasa.

Dalam rukun Islam terkandung hikmah bahwa semestinya seorang muslim itu adalah wirausahawan dan “diperintahkan” menjadi seorang yang kaya raya, Rukun yang pertama Syahadatain adalah pengakuan, komitmen dan sumpah janji  seorang muslim akan mematuhi dan menjalankan perintah Allah dan Nabinya, Rukun yang kedua, Mendirikan shalat terkandung maksud untuk seorang muslim yang akan menjalankan perintah tidak saja persiapan batin tapi kelengkapan lahir, yaitu pakaian menutup aurat, artinya memerlukan pakaian untuk shalat, belum asesoris kelengkapan lainnya seperti kopiah, sarung, sajadah, dll, bayangkan perjalanan sebuah baju, dari penjual; diambil dari distributor; disuplay oleh penjahit; dari penenun kain;  dari pemintal benang, mendapat bahan baku dari pengumpul; mendapat dari petani, petani mengolah tanah, perlu pupuk dan bibit tanaman, merawat tanaman sampai panen, dstnya semuanya adalah kegiatan ekonomi, berapa banyak pekerjanya yang terlibat disitu, berapa banyak perputaran uang disitu.

            Rukun Islam yang ketiga adalah menunaikan zakat, minimal seorang muslim bisa berzakat adalah senilai emas 85 gram, kita asumsikan harga emas per-gram adalah Rp.550.000,- maka paling tidak seorang muslim mempunyai harta dalam setahun senilai Rp.46,7 juta, artinya seorang muslim digiring untuk berpunya untuk bisa menjalankan rukun Islam yang ke tiga.

            Rukun Islam yang keempat adalah Puasa di bulan Ramadhan, muslim yang wajib puasa adalah disamping sudah Baligh, tidak musafir, tidak uzur syar’i dan lain-lain, ada syarat utama yaitu  mempunyai persediaan makanan cukup untuk dirinya dan tanggungannya minimal sampai sehari esoknya, artinya tergolong orang mampu juga.

Apalagi kalau rukun Islam yang ke lima, menunaikan Ibadah Haji, harus mampu secara fisik dan finansial, bukan saja untuk dirinya, tapi ada yang ditinggal untuk keperluan sehari-hari keluarga tanggungannya yang ditinggalkan selama dia berhaji paling tidak sampai dia kembali.  Jadi singkatnya, dalam ajaran Islam (= rukun Islam) untuk bisa terpenuhi secara sempurna menjalankan lima rukun Islam, seorang muslim digiring untuk menjadi kaya raya.

Jalan yang paling mudah menjadi wirausahawan kalau tidak punya modal, adalah dengan menjadi yang menjalankan dan memaksimalkan fungsi wakaf dengan memproduktifkannya.

Hanya saja persoalannya adalah, tentang wakaf masih ada anggapan bahwa yang namanya objek wakaf tidak boleh diapapakan harus apa adanya sesuai amanah wakif (=orang yang berwakaf), sehingga nadzir wakaf cenderung menjadikan objek wakaf yang menjadi amanahnya menjadi wakaf yang pasif dan tidak produktif. 

Padahal menurut Prof Dr H A Fahmi Al Amruzi, M.Hum, wakaf itu dasarnya adalah produktif,  beliau mencontohkan “Saya mewakafkan uang Rp.100.000,- ke nadzir Pa H Imam Ghozali, oleh beliau di masukkan kas, nilai ibadahnya baru terbatas  berupa amal kebaikan, belum menjadi amal jariah, tapi begitu uang Rp.100.000, tadi bernilai manfaat karena dibelikan benda yang kekal zatnya dan benda tersebut bisa dipakai dan dimanfaatkan oleh orang lain, barulah menjadi wakaf produktif  yaitu dapat diambil manfaatnya  dan sedangkan bendanya tetap ada tanpa berkurang nilainya, bahkan bisa berkembang”

Dan sudah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, ketika Umar bin Khattab mempunyai tanah khaibar yang sangat produktif, minta arahan dari Nabi sebaiknya diapakan, sabda Nabi “Jika mau, kamu tahan pokoknya kamu sedekahkan hasilnya”.  Ibnu Umar berkata: “Maka, Umar menyedekahkan tanah tersebut, dengan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan. Ia menyedekahkan hasilnya kepada fuqara, kerabat, riqab, sabilillah, Ibnu sabil dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya (nadzir) untuk memakan dari hasil itu secara ma’ruf dan memberi makan kepada orang lain, tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik”.

Atau riwayat sumur Raumah yang diwakafkan oleh Utsman bin Affan, dari sumur,  ribuan tahun kemudian dimasa kita sekarang keberadaan sumur tersebut masih ada, terpelihara bahkan berkembang wakafnya berupa bertambah menjadi kebun kurma, simpanan uang di rekening atas nama Utsman bin Affan dari hasil kebun kurma, sampai membangun hotel berbintang, yang hasilnya disedekahkan kepada para fuqora, masakin, ibnu sabil, dll,  yang perlu dibantu.

Peluang untuk mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif, menurut Dr. Syaugi Mubarak SEFF, MA, misalnya tanah tersebut dijadikan lapak/kios pasar, mini market, bengkel, kebun, penginapan, atau usaha apapun yang potensial di lokasi tersebut yang tidak menyalahi secara syari’at Islam, berbagi hasil dengan porsi tertentu antara yang menjalankan usaha dengan nadzir wakaf sebagai pemegang amanah, pihak nadzir menyediakan fasilitas sarana pra sarananya, atau kerjasama dengan fihak perbankan/Baitul Maal wat Tamwil, hasilnya sebagian secara ma’ruf boleh diambil oleh nadzir dan hasil yang lain untuk orang yang membutuhkan sesuai yang diniatkan oleh wakif dan dengan tetap menjaga kekekalan tanah wakaf tersebut.

Di berbagai belahan dunia,  dalam pengelolaan wakaf, wakaf sudah dikembangkan dalam berbagai bidang usaha ekonomi, kita ambil beberapa contoh :

Saudi Arabia Wakaf dikembangkan dalam bentuk bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, tempat ibadah dan lain-lain.  Dari berbagai macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci yakni kota Makkah dan Madinah

Mesir: Badan Wakaf Mesir menetapkan beberapa kebijakan: 1. Menitipkan hasil harta wakaf di Bank Islam agar dapat berkembang; 2. Melalui Wizaratul Auqaf; mendirikan bank-bank & mengadakan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan; 3.Memanfaatkan tanah kosong dengan cara mendirikan lembaga-lembaga perekonomian & kerjasama dengan perusahaan; 4. Membeli saham & Obligasi perusahaan-perusahaan penting; 5. Wakaf dikelola oleh tenaga profesional dan dilandasai oleh peraturan perundangan yang jelas.

Ketika Mesir mengalami krisis politik beberapa tahun yang lalu, banyak pengamat politik memprediksikan  Mesir akan lumpuh dan lama baru bisa bangkit, tapi ternyata tidak, luar biasanya, negara Mesir tertolong karena adanya dana wakaf.

Turki : 1.Kesehatan & Pelayanan Sosial; pada th 1823 di Istambul mendirikan Rumah Sakit modern dengan 1425 tempat tidur dengan 400 dokter/Tenaga medis lain; 2. Komersial; dengan melakukan kerjasama dan investasi (antara lain: Yvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasdelem Healthy Water Corporation, Auqaf Guraba Hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish Is Bank, Aydin Textile Industry dll); 3. Tahun 1925 tanah wakaf Turki mencapai lebih dari separo tanah produktif; 4. Memiliki waqf Bank & Finance Corporation

Bangladesh : Bangladesh berhasil mengembangkan wakaf tunai,  dan wakaf tunai ini berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank Islam.

Inggris : Islamic Relief di Inggris berhasil memobilisasi dana wakaf setiap tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling. Dana ini dikelola secara profesional dan amanah, hasilnya disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di berbagai negara.

Bosnia : Islamic Relief  di Bosnia berhasil membuka lapangan kerja baru bagi lebih dari 7000 orang melalui income Generation Waqf

Amerika : 1. Dalam mengembangkan wakaf bekerja sama dengn perusahaan besar seperti al-Manzil Islamic Financial Services yang merupakan Divisi The United Bank of Kuwait; 2. Membangun Apartemen; 80% apartemen disewakan; 20% ditempati mereka yang tidak mampu

Malaysia : Johor Corporation Berhad (JCorp) melalui 3 anak perusahaannya telah mewakafkan saham miliknya dengan nilai aset  sebesar Rm200 juta di bawah kelolaan Waqaf Annur Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham ini digunakan antara lain dalam bentuk investasi, serta diberikan kepada Majlis Agama Islam untuk kegiatan amal kebajikan.

Bagaimana dengan Indonesia?, mudah-mudahan dengan telah disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, dan semakin dipahaminya, serta adanya kesamaan pandangan bahwa wakaf itu harus diproduktifkan, Indonesia dapat mengejar ketertinggalan dan dapat memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk kesejahteraan ummat Islam tapi juga untuk bangsa Indonesia.

Wallahu’alam Bish Shawab.


*) Penyuluh Agama Islam KUA Kec.Sungai Tabuk Kemenag Kab.Banjar

Ketua  UPZ KUA Sungai Tabuk

Wakil Sekretaris Koalisi Kependudukan Kalsel

Wakil Sekretaris Orwil ICMI Kalsel

Pengurus Wilayah IGI Kalsel

  

Komentar

  1. Mesir mengalami krisis, diprediksikan lama baru bisa bangkit, ternyata tertolong karena lembaga perwakafannya kuat, ini statement penting dari artikel ini, menunjukkan betapa wakaf dapat menyelamatkan ummat bahkan negara

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama

Ikhtiar Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Covid 19 (Bagian 1)

BAZNAS, Zakat Profesi ASN dan Politik Ummat