Wakaf Produktif, Menuju Kesejahteraan Ummat & Bangsa
Bicara tentang wakaf,
maka bicara tentang wirausaha, karena seorang nadzir (penerima amanah wakaf/pengelola),
harus peka dan jeli menangkap peluang untuk menjadikan wakaf yang menjadi
produktif, juga harus bisa memprediksikan resiko untung-rugi, daya dukung,
potensi pengembangan sampai dengan capaian balik modal. Dan juga mencari
jaringan dan kerja sama dengan lembaga fihak peminjam modal, misalnya agniya
lain atau perbankan.
Yang juga harus
diperhatikan nadzir, wakaf umumnya berupa wasiat lisan dengan disaksikan oleh
beberapa orang saksi, kalau ini tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, maka
bisa menjadi persoalan di kemudian hari, tidak mustahil terjadi sekolah/masjid
yang sudah dibangun di atas tanah wakaf dengan megah dan telah berjalan lama,
bisa dengan mudah kalah digugat oleh ahli waris, karena tidak ada bukti
outentik tertulis, apalagi kalau para saksi sudah meninggal, karena itu menjadi
kewajiban nadzir untuk menertibkan administrasi dengan mensertifikatkan ikrar
wakaf, yang sekarang sangat dimudahkan dengan melalui Kementerian Agama lewat KUA
setempat sebagai petugas mewakili pemerintah untuk memfasilitasi pensertifikatannya.
Untuk memproduktifkan wakaf, Drs H Muslim, M.Pd.I, mengilustrasikan, wakaf pekuburan supaya berdampak ekonomi (=produktif), ada orang ulama panutan yang berkubur di situ, contoh misalnya makam wali songo di pulau jawa, dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar sangat kelihatan tidak hanya pengelola makam, tapi juga masyarakat sekitar, dari mulai pedagang kembang, tukang parkir, souvenir, penginapan, transportasi, pemandu, sampai biro wisata, dll, semua dapat rezeki dari bidang masing-masing. Contoh lain adalah Makam Kubah Guru Sekumpul, di sekumpul apa sekarang yang tidak ada, dalam mencukupi hampir apa saja untuk keperluan apa saja di sekumpul bisa terpenuhi, karena hampir semua keperluan konsumen ada yang menjual dan menyediakan, asalnya daerah sunyi menjadi daerah ramai, dampak ekonominya luar biasa.
Dalam rukun Islam
terkandung hikmah bahwa semestinya seorang muslim itu adalah wirausahawan dan
“diperintahkan” menjadi seorang yang kaya raya, Rukun yang pertama Syahadatain
adalah pengakuan, komitmen dan sumpah janji seorang muslim akan mematuhi dan menjalankan
perintah Allah dan Nabinya, Rukun yang kedua, Mendirikan shalat terkandung
maksud untuk seorang muslim yang akan menjalankan perintah tidak saja persiapan
batin tapi kelengkapan lahir, yaitu pakaian menutup aurat, artinya memerlukan
pakaian untuk shalat, belum asesoris kelengkapan lainnya seperti kopiah, sarung,
sajadah, dll, bayangkan perjalanan sebuah baju, dari penjual; diambil dari
distributor; disuplay oleh penjahit; dari penenun kain; dari pemintal benang, mendapat bahan baku dari
pengumpul; mendapat dari petani, petani mengolah tanah, perlu pupuk dan bibit
tanaman, merawat tanaman sampai panen, dstnya semuanya adalah kegiatan ekonomi,
berapa banyak pekerjanya yang terlibat disitu, berapa banyak perputaran uang
disitu.
Rukun
Islam yang ketiga adalah menunaikan zakat, minimal seorang muslim bisa berzakat
adalah senilai emas 85 gram, kita asumsikan harga emas per-gram adalah Rp.550.000,-
maka paling tidak seorang muslim mempunyai harta dalam setahun senilai Rp.46,7
juta, artinya seorang muslim digiring untuk berpunya untuk bisa menjalankan
rukun Islam yang ke tiga.
Rukun
Islam yang keempat adalah Puasa di bulan Ramadhan, muslim yang wajib puasa
adalah disamping sudah Baligh, tidak musafir, tidak uzur syar’i dan lain-lain,
ada syarat utama yaitu mempunyai
persediaan makanan cukup untuk dirinya dan tanggungannya minimal sampai sehari
esoknya, artinya tergolong orang mampu juga.
Apalagi kalau rukun
Islam yang ke lima, menunaikan Ibadah Haji, harus mampu secara fisik dan
finansial, bukan saja untuk dirinya, tapi ada yang ditinggal untuk keperluan
sehari-hari keluarga tanggungannya yang ditinggalkan selama dia berhaji paling
tidak sampai dia kembali. Jadi
singkatnya, dalam ajaran Islam (= rukun Islam) untuk bisa terpenuhi secara
sempurna menjalankan lima rukun Islam, seorang muslim digiring untuk menjadi
kaya raya.
Jalan yang paling mudah
menjadi wirausahawan kalau tidak punya modal, adalah dengan menjadi yang
menjalankan dan memaksimalkan fungsi wakaf dengan memproduktifkannya.
Hanya saja persoalannya adalah, tentang wakaf masih ada anggapan bahwa yang namanya objek wakaf tidak boleh diapapakan harus apa adanya sesuai amanah wakif (=orang yang berwakaf), sehingga nadzir wakaf cenderung menjadikan objek wakaf yang menjadi amanahnya menjadi wakaf yang pasif dan tidak produktif.
Padahal menurut Prof Dr
H A Fahmi Al Amruzi, M.Hum, wakaf itu dasarnya adalah produktif, beliau mencontohkan “Saya mewakafkan uang
Rp.100.000,- ke nadzir Pa H Imam Ghozali, oleh beliau di masukkan kas, nilai
ibadahnya baru terbatas berupa amal
kebaikan, belum menjadi amal jariah, tapi begitu uang Rp.100.000, tadi bernilai
manfaat karena dibelikan benda yang kekal zatnya dan benda tersebut bisa
dipakai dan dimanfaatkan oleh orang lain, barulah menjadi wakaf produktif yaitu dapat diambil manfaatnya dan sedangkan bendanya tetap ada tanpa
berkurang nilainya, bahkan bisa berkembang”
Dan sudah dicontohkan
oleh Nabi Muhammad SAW, ketika Umar bin Khattab mempunyai tanah khaibar yang
sangat produktif, minta arahan dari Nabi sebaiknya diapakan, sabda Nabi “Jika
mau, kamu tahan pokoknya kamu sedekahkan hasilnya”. Ibnu Umar berkata: “Maka, Umar menyedekahkan
tanah tersebut, dengan mensyaratkan bahwa tanah itu tidak dijual, tidak
dihibahkan dan tidak diwariskan. Ia
menyedekahkan hasilnya kepada fuqara, kerabat, riqab, sabilillah, Ibnu sabil
dan tamu. Tidak berdosa atas orang yang mengelolanya (nadzir)
untuk memakan dari hasil itu
secara ma’ruf dan memberi makan kepada orang lain, tanpa menjadikannya sebagai harta hak milik”.
Atau riwayat sumur Raumah
yang diwakafkan oleh Utsman bin Affan, dari sumur, ribuan tahun kemudian dimasa kita sekarang keberadaan
sumur tersebut masih ada, terpelihara bahkan berkembang wakafnya berupa
bertambah menjadi kebun kurma, simpanan uang di rekening atas nama Utsman bin
Affan dari hasil kebun kurma, sampai membangun hotel berbintang, yang hasilnya
disedekahkan kepada para fuqora, masakin, ibnu sabil, dll, yang perlu dibantu.
Peluang untuk
mengembangkan tanah wakaf menjadi produktif, menurut Dr. Syaugi Mubarak SEFF, MA, misalnya tanah tersebut
dijadikan lapak/kios pasar, mini market, bengkel, kebun, penginapan, atau usaha
apapun yang potensial di lokasi tersebut yang tidak menyalahi secara syari’at
Islam, berbagi hasil dengan porsi tertentu antara yang menjalankan usaha dengan
nadzir wakaf sebagai pemegang amanah, pihak nadzir menyediakan fasilitas sarana
pra sarananya, atau kerjasama dengan fihak perbankan/Baitul Maal wat Tamwil, hasilnya
sebagian secara ma’ruf boleh diambil oleh nadzir dan hasil yang lain untuk
orang yang membutuhkan sesuai yang diniatkan oleh wakif dan dengan tetap menjaga
kekekalan tanah wakaf tersebut.
Di berbagai belahan dunia, dalam pengelolaan wakaf, wakaf sudah dikembangkan dalam berbagai bidang usaha ekonomi, kita ambil beberapa contoh :
Saudi Arabia Wakaf dikembangkan dalam bentuk bermacam-macam
seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, tempat
ibadah dan lain-lain. Dari
berbagai macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci
yakni kota Makkah dan Madinah
Mesir: Badan Wakaf Mesir menetapkan beberapa kebijakan:
1. Menitipkan hasil harta wakaf di Bank Islam agar dapat
berkembang; 2. Melalui Wizaratul Auqaf; mendirikan bank-bank
& mengadakan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan; 3.Memanfaatkan tanah
kosong dengan cara mendirikan lembaga-lembaga perekonomian & kerjasama dengan
perusahaan; 4. Membeli
saham & Obligasi perusahaan-perusahaan penting;
5. Wakaf dikelola oleh tenaga
profesional dan dilandasai oleh peraturan perundangan yang jelas.
Ketika Mesir mengalami
krisis politik beberapa tahun yang lalu, banyak pengamat politik
memprediksikan Mesir akan lumpuh dan
lama baru bisa bangkit, tapi ternyata tidak, luar biasanya, negara Mesir
tertolong karena adanya dana wakaf.
Turki : 1.Kesehatan & Pelayanan
Sosial; pada th 1823 di Istambul mendirikan Rumah Sakit modern dengan 1425 tempat tidur dengan 400 dokter/Tenaga medis lain; 2. Komersial; dengan melakukan kerjasama dan investasi (antara lain:
Yvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasdelem Healthy Water Corporation,
Auqaf Guraba Hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish Is Bank, Aydin Textile
Industry dll); 3. Tahun 1925 tanah wakaf Turki
mencapai lebih dari separo tanah produktif; 4. Memiliki waqf Bank & Finance Corporation
Bangladesh :
Bangladesh berhasil
mengembangkan wakaf tunai, dan wakaf
tunai ini berperan sebagai suplemen bagi pendanaan berbagai proyek investasi
sosial yang dikelola oleh bank Islam.
Inggris :
Islamic Relief di Inggris berhasil memobilisasi dana wakaf setiap
tahun tidak kurang dari 30 juta poundsterling. Dana ini dikelola secara profesional
dan amanah, hasilnya disalurkan kepada lebih dari 5 juta orang yang berada di
berbagai negara.
Bosnia :
Islamic Relief di Bosnia
berhasil membuka lapangan kerja baru bagi lebih dari 7000 orang melalui income
Generation Waqf
Amerika : 1. Dalam mengembangkan wakaf bekerja sama dengn perusahaan besar seperti al-Manzil Islamic Financial Services yang merupakan Divisi The United Bank of Kuwait; 2. Membangun Apartemen; 80% apartemen disewakan; 20% ditempati mereka yang tidak mampu
Malaysia
: Johor Corporation Berhad
(JCorp) melalui 3 anak perusahaannya telah mewakafkan saham miliknya dengan
nilai aset sebesar Rm200 juta di bawah
kelolaan Waqaf Annur Berhad. Dividen yang diperoleh dari saham ini digunakan
antara lain dalam bentuk investasi, serta diberikan kepada Majlis Agama Islam
untuk kegiatan amal kebajikan.
Bagaimana dengan
Indonesia?, mudah-mudahan dengan telah disahkannya Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004
tentang Wakaf, dan semakin dipahaminya, serta adanya kesamaan
pandangan bahwa wakaf itu harus diproduktifkan, Indonesia dapat mengejar
ketertinggalan dan dapat memanfaatkan wakaf secara maksimal untuk kesejahteraan
ummat Islam tapi juga untuk bangsa Indonesia.
Wallahu’alam Bish Shawab.
*) Penyuluh Agama Islam KUA Kec.Sungai
Tabuk Kemenag Kab.Banjar
Ketua UPZ KUA
Sungai Tabuk
Wakil Sekretaris Koalisi
Kependudukan Kalsel
Wakil Sekretaris
Orwil ICMI Kalsel
Pengurus Wilayah IGI
Kalsel
Mesir mengalami krisis, diprediksikan lama baru bisa bangkit, ternyata tertolong karena lembaga perwakafannya kuat, ini statement penting dari artikel ini, menunjukkan betapa wakaf dapat menyelamatkan ummat bahkan negara
BalasHapus