LGBT, Unsur Babi, dan Suap

LGBT, Unsur Babi, dan Suap

Oleh : M Fithri, S.Ag

Sampai sekarang, kita dihadapkan persoalan yang menyita perhatian kita bersama, yaitu kontroversi LGBT, produk konsumsi sehari-hari yang sangat sedikit mengandung unsur babi, dan suap menyuap (money politic) dalam Pemilu, termasuk Pilkada.

               Simpang siur tentang ke-haram-an ketiga perihal di atas, mungkin membingungkan kita sebagai orang awam, termasuk kita yang berhadapan dengan siswa, tidak jarang siswa menanyakan hal ini, atau juga pertanyaan rekan guru mata pelajaran umum kepada guru mata pelajaran agama, padahal tidak mesti selalu guru mata pelajaran agama yang menjawabnya, cara termudah dan tercepat adalah mencari informasi fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk itu yaitu MUI, yang merupakan lembaga berhimpunnya ulama dari berbagai Ormas Keagamaan KeIslaman dan diakui Negara.

               Secara pedoman umum yang bisa dipakai oleh kita yang awam yaitu mencermati ketiga perihal tersebut dengan paling tidak adakah terdapat satu unsur dari tiga unsur, atau malah ketiga-tiganya ; pertama menelusuri dalilnya dari al qur’an dan hadits yang sahih, kedua status hukum asal muasal benda/sesuatu, ketiga adalah status hukum cara mendapatkan, melakukan, atau pengelolaan benda/sesuatu tersebut.

Menelusuri Dalil

               Q S Al Isra ayat : 32; “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk”,

Dari ayat ini ada kata larangan “Laa Taqrabu = Janganlah kamu mendekati ....”, mufassirin tidak ada yang berbeda tafsir tentang kata ini, apabila ada “kata larangan” berarti hukumnya Haram, sehingga dapat disimpulkan mendekati saja sudah dilarang (= diharamkan) apalagi melakukan (perbuatan zina).

Kita tahu Zina adalah hubungan seksual oleh laki-laki dan perempuan yang tidak sah menurut hukum agama ataupun negara dengan pasangan yang bukan pasangan sahnya, atau salah satunya bujangan atau pun sama-sama bujangan.

Akan halnya LGBT (Lesbian, Gay (=Homo), Biseksual dan Transgender) adalah penyimpangan dari prilaku manusia normal, karenanya bisa disamakan atau malah lebih buruk dari pezina.

Dalil lain yang bisa kita telaah adalah An Nisa ayat 24, Al Maidah ayat 5, An Nur ayat 2, Al Furqon ayat 68, dan Al Mumtahanah ayat 12.

Status Hukum Asal

Q S Al Maidah Ayat 3 : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging BABI, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

               Terang benderang dalam ayat ini tentang ke-Haram-an Babi, dan sangat spesifik nama hewannya disebut. Para mufassirin tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman babi, termasuk produk turunannya, artinya apapun yang berasal atau ada unsur dari babi, meskipun hanya secuil, adalah haram.

Seorang peneliti dari oxford university Inggris, Christien Meindertsma, menemukan paling tidak ada 185 produk yang berasal atau ada unsur dari Babi, mulai dari produk kamar mandi; sabun, odol, shampoo sampai sikat gigi, di meja makan;  mentega, susu, keju, roti. Perkakas rumah; pengkilap cat, porselen, kemiliteran diantaranya; perekat peluru, dan kedokteran dari mulai obat, vaksin, sampai dengan katup jantung.

Dari ayat di atas juga, kaum muslimin diperingatkan, agar waspada dan berhati-hati terhadap kaum yang membenci Islam karena mereka sudah kehabisan cara untuk memurtadkan kaum muslimin, dengan cara kekerasan terlalu kentara, lalu mereka menggunakan cara lain, paling tidak target mereka, paling tidak dengan “menipiskan keimanan” dengan salah satunya mengkonsumsi yang diharamkan, karena faktanya sekarang ini, adalah cara-cara yang dilakukan oleh kaum yang membenci Islam untuk melakukan penistaan terhadap kaum muslimin, salah satunya adalah dengan cara lewat makanan, obat, dan produk-produk yang diharamkan bagi kaum muslimin.

               Ayat lain yang bisa kita telaah adalah Al An’Am ayat 145, An Nahl ayat 115, dan Al Baqarah ayat 173.

Status Hukum Cara Melakukan atau Mendapatkan

Hadits tentang suap; “Dari Tsauban RA, Rasulullah SAW melaknat Penyuap, Penerima Suap, dan perantaranya” (HR Ahmad),

 “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, Allah melaknat penyuap dan penerima suap dalam hukum (pemerintahan)” (HR Ahmad, Abu Dawud dan at-Tarmidzi).

Secara definisi, Risywah/Suap adalah harta yang diperoleh karena terselesaikannya suatu kepentingan manusia (baik untuk memperoleh keuntungan maupun menghindari kemudharatan) yang semestinya harus diselesaikan tanpa imbalan.

Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai haramnya risywah, ayat al Qur’an yang bisa menjadi rujukan diantaranya adalah Al Maidah ayat 42 dan Al Baqarah ayat 188.

Analisa dan Kesimpulan

               Ketiga status ke-Haram-an masalah di atas adalah lafaznya umum (=haram), tidak ada pengecualian yang mengkhususkan menjadi khusus (=halal), --misalnya kadar tertentu apabila banyak maka hukumnya haram, apabila sedikit maka hukumnya halal, tidak ada kekhususan seperti itu, sedikit atau banyak tetaplah haram--, maka tetap dalam keumummannya, sebagaimana kaidah ushul fiqh “Al ‘am yibqo ‘ala umuumiyah, maa lam yarid  dalilut tahriimi” = lafadz umum tetap dalam keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya.

               Dengan demikian status hukum LGBT, produk konsumsi sehari-hari yang ada unsur dari babi di dalamnya, dan suap menyuap termasuk money politic, adalah Haram dalam hukum Islam.

 

Wallahu’alam bish shawab.

 

*)Penulis adalah Alumnus Fakultas Syari’ah IAIN Antasari Banjarmasin,

Penyuluh Agama Islam Kemenag Kab Banjar

Pernah mengajar di SMA Korpri Banjarmasin,

Wakil Sekretaris ICMI Orwil Kalsel,


Komentar

  1. Haram ya tetap haram meski secuil

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas tanggapan dan komentarnya, saya sangat menghargainya, menjadi motivasi saya lebih baik lagi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Agenda Tersembunyi Praktek Pernikahan Beda Agama

Ikhtiar Bersama Pencegahan dan Penanggulangan Wabah Covid 19 (Bagian 1)

BAZNAS, Zakat Profesi ASN dan Politik Ummat