Mencegah Radikalisme Berbasis Agama Menurut Persfektif Islam
MENCEGAH
RADIKALISME BERBASIS AGAMA MENURUT PERSFEKTIF ISLAM
Oleh : M. Fithri, S.Ag*
Berbicara
Radikalisme, sebenarnya tidak mengenal agama, karena radikalisme itu adalah paham
(=isme) seperti asal katanya yaitu “radix” artinya adalah “akar”,
yang berarti adalah “menginginkan perubahan dimulai dari akar”, sehingga
dia tidak mau memulai dari apa yang ada, dia menganggap yang apa yang
dihadapannya sekarang sebagai sebuah keyakinan adalah salah, sehingga dia harus
mencerabut semuanya dan menggantinya dari mulai tumbuhnya akar yang baru.
Sebabnya
bermacam-macam, ada yang karena agama, ada yang karena paham agama, ada yang
karena keyakinan, bahkan ada yang karena kalah judi. Awal Oktober 2017, di
Amerika Serikat di Las Vegas terjadi penembakan brutal yang menewaskan 59 orang,
itu dilakukan oleh juragan real estate yang kalah judi, karena itu radikalisme
bukan hanya domain agama, dan bukan hanya domain Islam.
Piagam
Madinah (=The Madinah Charter) merupakan sumbangsih Islam sebagai
referensi konstitusi negara bangsa, dasarnya nash Alquran al-Hujurat:13 “Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal mengenal”. Bunyi pasal 1
Piagam Madinah: “Sesungguhnya mereka
Satu Ummat yang membedakannya dari (umat) manusia lainnya” ini berarti =
pengakuan kepada semua Penduduk Madinah tanpa memandang perbedaan agama, suku,
sebagai anggota umat yang tunggal dengan hak-hak dan kewajiban yang sama.
Ajaran
Islam dalam ayat al Qur’an; Toleransi beragama = al-Kafirun ayat 6; hanya
berwenang memberi peringatan dan nasehat = al-Ghasyiah: 21-22, Islam agama
moderat/penengah = al-Baqarah:143, Allah tidak menghendaki manusia itu sama = al-Baqarah:48.
Prinsip-prinsip
negara bangsa dalam Piagam Madinah, memuat; Negara bangsa (=ummatan Wahidah); Persaudaraan
(=Ukhuwah); Persamaan (=Al Musawah); Toleransi (=Tasamuh);
kebebasan (=Al Hurriyah); Menegakkan yang ma’ruf dan mencegah
kemungkaran (=Amar ma’ruf nahi mungkar); Musyawarah (=al-Syura);
Keseimbangan (=Tawazun); Keadilan (=Al-‘Adalah); Tolong menolong (=Atta’awun);
Kepemimpinan (=Imamah); Pertahanan; Ketaqwaan; Menjalankan hukum (=Amanatul
hukmi).
Kalau
kita tengok Indonesia, proses perumusan piagam
Jakarta dan Pancasila;
BPUPKI dengan 67 anggota pada 1 Juni 1945 menghasilkan
dasar negara Indonesia merdeka berupa Pancasila. Sebelumnya
pada 29 April 1945 membentuk Panitia Sembilan yaitu Soekarno, M Hatta, M Yamin, Ahmad Subarjo, A A Maramis, H Kahar
Muzakkar, KH Wahid Hasyim, Abikusno
Cokro Suyoso, dan Agus Salim, yang pada 22 Juni 1945 merumuskan
rancangan UUD berupa Piagam
Jakarta (The Jakarta Charter).
Isi
Piagam Jakarta yaitu; Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat,
dengan berdasar kepada; Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kronologi
penghapusan 7 kata dalam Piagam Jakarta versi Muhammad Hatta; sore hari pasca
dibacakannya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945; seorang opsir angkatan
laut Jepang datang kepada Hatta, dan mengatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan
Katolik di kawasan Indonesia Timur, sangat keberatan atas anak kalimat dalam
pembukaan UUD “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”, Hatta menjawab, bahwa hal tersebut bukanlah diskriminasi
karena penetapan tersebut hanya mengikat rakyat yang beragama Islam, opsir
tersebut mengingatkan pada semboyan yang selama ini didengungkan, yaitu bersatu
kita teguh bercerai kita jatuh, Hatta mengakui bahwa opsir itu mempengaruhi
pendiriannya. Esok harinya Hatta langsung memanggil empat orang yang dianggap
mewakili Islam, yaitu Ki bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, Teuku Muhammad
Hasan, dan KH Wahid Hasyim, dalam diskusi akhirnya mereka setuju rujukan
tentang Islam dalam Mukadimah UUD 1945 dihapus, KH Wahid Hasyim kemudian
mengusulkan agar Piagam Jakarta itu diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha
Esa”, menurut KH Wahid Hasyim, yang paling dibutuhkan Indonesia saat itu adalah
persatuan bangsa.
Hubungan Pancasila dengan
Islam sila ketuhanan yang Maha
Esa; sebagai dasar negara
Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila-sila
yang lain mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam, penerimaan dan Pengamalan
Pancasila,
merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia, untuk menjalankan syariat
agamanya. (keputusan Munas NU di Situbondo
tanggal 21 Desember 1983)
Dalam Pancasila
terkandung ciri keislaman dan keindonesiaan,
yang memadukan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan, humanisme religius, hubungan individu dan
masyarakat,
kerakyatan dan permusyawaratan,
serta keadilan dan kemakmuran,
melalui proses integrasi keislaman dan keindonesiaan yang positif itu, maka umat Islam Indonesia
sebagai kekuatan mayoritas,
dapat menjadi Uswatun
Hasanah dalam membangun negara Pancasila menuju
cita-cita nasional yang sejalan dengan idealisasi Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur. (Keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke 47).
Ciri-ciri
sikap dan paham radikal; Intoleran tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan
orang lain; Eksklusif membedakan diri dari umat Islam umumnya; Fanatik selalu
merasa benar sendiri menganggap orang lain salah; Revolusioner = cenderung
menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.
Radikalisme bisa
terjadi di semua agama;
contohnya kelompok Hindu Radikal = Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) menyerang pertemuan ibadah minggu di Kamataka India pada 3 Maret 2012, kemudian tahun 2014
melakukan pemaksaan kepada ratusan penganut Kristen dan muslim untuk pindah
agama Hindu,
tahun 2015 kelompok ini juga menyerang convent of Jesus dan Mary
school di distrik Nadia bahkan tega memperkosa seorang biarawati tua di
tempat tersebut. Di
sisi lain kelompok inilah yang selama ini menjadi penyebab ketegangan antar
umat beragama di India.
Kelompok Kristen
radikal dari Amerika Serikat bernama Timothy Veigh, seorang teroris
berkebangsaan Amerika Serikat,
pelaku pengeboman Oklahoma City pada tanggal 19 April 1995, bom yang terdiri dari 2300
kg bahan peledak di sebuah truk itu,
menewaskan 168 orang,
kasus ini adalah serangan teroris domestik terbesar kedua dalam sejarah Amerika
Serikat
Radikalisme
atas nama Islam cirinya; gerakan dengan cara kekerasan radikalisme destruktif,
mereka berpegang kepada Al Quran dan menafsirkan secara kaku : an-Nahl: 36 “Dan
sesungguhnya kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat untuk menyerukan
sembahlah Allah saja dan jauhilah thogut”.
Surah
al-Baqarah : 91 “Dan bunuhlah mereka dimana kamu temui mereka dan usirlah
mereka dari mana mereka telah mengusir kamu” contoh yang ini adalah boko haram.
Surah
al-Maidah : 44 “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”
An Nisa
: 59 “Jika kalian berselisih dalam suatu hal maka Kembalikanlah kepada Allah
dan Rasul-Nya”.
Secara
umum, faktor penyebab lahirnya gerakan radikalisme;
Faktor internal; 1. adanya
legitimasi menggunakan teks legitimasi keagamaan, maupun teks kultural
seperti al-quran dan al-hadits, dan klasikal sources kitab kuning
sebagai penopang perlawanan dan legitimasi teologis, sebagai gerakan ekstrimisme
Islam; 2. Frustasi yang mendalam karena tidak mampu mewujudkan cita-cita
berdirinya negara Islam internasional; 3. Anggapan bahwa sistem Khilafah yang
diterapkan masa lalu adalah solusi tunggal mengatasi problematika saat ini.
Faktor eksternal; 1. Ekonomi dan politik yaitu
kekuasaan despotik pemerintah yang menyeleweng dan nilai-nilai fundamental
Islam, 2. Negara-negara Islam gagal
menjalankan nilai-nilai idealistik Islam, 3. Kondisi
negara muslim di dunia yang mayoritas bermasalah dalam pencapaian kesejahteraan, menurut
data Bank Dunia negara muslim yang masuk 50 negara dengan pendapatan perkapita
tertinggi di dunia sangat sedikit,
diantaranya;
Qatar nomor 3, Uni
Emirat Arab Nomor 20,
Brunei Darussalam nomor 25, Arab
Saudi nomor 32,
Bahrain nomor 34,
Indonesia menempati urutan ke 115,
data tahun 2016; 4. Pengaruh
globalisasi barat yang
mendominasi dunia dalam bidang liberalisme,
sekularisme, dan
kapitalisme
Upaya negara mencegah
radikalisme;
Kontra radikalisasi, yaitu upaya penanaman
nilai-nilai keIndonesiaan, serta nilai-nilai non
kekerasan,
yang dalam prosesnya strategi ini dilakukan melalui pendidikan, baik formal maupun
nonformal. Kontra radikalisasi diarahkan
kepada masyarakat umum melalui kerjasama dengan tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan stakeholder lain dalam
memberikan nilai-nilai kebangsaan.
Deradikalisasi, yaitu ditujukan pada
kelompok simpatisan pendukung inti dan militan yang dilakukan baik didalam
maupun diluar Lapas,
tujuan dan dari deradikalisasi adalah,
agar kelompok inti militan simpatisan dan pendukung, meninggalkan cara-cara
kekerasan dan teror dalam memperjuangkan misinya, serta memoderasi paham-paham radikal mereka, sejalan dengan semangat
kelompok Islam moderat,
dan cocok dengan misi-misi kebangsaan yang memperkuat NKRI.
Strategi menangkal
pengaruh ajaran radikal diantaranya yaitu; 1. Perkaya
wawasan keagamaan yang moderat terbuka dan toleran; 2.
Tanamkan jiwa nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI; 3. Waspada terhadap provokasi
hasutan dan pola rekruitmen teroris; 4. Membangun
jejaring dengan komunitas damai baik offline maupun online; 5. Biasakan tabayyun atau
konfirmasi saat menerima informasi yang tidak dikenal sumbernya; 6. Hidupkan
kembali budaya saling peduli dan gotong royong di lingkungan
tempat tinggal.
Membumikan
nilai-nilai Islam Rahmatan lil ‘alamin (=Rahmat bagi semesta alam) di
Indonesia yaitu Tawassuth (=moderat),
Ta‘adul (=adil), Tasamuh (=toleran), Tawazun (=seimbang),
sehingga menjadikan Islam Rahmatan lil ‘alamin yang Ukhuwah Islamiyah
(=persaudaraan sesama umat Islam), Ukhuwah Insaniyah (=persaudaraan
sesama manusia/sebangsa), Ukhuwah Wathoniyah (=persaudaraan sesama
setanah air), dan Ukhuwah ‘Alamiah (= persaudaraan sesama ciptaan
Tuhan).
Semuanya
dapat tercapai dengan penanganan oleh yang
berwenang secara kasus per kasus sesuai akar masalahnya, tidak di generalisir.
Dan terutama keterlibatan secara gotong-royong elemen
nasional, dalam mempertahankan
Pancasila dan NKRI, perorangan seperti penyuluh agama, guru, ulama, maupun
kelembagaan; ormas nasionalis, ormas agama, dunia akademik, TNI, Polri, media
massa, Kesultanan Nusantara, BUMN, swasta nasional, kelompok minoritas, masyarakat adat, dan partai politik.
Wallahu’alam
bish shawab.
*)ASN Penyuluh Agama Islam KUA Sungai Tabuk Kemenag
Kab Banjar Kalsel
Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel
Wakil Sekretaris Koalisi
Kependudukan Kalsel
Pengurus IGI Wilayah Kalsel

Sangat bermanfaat 👍
BalasHapusPikiran harus jernih, adil dan bersikap ilmiah
BalasHapusTerimakasih atas kunjungan dan supportnya
BalasHapusBarakallah, sangat bermanfaat
BalasHapusTerima kasih bu Hajjah Masratu atas komentar dan supportnya, sukses untuk ibu
BalasHapus