Wakaf Produktif, Membangkit Batang Terendam

WAKAF PRODUKTIF, MEMBANGKIT BATANG TERENDAM
Oleh : M Fithri, S.Ag*) 

Adalah sumur Raumah, milik seorang Yahudi di kota Madinah, sumur tersebut  dimusim kering sekalipun tetap ada airnya, seluruh warga Madinah mengandalkan sumur ini, oleh pemiliknya air sumur tersebut dijual dan menjadi komoditi dagang yang sangat menguntungkan karena semua orang memerlukannya.  Khalifah Utsman bin Affan, berpikir seandainya sumur itu bisa dibeli dan dikuasai akan sangat bermanfaat untuk kaum muslimin, orang yahudi terkenal cerdik, apalagi sangat menguntungkan tidak mungkin akan mau menjualnya, akan tetapi Utsman Bin Affan tidak kalah cerdik dan sebagai pedagang ulung mencari cara untuk membeli sumur tersebut.

Oleh Utsman bin Affan menawarkan membeli tidak secara penuh, yaitu sehari menjadi milik Utsman bin Affan dan sehari menjadi milik Raumah, setelah berpikir beberapa lama Raumah menyetujui transaksi jual beli seperti itu, karena dia berfikir, dengan di jual separuh, dia masih memiliki separuhnya, dan bisa tetap berjualan, serta dia masih dapat untung pula dari harga pembelian Utsman bin Affan.

Utsman Bin Affan kemudian mengumumkan bahwa di hari milik dia, siapa saja gratis mengambil air, begitu juga besok lusanya, dan lusanya lagi, dan seterusnya setiap hari yang menjadi milik Utsman bin Affan, maka berbondong-bondonglah warga Madinah mengambil air pada waktu hari milik Utsman bin Affan, termasuk untuk persediaan sampai esoknya. Hari milik Raumah, sepi pembeli, begitu juga hari-hari berikutnya, akhirnya karena tidak lagi menghasilkan, meminta dibeli secara penuh oleh Utsman bin Affan.

Sumur tersebut di wakafkan oleh Utsman Bin Affan, airnya dimanfaatkan secara gratis oleh siapapun yang memerlukan, dan setelah beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga berjumlah 1550 pohon.

Selanjutnya pemerintah Saudi, dalam hal ini Departemen Pertanian menjual hasil kebun kurma ini, hasilnya disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, dan sebagiannya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian

Dan kini, ribuan tahun berlalu, manfaatnya tak berhenti, terus mengalir. Hotel berbintang atas nama beliaupun berdiri megah, tempat singgah para peziarah. Hasilnya? Tentu untuk kemanfaatan umat yang seluas-luasnya, inilah wakaf yang dipraktekkan sejak zaman Nabi.

Dasar Hukum Wakaf diantaranya adalah Surah Ali Imran ayat 92 : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai”

Segera setelah turun surah Ali Imran ayat 92 ini, Abu Thalhah berkata kepada Nabi. ”Sungguh, harta yang paling kucintai adalah Baihara, Ia kusedekahkan untuk Allah, mudah-mudahan menjadi sumber kebaikan dan simpanan di sisi Allah. Kelolalah, wahai Rasulullah, sesuai yang ditunjukkan kepadamu”. “Hebat!” kata  Nabi “harta itu menjanjikan keuntungan yang besar. Hai Abu Thalhah, sudah kudengar apa yang engkau katakan, sebaiknya ia diberikan kepada kerabatmu dengan ketetapan bahwa ia diwakafkan kepada mereka. ”sabda Nabi pada Abu Thalhah.

Dari perkataan Nabi ini, nampak karena tanah Abu Thalhah dapat dikelola dan menjanjikan keuntungan bisnis yang besar, maka Nabi menetapkan tanah ini sebagai wakaf yang diproduktifkan (wakaf produktif) yang keuntungannya digunakan untuk umat

Hadits yang diiriwayatkan oleh Jama’ah; yang mana hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah): Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali  yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku ? Kemudian Nabi menjawab; “Jika engkau mau, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang-orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai pokoknya (Asy-Syaukani, Jilid IV: 127).

Selama ini terbangun image atau persepsi masyarakat tentang wakaf. Pertama: wakaf itu umumnya berwujud benda tidak bergerak, terutama tanah. Kedua: dalam praktik, di atas tanah wakaf itu biasanya didirikan mesjid atau madrasah, atau alkah pekuburan. Ketiga: Penggunaan wakaf didasarkan kepada wasiat pemberi wakaf (wakif). Selain itu juga terdapat penafsiran bahwa untuk menjaga kekekalannya,  tanah wakaf  tersebut tidak boleh diperjualbelikan.

Padahal kalau kita mempelajari riwayat Utsman Bin Affan tentang wakaf sumur Raumah di atas, wakaf semestinya dipandang sebagai sesuatu yang produktif, menurut Dr. Syaugi Mubarak SEFF, MA, Peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk sarana kepentingan ibadah dan sosial melainkan diarahkan pula untuk menunjukkan kesejahteraan umum dengan cara meningkatkan potensi dan manfaat ekonomi benda wakaf. Hal ini memungkinkan pengelolaan benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas, sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen dan ekonomi syariah.

Menurut Prof Dr H A Fahmi Al Amruzi, M.Hum, konsep wakaf mengacu pesan Rasulullah kepada Umar, ketika Umar hendak mewakafkan tanahnya. “konsep wakaf diambil dari kasus Umar bin Khattab yang menyedekahkan kebun kurmanya ke Rasul. Begitu pula dengan Abu Thalhah”.

Maka Rasul mengatakan, “Tahan kebunnya, tanahnya, dan sedekahkan buahnya,”. Jadi konsepnya itu mengekalkan manfaat dari benda yang disedekahkan

Wakaf menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bab I pasal 1 ayat (1) adalah  “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah”

Wakaf dalam perspektif “economic corporation”, ibarat modal raksasa yang dapat dikembangkan secara berkelanjutan yang keuntungannya dapat digunakan bagi kepentingan umat.  Sebagai suatu lembaga keagamaan, di samping berfungsi sebagai ibadah kepada Allah, juga berfungsi sosial.

Fungsinya sebagai ibadah, wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu dimanfaatkan.

Fungsi sebagai sosial, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat dan penanggulangan kemiskinan, merupakan salah satu sasaran wakaf

Wakaf memiliki sumber yang lebih besar dari Zakat Infak Shadaqah (ZIS). Selain ia tidak dibatasi oleh persentase, dan waktunya tidak mengenal haul atau waktu. Wakaf juga memiliki dampak berkelanjutan.

Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf  Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan lain-lain.

            Wallahu’alam Bish Shawab.

*) Penyuluh Agama Islam KUA Kec.Sungai Tabuk Kemenag Kab.Banjar

Wakil Sekretaris Koalisi Kependudukan Kalsel

Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel

Wakil Sekretaris IGI Wilayah Kalsel

Ketua UPZ KUA Sungai Tabuk

 

Komentar

  1. Barakallah....sangat bermanfaat, sukses selalu pak, Hidup Jayalah Penyuluh Kita.

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas kunjungan, komentar dan supportnya

    BalasHapus
  3. Wakaf tidak saja amal jariyah nya terus menerus meskipun yg mewakafkan sudah meninggal ribuan tahun, juga manfaat di dunia untuk kesejahteraan ummat dan bangsa bahkan bisa menyelamatkan negara

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerak Senyap Kemenag Banjar dan Menyikapi Musibah Banjir

Opini Prihatin Musibah Banjir Kalsel 2021

Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama