LGBT, Unsur Babi, dan Suap
LGBT, Unsur Babi, dan Suap
Oleh : M Fithri, S.Ag
Sampai sekarang, kita dihadapkan
persoalan yang menyita perhatian kita bersama, yaitu kontroversi LGBT, produk konsumsi sehari-hari yang sangat sedikit mengandung unsur
babi, dan suap menyuap (money politic) dalam Pemilu, termasuk Pilkada.
Simpang
siur tentang ke-haram-an ketiga perihal di atas, mungkin membingungkan kita sebagai
orang awam, termasuk kita yang berhadapan dengan siswa, tidak jarang siswa
menanyakan hal ini, atau juga pertanyaan rekan guru mata pelajaran umum kepada
guru mata pelajaran agama, padahal tidak mesti selalu guru mata pelajaran agama
yang menjawabnya, cara termudah dan tercepat adalah mencari informasi fatwa
yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu yaitu MUI, yang
merupakan lembaga berhimpunnya ulama dari berbagai Ormas Keagamaan KeIslaman
dan diakui Negara.
Secara pedoman umum yang bisa dipakai oleh kita yang awam yaitu mencermati ketiga perihal tersebut dengan paling tidak adakah terdapat satu unsur dari tiga unsur, atau malah ketiga-tiganya ; pertama menelusuri dalilnya dari al qur’an dan hadits yang sahih, kedua status hukum asal muasal benda/sesuatu, ketiga adalah status hukum cara mendapatkan, melakukan, atau pengelolaan benda/sesuatu tersebut.
Menelusuri Dalil
Q
S Al Isra ayat : 32; “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk”,
Dari ayat ini ada kata larangan “Laa
Taqrabu = Janganlah kamu mendekati ....”, mufassirin tidak ada yang berbeda
tafsir tentang kata ini, apabila ada “kata larangan” berarti hukumnya Haram,
sehingga dapat disimpulkan mendekati saja sudah dilarang (= diharamkan) apalagi
melakukan (perbuatan zina).
Kita tahu Zina adalah hubungan seksual
oleh laki-laki dan perempuan yang tidak sah menurut hukum agama ataupun negara
dengan pasangan yang bukan pasangan sahnya, atau salah satunya bujangan atau
pun sama-sama bujangan.
Akan halnya LGBT (Lesbian, Gay (=Homo),
Biseksual dan Transgender) adalah penyimpangan dari prilaku manusia normal,
karenanya bisa disamakan atau malah lebih buruk dari pezina.
Dalil lain yang bisa kita telaah adalah An Nisa ayat 24, Al Maidah ayat 5, An Nur ayat 2, Al Furqon ayat 68, dan Al Mumtahanah ayat 12.
Status Hukum Asal
Q S Al Maidah Ayat 3 : “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging BABI,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak
panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini
orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu
janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah
Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku,
dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa
karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang”.
Terang
benderang dalam ayat ini tentang ke-Haram-an Babi, dan sangat spesifik nama
hewannya disebut. Para mufassirin tidak ada perbedaan pendapat tentang
keharaman babi, termasuk produk turunannya, artinya apapun yang berasal atau
ada unsur dari babi, meskipun hanya secuil, adalah haram.
Seorang peneliti dari oxford
university Inggris, Christien Meindertsma, menemukan paling tidak ada 185
produk yang berasal atau ada unsur dari Babi, mulai dari produk kamar mandi;
sabun, odol, shampoo sampai sikat gigi, di meja makan; mentega, susu, keju, roti. Perkakas rumah;
pengkilap cat, porselen, kemiliteran diantaranya; perekat peluru, dan
kedokteran dari mulai obat, vaksin, sampai dengan katup jantung.
Dari ayat di atas juga, kaum muslimin
diperingatkan, agar waspada dan berhati-hati terhadap kaum yang membenci Islam
karena mereka sudah kehabisan cara untuk memurtadkan kaum muslimin, dengan cara
kekerasan terlalu kentara, lalu mereka menggunakan cara lain, paling tidak
target mereka, paling tidak dengan “menipiskan keimanan” dengan salah satunya
mengkonsumsi yang diharamkan, karena faktanya sekarang ini, adalah cara-cara
yang dilakukan oleh kaum yang membenci Islam untuk melakukan penistaan terhadap
kaum muslimin, salah satunya adalah dengan cara lewat makanan, obat, dan
produk-produk yang diharamkan bagi kaum muslimin.
Ayat lain yang bisa kita telaah adalah Al An’Am ayat 145, An Nahl ayat 115, dan Al Baqarah ayat 173.
Status Hukum Cara Melakukan atau Mendapatkan
Hadits tentang suap; “Dari Tsauban RA,
Rasulullah SAW melaknat Penyuap, Penerima Suap, dan perantaranya” (HR Ahmad),
“Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum (pemerintahan)” (HR Ahmad,
Abu Dawud dan at-Tarmidzi).
Secara definisi, Risywah/Suap adalah
harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik
untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudharatan) yang semestinya
harus diselesaikan tanpa imbalan.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai haramnya risywah, ayat al Qur’an yang bisa menjadi rujukan diantaranya adalah Al Maidah ayat 42 dan Al Baqarah ayat 188.
Analisa dan Kesimpulan
Ketiga
status ke-Haram-an masalah di atas adalah lafaznya umum (=haram), tidak ada
pengecualian yang mengkhususkan menjadi khusus (=halal), --misalnya kadar
tertentu apabila banyak maka hukumnya haram, apabila sedikit maka hukumnya
halal, tidak ada kekhususan seperti itu, sedikit atau banyak tetaplah haram--, maka
tetap dalam keumummannya, sebagaimana kaidah ushul fiqh “Al ‘am yibqo ‘ala
umuumiyah, maa lam yarid dalilut
tahriimi” = lafadz umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang
mengkhususkannya.
Dengan
demikian status hukum LGBT, produk konsumsi sehari-hari yang ada unsur dari
babi di dalamnya, dan suap menyuap termasuk money politic, adalah Haram dalam
hukum Islam.
Wallahu’alam bish shawab.
*)Penulis
adalah Alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin,
Penyuluh
Agama Islam Kemenag Kab Banjar
Pernah
mengajar di SMA Korpri Banjarmasin,
Wakil
Sekretaris ICMI Orwil Kalsel,
Haram ya tetap haram meski secuil
BalasHapusTerima kasih atas komentarnya
BalasHapusMantap sekali Bung Fit. Saya suka😍
HapusMantap sekali Bung Fit
BalasHapusTerima kasih atas tanggapan dan komentarnya, saya sangat menghargainya, menjadi motivasi saya lebih baik lagi
BalasHapus