Wakaf Produktif, Membangkit Batang Terendam
WAKAF
PRODUKTIF,
MEMBANGKIT BATANG TERENDAM
Oleh : M Fithri,
S.Ag*)
Adalah sumur Raumah, milik seorang Yahudi di kota Madinah, sumur tersebut dimusim kering sekalipun tetap ada airnya,
seluruh warga Madinah mengandalkan sumur ini, oleh pemiliknya air sumur
tersebut dijual dan menjadi komoditi dagang yang sangat menguntungkan karena semua
orang memerlukannya. Khalifah Utsman bin
Affan, berpikir seandainya sumur itu bisa dibeli dan dikuasai akan sangat
bermanfaat untuk kaum muslimin, orang yahudi terkenal cerdik, apalagi sangat
menguntungkan tidak mungkin akan mau menjualnya, akan tetapi Utsman Bin Affan
tidak kalah cerdik dan sebagai pedagang ulung mencari cara untuk membeli sumur
tersebut.
Oleh Utsman bin Affan menawarkan membeli tidak secara penuh, yaitu sehari
menjadi milik Utsman bin Affan dan sehari menjadi milik Raumah, setelah
berpikir beberapa lama Raumah menyetujui transaksi jual beli seperti itu,
karena dia berfikir, dengan di jual separuh, dia masih memiliki separuhnya, dan
bisa tetap berjualan, serta dia masih dapat untung pula dari harga pembelian
Utsman bin Affan.
Utsman Bin Affan kemudian mengumumkan bahwa di hari milik dia, siapa saja
gratis mengambil air, begitu juga besok lusanya, dan lusanya lagi, dan
seterusnya setiap hari yang menjadi milik Utsman bin Affan, maka
berbondong-bondonglah warga Madinah mengambil air pada waktu hari milik Utsman
bin Affan, termasuk untuk persediaan sampai esoknya. Hari milik Raumah, sepi
pembeli, begitu juga hari-hari berikutnya, akhirnya karena tidak lagi
menghasilkan, meminta dibeli secara penuh oleh Utsman bin Affan.
Sumur tersebut di wakafkan oleh Utsman Bin Affan, airnya dimanfaatkan
secara gratis oleh siapapun yang memerlukan, dan setelah
beberapa waktu kemudian, tumbuhlah di sekitar sumur itu beberapa pohon kurma
dan terus bertambah. Lalu Daulah Utsmaniyah memeliharanya hingga semakin
berkembang, lalu disusul juga dipelihara oleh Pemerintah Saudi, hingga
berjumlah 1550 pohon.
Selanjutnya pemerintah Saudi, dalam hal ini Departemen Pertanian menjual hasil kebun kurma ini, hasilnya disalurkan untuk anak-anak yatim dan fakir miskin, dan sebagiannya ditabung dan disimpan dalam bentuk rekening khusus di salah satu bank atas nama Utsman bin Affan, di bawah pengawasan Departeman Pertanian
Dan kini, ribuan tahun berlalu, manfaatnya tak
berhenti, terus mengalir. Hotel berbintang atas nama beliaupun berdiri megah,
tempat singgah para peziarah. Hasilnya? Tentu untuk kemanfaatan umat yang
seluas-luasnya, inilah wakaf yang
dipraktekkan sejak zaman Nabi.
Dasar Hukum Wakaf
diantaranya adalah Surah Ali Imran ayat 92 : “Kamu sekali-kali tidak
sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari
apa yang kamu cintai”
Segera setelah turun
surah Ali Imran ayat 92 ini, Abu Thalhah berkata kepada Nabi. ”Sungguh, harta
yang paling kucintai adalah Baihara, Ia kusedekahkan untuk Allah, mudah-mudahan
menjadi sumber kebaikan dan simpanan di sisi Allah. Kelolalah, wahai Rasulullah,
sesuai yang ditunjukkan kepadamu”. “Hebat!” kata Nabi “harta itu menjanjikan keuntungan yang
besar. Hai Abu Thalhah, sudah kudengar apa yang engkau katakan, sebaiknya ia
diberikan kepada kerabatmu dengan ketetapan bahwa ia diwakafkan kepada mereka.
”sabda Nabi pada Abu Thalhah.
Dari perkataan Nabi
ini, nampak karena tanah Abu Thalhah dapat dikelola dan menjanjikan keuntungan
bisnis yang besar, maka Nabi menetapkan tanah ini sebagai wakaf yang
diproduktifkan (wakaf produktif) yang keuntungannya digunakan untuk umat
Hadits yang diiriwayatkan oleh Jama’ah; yang mana hadits itu menyebutkan bahwa Umar pernah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, kemudian ia bertanya (kepada Rasulullah): Ya Rasulullah, saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, suatu harta yang belum pernah kudapat sama sekali yang lebih baik bagiku selain tanah itu, lalu apa yang hendak engkau perintahkan kepadaku ? Kemudian Nabi menjawab; “Jika engkau mau, tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Kemudian Umar menyedekahkannya dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Adapun hasilnya itu disedekahkan untuk orang-orang fakir dan keluarga dekat, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk menjamu tamu, untuk orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (ibnussabil) dan tidak berdosa orang yang mengurusinya itu untuk memakan sebagiannya dengan cara yang wajar dan untuk memberi makan (kepada keluarganya) dengan syarat jangan dijadikan hak milik. Dalam satu riwayat disebutkan bahwa harta yang diwakafkan tersebut tidak boleh dikuasai pokoknya (Asy-Syaukani, Jilid IV: 127).
Selama ini terbangun image atau persepsi masyarakat tentang
wakaf. Pertama: wakaf itu umumnya berwujud benda tidak bergerak, terutama
tanah. Kedua: dalam praktik, di atas tanah wakaf itu biasanya didirikan mesjid
atau madrasah, atau alkah pekuburan. Ketiga: Penggunaan wakaf didasarkan kepada wasiat
pemberi wakaf (wakif). Selain itu juga terdapat penafsiran bahwa untuk menjaga
kekekalannya, tanah wakaf
tersebut tidak boleh diperjualbelikan.
Padahal kalau kita mempelajari riwayat Utsman Bin Affan tentang wakaf
sumur Raumah di atas, wakaf semestinya dipandang sebagai sesuatu yang
produktif, menurut Dr. Syaugi Mubarak SEFF, MA, Peruntukan benda wakaf tidak semata-mata
untuk sarana kepentingan ibadah dan sosial melainkan diarahkan pula untuk
menunjukkan kesejahteraan umum
dengan cara meningkatkan potensi dan manfaat ekonomi benda wakaf. Hal ini memungkinkan
pengelolaan benda wakaf dapat memasuki wilayah kegiatan ekonomi dalam arti luas, sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan
prinsip-prinsip manajemen dan ekonomi syari’ah.
Menurut Prof Dr H A Fahmi Al Amruzi, M.Hum, konsep wakaf mengacu pesan
Rasulullah kepada Umar, ketika Umar hendak mewakafkan tanahnya. “konsep wakaf diambil dari
kasus Umar bin Khattab yang menyedekahkan kebun kurmanya ke Rasul. Begitu pula
dengan Abu Thalhah”.
Maka Rasul mengatakan, “Tahan kebunnya,
tanahnya, dan sedekahkan buahnya,”. Jadi konsepnya itu mengekalkan manfaat dari
benda yang disedekahkan
Wakaf menurut
Undang-undang Republik Indonesia No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf, bab I pasal 1
ayat (1) adalah “perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah”
Wakaf dalam perspektif “economic corporation”, ibarat modal raksasa yang
dapat dikembangkan secara berkelanjutan yang keuntungannya dapat digunakan bagi
kepentingan umat.
Sebagai suatu lembaga keagamaan, di samping berfungsi
sebagai ibadah kepada Allah, juga berfungsi sosial.
Fungsinya sebagai ibadah,
wakaf diharapkan menjadi bekal bagi kehidupan wakif (pemberi wakaf) di hari
akhirat karena pahalanya akan terus menerus mengalir selama harta wakaf itu
dimanfaatkan.
Fungsi sebagai sosial, wakaf merupakan aset yang sangat bernilai
dalam pembangunan. Peranannya dalam pemerataan kesejahteraan di kalangan umat
dan penanggulangan kemiskinan, merupakan salah satu sasaran wakaf
Wakaf memiliki sumber yang lebih besar dari Zakat Infak Shadaqah (ZIS).
Selain ia tidak dibatasi oleh persentase, dan waktunya tidak mengenal haul atau
waktu. Wakaf juga memiliki dampak berkelanjutan.
Dalam perjalanan sejarah wakaf terus berkembang dan akan selalu
berkembang bersamaan dengan laju perubahan zaman dengan berbagai
inovasi-inovasi yang relevan, seperti bentuk wakaf uang, wakaf Hak Kekayaan Intelektual (Haki), dan
lain-lain.
Wallahu’alam
Bish Shawab.
*) Penyuluh Agama
Islam KUA Kec.Sungai Tabuk Kemenag Kab.Banjar
Wakil Sekretaris
Koalisi Kependudukan Kalsel
Wakil Sekretaris
ICMI Orwil Kalsel
Wakil Sekretaris IGI Wilayah Kalsel
Ketua UPZ KUA Sungai Tabuk

Barakallah....sangat bermanfaat, sukses selalu pak, Hidup Jayalah Penyuluh Kita.
BalasHapusTerimakasih, sukses juga untuk ibu
HapusTerimakasih atas kunjungan, komentar dan supportnya
BalasHapusWakaf tidak saja amal jariyah nya terus menerus meskipun yg mewakafkan sudah meninggal ribuan tahun, juga manfaat di dunia untuk kesejahteraan ummat dan bangsa bahkan bisa menyelamatkan negara
BalasHapus