Mencegah Radikalisme Berbasis Agama Menurut Persfektif Islam

MENCEGAH RADIKALISME BERBASIS AGAMA MENURUT PERSFEKTIF ISLAM

Oleh : M. Fithri, S.Ag* 

Berbicara Radikalisme, sebenarnya tidak mengenal agama, karena radikalisme itu adalah paham (=isme) seperti asal katanya yaitu “radix” artinya adalah “akar”, yang berarti adalah “menginginkan perubahan dimulai dari akar”, sehingga dia tidak mau memulai dari apa yang ada, dia menganggap yang apa yang dihadapannya sekarang sebagai sebuah keyakinan adalah salah, sehingga dia harus mencerabut semuanya dan menggantinya dari mulai tumbuhnya akar yang baru.

Sebabnya bermacam-macam, ada yang karena agama, ada yang karena paham agama, ada yang karena keyakinan, bahkan ada yang karena kalah judi. Awal Oktober 2017, di Amerika Serikat di Las Vegas terjadi penembakan brutal yang menewaskan 59 orang, itu dilakukan oleh juragan real estate yang kalah judi, karena itu radikalisme bukan hanya domain agama, dan bukan hanya domain Islam.

Piagam Madinah (=The Madinah Charter) merupakan sumbangsih Islam sebagai referensi konstitusi negara bangsa, dasarnya nash Alquran al-Hujurat:13 “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal”.  Bunyi pasal 1 Piagam Madinah: “Sesungguhnya mereka  Satu Ummat yang membedakannya dari (umat) manusia lainnya” ini berarti = pengakuan kepada semua Penduduk Madinah tanpa memandang perbedaan agama, suku, sebagai anggota umat yang tunggal dengan hak-hak dan kewajiban yang sama.

Ajaran Islam dalam ayat al Qur’an; Toleransi beragama = al-Kafirun ayat 6; hanya berwenang memberi peringatan dan nasehat = al-Ghasyiah: 21-22, Islam agama moderat/penengah = al-Baqarah:143, Allah tidak menghendaki manusia itu sama = al-Baqarah:48.

Prinsip-prinsip negara bangsa dalam Piagam Madinah, memuat; Negara bangsa (=ummatan Wahidah); Persaudaraan (=Ukhuwah); Persamaan (=Al Musawah); Toleransi (=Tasamuh); kebebasan (=Al Hurriyah); Menegakkan yang ma’ruf dan mencegah kemungkaran (=Amar ma’ruf nahi mungkar); Musyawarah (=al-Syura); Keseimbangan (=Tawazun); Keadilan (=Al-‘Adalah); Tolong menolong (=Atta’awun); Kepemimpinan (=Imamah); Pertahanan; Ketaqwaan; Menjalankan hukum (=Amanatul hukmi).

Kalau kita tengok Indonesia, proses perumusan piagam Jakarta dan Pancasila; BPUPKI dengan 67 anggota pada 1 Juni 1945 menghasilkan dasar negara Indonesia merdeka berupa Pancasila. Sebelumnya pada 29 April 1945 membentuk Panitia Sembilan yaitu Soekarno, M Hatta, M Yamin, Ahmad Subarjo, A A Maramis, H Kahar Muzakkar, KH Wahid Hasyim, Abikusno Cokro Suyoso, dan Agus Salim, yang pada 22 Juni 1945 merumuskan rancangan UUD berupa Piagam Jakarta (The Jakarta Charter).

Isi Piagam Jakarta yaitu; Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar kepada; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kronologi penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta versi Muhammad Hatta; sore hari pasca dibacakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945; seorang opsir angkatan laut Jepang datang kepada Hatta, dan mengatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik di kawasan Indonesia Timur, sangat keberatan atas anak kalimat dalam pembukaan UUD “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, Hatta menjawab, bahwa hal tersebut bukanlah diskriminasi karena penetapan tersebut hanya mengikat rakyat yang beragama Islam, opsir tersebut mengingatkan pada semboyan yang selama ini didengungkan, yaitu bersatu kita teguh bercerai kita jatuh, Hatta mengakui bahwa opsir itu mempengaruhi pendiriannya. Esok harinya Hatta langsung memanggil empat orang yang dianggap mewakili Islam, yaitu Ki bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku Muhammad Hasan, dan KH Wahid Hasyim, dalam diskusi akhirnya mereka setuju rujukan tentang Islam dalam Mukadimah UUD 1945 dihapus, KH Wahid Hasyim kemudian mengusulkan agar Piagam Jakarta itu diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, menurut KH Wahid Hasyim, yang paling dibutuhkan Indonesia saat itu adalah persatuan bangsa.

Hubungan Pancasila dengan Islam sila ketuhanan yang Maha Esa; sebagai dasar negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam, penerimaan dan Pengamalan Pancasila, merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia, untuk menjalankan syariat agamanya. (keputusan Munas NU di Situbondo tanggal 21 Desember 1983)

Dalam Pancasila terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan, yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, humanisme religius, hubungan individu dan masyarakat, kerakyatan dan permusyawaratan, serta keadilan dan kemakmuran, melalui proses integrasi keislaman dan keindonesiaan yang positif itu, maka umat Islam Indonesia sebagai kekuatan mayoritas, dapat menjadi Uswatun Hasanah dalam membangun negara Pancasila menuju cita-cita nasional yang sejalan dengan idealisasi Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur. (Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 47).

Ciri-ciri sikap dan paham radikal; Intoleran tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain; Eksklusif membedakan diri dari umat Islam umumnya; Fanatik selalu merasa benar sendiri menganggap orang lain salah; Revolusioner = cenderung menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.

Radikalisme bisa terjadi di semua agama; contohnya kelompok Hindu Radikal = Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) menyerang pertemuan ibadah minggu di Kamataka India pada 3 Maret 2012, kemudian tahun 2014 melakukan pemaksaan kepada ratusan penganut Kristen dan muslim untuk pindah agama Hindu, tahun 2015 kelompok ini juga menyerang convent of Jesus dan Mary school di distrik Nadia bahkan tega memperkosa seorang biarawati tua di tempat tersebut.  Di sisi lain kelompok inilah yang selama ini menjadi penyebab ketegangan antar umat beragama di India.

Kelompok Kristen radikal dari Amerika Serikat bernama Timothy Veigh, seorang teroris berkebangsaan Amerika Serikat, pelaku pengeboman Oklahoma City pada tanggal 19 April 1995, bom yang terdiri dari 2300 kg bahan peledak di sebuah truk itu, menewaskan 168 orang, kasus ini adalah serangan teroris domestik terbesar kedua dalam sejarah Amerika Serikat

Radikalisme atas nama Islam cirinya; gerakan dengan cara kekerasan radikalisme destruktif, mereka berpegang kepada Al Quran dan menafsirkan secara kaku : an-Nahl: 36 “Dan sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan sembahlah Allah saja dan jauhilah thogut”.

Surah al-Baqarah : 91 “Dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka dan usirlah mereka dari mana mereka telah mengusir kamu” contoh yang ini adalah boko haram.

Surah al-Maidah : 44 “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”

An Nisa : 59 “Jika kalian berselisih dalam suatu hal maka Kembalikanlah kepada Allah dan Rasul-Nya”.

Secara umum, faktor penyebab lahirnya gerakan radikalisme;

Faktor internal; 1. adanya legitimasi menggunakan teks legitimasi keagamaan, maupun teks kultural seperti al-quran dan al-hadits, dan klasikal sources kitab kuning sebagai penopang perlawanan dan legitimasi teologis, sebagai gerakan ekstrimisme Islam; 2. Frustasi yang mendalam karena tidak mampu mewujudkan cita-cita berdirinya negara Islam internasional; 3. Anggapan bahwa sistem Khilafah yang diterapkan masa lalu adalah solusi tunggal mengatasi problematika saat ini.

Faktor eksternal; 1. Ekonomi dan politik yaitu kekuasaan despotik pemerintah yang menyeleweng dan nilai-nilai fundamental Islam, 2. Negara-negara Islam gagal menjalankan nilai-nilai idealistik Islam, 3. Kondisi negara muslim di dunia yang mayoritas bermasalah dalam pencapaian kesejahteraan, menurut data Bank Dunia negara muslim yang masuk 50 negara dengan pendapatan perkapita tertinggi di dunia sangat sedikit, diantaranya; Qatar nomor 3, Uni Emirat Arab Nomor 20, Brunei Darussalam nomor 25,  Arab Saudi nomor 32, Bahrain nomor 34, Indonesia menempati urutan ke 115, data tahun 2016; 4. Pengaruh globalisasi barat yang mendominasi dunia dalam bidang liberalisme, sekularisme, dan kapitalisme

Upaya negara mencegah radikalisme;

Kontra radikalisasi, yaitu upaya penanaman nilai-nilai keIndonesiaan, serta nilai-nilai non kekerasan, yang dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun nonformal. Kontra radikalisasi diarahkan kepada masyarakat umum melalui kerjasama dengan tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan stakeholder lain dalam memberikan nilai-nilai kebangsaan.

Deradikalisasi, yaitu ditujukan pada kelompok simpatisan pendukung inti dan militan yang dilakukan baik didalam maupun diluar Lapas, tujuan dan dari deradikalisasi adalah, agar kelompok inti militan simpatisan dan pendukung, meninggalkan cara-cara kekerasan dan teror dalam memperjuangkan misinya, serta memoderasi paham-paham radikal mereka, sejalan dengan semangat kelompok Islam moderat, dan cocok dengan misi-misi kebangsaan yang memperkuat NKRI.

Strategi menangkal pengaruh ajaran radikal diantaranya yaitu; 1. Perkaya wawasan keagamaan yang moderat terbuka dan toleran; 2. Tanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI; 3. Waspada terhadap provokasi hasutan dan pola rekruitmen teroris; 4. Membangun jejaring dengan komunitas damai baik offline maupun online; 5. Biasakan tabayyun atau konfirmasi saat menerima informasi yang tidak dikenal sumbernya; 6. Hidupkan kembali budaya saling peduli dan gotong royong di lingkungan tempat tinggal.

Membumikan nilai-nilai Islam Rahmatan lil ‘alamin (=Rahmat bagi semesta alam) di Indonesia yaitu  Tawassuth (=moderat), Ta‘adul (=adil), Tasamuh (=toleran), Tawazun (=seimbang), sehingga menjadikan Islam Rahmatan lil ‘alamin yang Ukhuwah Islamiyah (=persaudaraan sesama umat Islam), Ukhuwah Insaniyah (=persaudaraan sesama manusia/sebangsa), Ukhuwah Wathoniyah (=persaudaraan sesama setanah air), dan Ukhuwah ‘Alamiah (= persaudaraan sesama ciptaan Tuhan).

Semuanya dapat tercapai dengan penanganan oleh yang berwenang secara kasus per kasus sesuai akar masalahnya, tidak di generalisir. Dan terutama keterlibatan secara gotong-royong elemen nasional, dalam mempertahankan Pancasila dan NKRI, perorangan seperti penyuluh agama, guru, ulama, maupun kelembagaan; ormas nasionalis, ormas agama, dunia akademik, TNI, Polri, media massa, Kesultanan Nusantara, BUMN, swasta nasional, kelompok minoritas, masyarakat adat, dan partai politik.

Wallahu’alam bish shawab.

 

*)ASN Penyuluh Agama Islam KUA Sungai Tabuk Kemenag Kab Banjar Kalsel

Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel

Wakil Sekretaris Koalisi Kependudukan Kalsel

Pengurus IGI Wilayah Kalsel

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gerak Senyap Kemenag Banjar dan Menyikapi Musibah Banjir

Opini Prihatin Musibah Banjir Kalsel 2021

Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama